OJK Minta Industri Jasa Keuangan Lakukan Penyesuaian Operasional

 

NERACA

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada seluruh lembaga di industri jasa keuangan untuk melakukan penyesuaian operasional agar kebijakan pengendalian virus corona yang menyebabkan penyakit COVID-19 terlaksana efektif. Selain itu, meminimalkan interaksi antar orang tanpa mengganggu pelayanan jasa keuangan kepada masyarakat, tulis OJK dalam siaran persnya di Jakarta.

Menurutnya, permintaan itu menindaklanjuti arahan Presiden RI pada Minggu dalam rangka meminimalkan risiko tersebarnya Corona Virus Disease (COVID-19). OJK menilai perlu dilakukan tindakan serentak oleh instansi pemerintah, lembaga negara, termasuk OJK dan pihak terkait lainnya.

OJK menyebutkan, penyesuaian operasional itu antara lain dalam pengaturan mengenai alternatif bekerja dari rumah yang diserahkan kepada masing-masing lembaga jasa keuangan, Self Regulatory Organization di pasar modal, dan lembaga penunjang profesi di industri jasa keuangan. Selain itu, meningkatkan kebersihan lingkungan kerja dan sarana pelayanan publik seperti ATM, loket bank dan lain sebagainya.

Juga menunda seluruh perjalanan keluar kota dan/atau luar negeri, khususnya ke tempat yang sudah diidentifikasi terdapat penyebaran COVID-19 sesuai dengan data dan informasi terkini dari Kementerian Kesehatan. Serta tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan sejumlah orang baik internal dan/atau eksternal dalam bentuk sosialisasi, rapat, dan event lainnya. Interaksi kiranya dilakukan melalui pemanfaatan sarana teknologi informasi.

Pada Jumat (15/3), OJK memberi keleluasaan bagi perbankan untuk segera merestrukturisasi kredit UMKM. Relaksasi itu dapat berupa penundaan membayar pokok utang dengan mendahulukan bayar bunga, atau sebaliknya. Otoritas juga mempersilakan perbankan untuk memilah sektor UMKM yang menjadi prioritas untuk diberikan restrukturisasi kredit itu.

“Apakah pokok dan bunga (utang/kredit) silahkan, sektor silahkan saja, apabila berdampak sektor apapun bisa diberikan kemudahan itu,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso. Total kredit UMKM di Indonesia, ujar Wimboh, mencapai Rp1.100 triliun. Ini bukanlah stimulus pertama yang diberikan OJK untuk menangkal dampak Corona ke perekonomian. Awal Maret 2020, OJK juga telah memberikan relaksasi pengaturan mengenai penilaian kualitas aset kredit.

Pelonggaran diberikan untuk debitur terdampak penyebaran virus corona dengan pinjaman plafon sampai dengan Rp10 miliar. Dari tiga pilar, yakni prospek usaha, kinerja debitur, dan kemampuan bayar debitur, regulator hanya menghitung ketepatan dalam membayar angsuran. Ini artinya, dua pilar yang lain diabaikan sementara waktu.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberi waktu tambahan kepada pelaku usaha untuk menuntaskan kewajiban utangnya. Pelaku usaha yang memiliki pinjaman di bawah Rp10 miliar, mayoritas adalah pelaku usaha yang termasuk dalam sektor UMKM. Jika kredit dengan plafon maksimal Rp10 miliar diberikan relaksasi kolektibilitas kredit, maka untuk kredit di atas Rp10 miliar, OJK memberi kemudahan restrukturisasi bagi pelaku usaha. "Kalau di atas 10 miliar direstrukturisasi saja. Langsung lancar, sehingga nanti bisa dikasih lending (kredit) lagi sehingga mereka bisa bernafas lebih panjang," ujar Wimboh.

BERITA TERKAIT

Bank Muamalat Pastikan Ketersediaan Uang Tunai - Ramadan dan Idul Fitri

    NERACA Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mendukung program Bank Indonesia untuk memastikan kesiapan uang tunai layak…

Satgas Hentikan Dua Entitas Keuangan Ilegal

  NERACA Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menghentikan kegiatan usaha Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia…

OCBC NISP Targetkan Akuisisi Bank Commonwealth Rampung Kuartal II

    NERACA Jakarta – Presiden Direktur PT OCBC NISP Tbk (OCBC) Parwati Surjaudaja mengatakan perseroan menargetkan proses akuisisi PT…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Bank Muamalat Pastikan Ketersediaan Uang Tunai - Ramadan dan Idul Fitri

    NERACA Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mendukung program Bank Indonesia untuk memastikan kesiapan uang tunai layak…

Satgas Hentikan Dua Entitas Keuangan Ilegal

  NERACA Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menghentikan kegiatan usaha Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia…

OCBC NISP Targetkan Akuisisi Bank Commonwealth Rampung Kuartal II

    NERACA Jakarta – Presiden Direktur PT OCBC NISP Tbk (OCBC) Parwati Surjaudaja mengatakan perseroan menargetkan proses akuisisi PT…