Pemerintah Pastikan RUU Cipta Kerja Selaras Dengan Koridor Konstitusi

NERACA

RUU Cipta Kerja bercita-cita untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang maju, sejahtera. Hal ini dilakukan melalui upaya memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layang melalui cipta kerja. Dalam prosesnya, RUU Cipta Kerja memperhatikan rambu-rambu dan koridor konstitusi serta mengikuti hierarki konstitusi. 

“Tentu ini sesuai dengan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 dan tidak ada Undang-Undang yang di bawah membatalkan yang di atas,” tutur Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam pidato kuncinya pada acara CNBC Indonesia Outlook 2020, di Jakarta.

Sedangkan sebagai turunan dari cita-cita RUU Cipta Kerja, Airlangga menuturkan, adalah untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata. “Hal ini dilakukan melalui kemudahan dan perlindungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMK-M) dan perkoperasian, peningkatan ekosistem investasi, kemudahan berusaha, peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja, serta investasi Pemerintah Pusat dan percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN),” papar Airlangga.

Airlangga juga menyebutkan asas-asas yang ada pada RUU Cipta Kerja, antara lain pemerataan hak, kepastian hukum, kemudahan berusaha, kebersamaan, dan kemandirian. Pemerataan hak dilakukan dengan memenuhi hak warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak serta dilakukan merata di seluruh Indonesia. 

“Untuk itu Presiden mendorong melalui dua track, yaitu dengan kartu prakerja dan RUU Cipta Kerja,” ujar Airlangga.

Kepastian hukum, menurut Airlangga, dilakukan dengan penciptaan iklim usaha kondusif yang dibentuk melalui sistem hukum yang menjamin konsistensi antara peraturan perundangan dengan pelaksanaannya. “Sederhana saja misalnya, seberapa lama kita membuat sebuah PT,” tutur Airlangga.

Selaras dengan semangat keberpihakan kepada UMK-M, RUU Cipta Kerja juga menganut asas kemudahan berusaha. Proses berusaha yang sederhana, mudah, dan cepat akan mampu mendorong peningkatan investasi dan pemberdayaan UMK-M. Dengan ini diharapkan dapat memperkuat perekonomian, yang pada gilirannya mampu membuka seluas-luasnya lapangan kerja bagi rakyat Indonesia. 

Asas kebersamaan dilakukan dengan mendorong peran seluruh dunia usaha, UMK-M dan Koperasi secara bersama-sama dalam kegiatan untuk kesejahteraan rakyat. Sedangkan asas kemandirian dilakukan melalui pemberdayaan UMK-M dan Koperasi dengan tetap mendorong, menjaga, dan mengendepankan kemandirian dalam pengembangan potensinya.

Sebagai tambahan, Airlangga menuturkan kebijakan Presiden Joko Widodo untuk memperbaiki atau mendorong pertumbuhan. Kebijakan ini antara lain kebijakan keuangan, kebijakan fiskal, reformasi struktural, dan sustainability.

Dalam RUU Cipta Kerja ini terdapat 80 pasal yang mengatur investasi dan perizinan berusaha, kemudian mengenai pengadaan lahan ada 19 pasal, investasi pemerintah dan proyek strategis nasional 16 pasal, penguatan UMKM dan koperasi ada 15 Pasal serta kemudahan berusaha dengan 11 pasal. 

“Sehingga porsi substansi terkait perizinan, kemudahan berusaha, investasi, dan UMKM/koperasi sekitar 86,5%,” tutur Airlangga.

Selain itu, Airlangga mentakan, ketenagakerjaan terdapat 5 pasal, kawasan ekonomi 4 pasal, pengenaan sanksi 3 pasal, serta riset dan inovasi 1 pasal. Menko Perekonomian juga menegaskan bahwa RUU Cipta Kerja tidak selalu memuat ketentuan tentang ketenagakerjaan. “Ketenagakerjaan yang direvisi hanya 5 pasal,” ujar Airlangga.

Disisi lain, Airlangga menuturkan manfaat-manfaat yang didapat dari program jaminan kehilangan pekerjaan. Dalam program ini, Pemerintah akan memberikan pelatihan, memberi uang saku selama 6 bulan serta job placement.

“Ini khusus bagi karyawan yang perusahaannya bangkrut atau ter-PHK (bukan karena tindak kriminal) dan aktif membayar BPJS ketenagakerjaan,” imbuh Airlangga.

Turut hadir dalam acara ini Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri BUMN Erick Thohir, Ketua Dewan Komisari Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti, dan Menko Perekonomian periode Mei s.d. Oktober 2014 Chairul Tanjung. 

 

 

BERITA TERKAIT

PIS Siap Jadi Agregator Transportasi dan Logistik CCS

NERACA Jerman – PT Pertamina International Shipping (PIS) memaparkan sejumlah strategi dan kesiapan perusahaan untuk dekarbonisasi di Indonesia, salah satunya…

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

BERITA LAINNYA DI Industri

PIS Siap Jadi Agregator Transportasi dan Logistik CCS

NERACA Jerman – PT Pertamina International Shipping (PIS) memaparkan sejumlah strategi dan kesiapan perusahaan untuk dekarbonisasi di Indonesia, salah satunya…

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…