YAICI : Penempatan Produk Kental Manis Pengaruhi Persepsi Masyarakat

YAICI : Penempatan Produk Kental Manis Pengaruhi Persepsi Masyarakat  

NERACA 

Jakarta - Ketua Harian Yayasan Abhipraya Insan Cendikia Indonesia (YAICI) Arif Hidayat mengatakan penempatan produk susu kental manis yang biasanya disatukan dengan produk susu di supermarket dapat menyebabkan kesalahan persepsi oleh masyarakat.

"Konsumen dapat beranggapan bahwa kental manis adalah susu karena disatukan dengan produk susu. Padahal bila melihat kandungan protein kental manis yang di bawah 6,9 persen, sejatinya produk ini lebih tepat ditempatkan pada kelompok makanan tambahan atau perasa lainnya seperti selei, meses, sereal, dan lainnya," ujar Arif dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (19/2). 

Hasil kajian yang dilakukan selama Januari 2020, lanjut dia, penempatan produk kental manis di 161 supermarket dan minimarket di Jakarta, Bekasi, Depok dan Tangerang, menunjukkan sebanyak 62,7 persen peletakan susu kental manis di supermarket dan minimarket tidak tepat.

Hal itu dikarenakan produk kental manis masih diletakkan di kelompok produk produk susu untuk bayi, orang dewasa, susu UHT dan susu cair lainnya. Hanya 37,3 persen yang meletakkan kental manis secara tepat, yaitu diletakkan satu tempat dengan produk pelengkap makanan minuman, dan lainnya. 

"Hasil ini mengimplikasikan bahwa mayoritas supermarket dan minimarket belum memahami bahwa peruntukan produk kental manis adalah sebagai pelengkap makanan dan bukan produk susu."

Oleh karena itu, perlu upaya untuk meluruskan persepsi yang salah tentang kandungan produk dan peruntukan kental manis.

Arif berharap Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bisa bersama-sama dengan YAICI dan ormas lainnya menjadi bagian dari upaya perlindungan masyarakat terhadap dampak dari konsumsi pangan yang tidak tepat.

Salah satu produk yang dipersepsikan secara tidak tepat oleh masyakarat selama puluhan tahun adalah kental manis. Hingga saat ini masih kuat melekat persepsi bahwa kental manis adalah susu dan dapat dikonsumsi oleh anak sebagai minuman pengganti susu.

Kandungan gula pada kental manis yang lebih dari 50 persen dapat mengakibatkan pola konsumsi pangan yang salah pada anak, terutama balita. Kemudian, anak yang terbiasa dengan minuman dengan kadar gula tinggi dan di konsumsi secara rutin dapat mengakibatkan ketidakseimbangan gizi atau bahkan gizi buruk.

Selain itu, kandungan gula dapat mengakibatkan adiksi pada anak, sehingga anak tidak suka mengkonsumsi makanan yang lebih diperlukan untuk pertumbuhannya.

Perwakilan Aprindo, Roy Mandey, mengatakan pihaknya upaya yang dilakukan YAICI bersama Aisyiyah dan organisasi masyarakat lainnya dalam mengedukasi masyarakat tentang produk yang baik untuk anak.

Roy Mandey mengajak YAICI untuk bersama-sama mengadvokasi isu ini ke pemerintah terutama ke BPOM. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…