Soal Usulan Polsek, Mahfud: Dari Hasil Studi Cukup Lama

Soal Usulan Polsek, Mahfud: Dari Hasil Studi Cukup Lama  

NERACA

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan bahwa usulan agar kepolisian sektor (Polsek) tidak lagi berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan sudah melalui hasil studi yang cukup lama. 

"Saya adalah ketua Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional), saya yang menyampaikan usul yang sudah didasarkan hasil studi yang cukup lama," katanya, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/2).

Menurut dia, usulan tersebut sudah disampaikan kepada Presiden dan akan dilakukan pengkajian mengenai kemungkinan meniadakan hak penyelidikan dan penyidikan di tingkat polsek.

Mahfud sebagai Ketua Kompolnas melihat peran polsek semestinya lebih banyak memberikan tugas pengayoman dan "restorative justice" sehingga tidak perlu diberi target mengungkap kasus."Saya sebagai ketuanya menyampaikan ke Presiden, dan Presiden menyatakan akan diolah, kemudian nanti kalau sudah oke, ya, jalan," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu. 

Sebelumnya, Mahfud memimpin rombongan Kompolnas beraudiensi dengan Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara, salah satunya menyampaikan usulan agar polsek tidak lagi berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Namun, kata Mahfud, polsek harus lebih meningkatkan upaya pengayoman, menjaga keamanan dan ketertiban dalam konsep keadilan restoratif (restorative justice).

"Polisi harus mendekatkan restorative justice. Jangan apa-apa KUHP, dan KUHAP, sehingga orang mencuri semangka saja dihukum dengan KUHAP, sehingga ada gagasan tadi yaitu agar polsek-polsek itu kalau bisa tidak lakukan penyelidikan dan penyidikan," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan usulan kepada Presiden ini juga berdasarkan informasi yang dia dapatkan bahwa jajaran polisi di tingkat polsek sering dibebani target penanganan perkara. 

Akibatnya, kata Mahfud, polsek cenderung lebih memilih menggunakan pasal pidana terhadap kasus tertentu, yang notabenenya bisa diselesaikan dengan keadilan restoratif atau kesepakatan perdamaian antara yang bersengketa.

"Karena ini Polsek seringkali pakai sistem target. Kalau tidak pakai pidana, dianggap tidak bekerja. Lalu yang kecil-kecil yang harusnya diselesaikan dengan restorative justice, perdamaian, kekeluargaan, seharusnya yang itu ditonjolkan," ujar dia.

Selain itu, didasari fakta pula bahwa lembaga penegak hukum lainnya, seperti kejaksaan dan pengadilan hanya memiliki tingkatan wilayah terkecil di kota atau kabupaten, yakni pengadilan negeri dan kejaksaan negeri, sementara polsek merupakan unsur Polri yang berada di tingkat kecamatan.

Meski demikian, kata Mahfud, perubahan tugas struktural kepolisian ini baru berupa usulan, dan masih akan dibahas dengan instansi terkait.

Sementara, Komisi III DPR RI menegaskan tidak menyetujui usulan Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD terkait Kepolisian Sektor (polsek) tidak lagi berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan. 

"Saya sebagai wakil Ketua Komisi 3 secara pribadi tidak setuju dengan usulan Pak Mahfud. Tujuan keberadaan Polsek adalah untuk memudahkan pelayanan terhadap masyarakat dalam penegakan hukum," tegas Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (19/2).

Menurut dia, keberadaan Polsek merupakan perpanjangan tangan Polri ke masyarakat di tingkat kelurahan ataupun pedesaan dalam hal penegakan hukum.

"Ketiadaan kewenangan penyidikan dan penyelidikan di tingkat Polsek akan membuat pelayanan cepat atas pelanggaran hukum yang terjadi menjadi lambat dan terkendala," katanya.

Sahroni mengingatkan, Polsek tidak hanya menangani kasus kecil, tapi semua jenis kasus kejahatan, termasuk pembunuhan, narkoba, traficking dan lainnya. Ant

 

BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…