Terlibat dalam Perjanjian Kontrak - Peran Penegak Hukum Bakal Ganggu Iklim Investasi

Keterlibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kegiatan investasi membuat ketidakpastian dalam berusaha. Kalangan investor menjadi tidak nyaman,  seperti kasus PT Bumi Gas Energi (BGE) yang diduga diintervensi oleh oknum deputi pencegahan KPK.

Ketua Umum Asosiasi Daerah Penghasil Panasbumi Indonesia (ADPPI), Hasanuddin, mengatakan kasus yang saat ini tengah ramai dan menjadi topik pemberitaan adalah hasil dari buah penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum pejabat KPK.”Semestinya lembaga yang bernama pemberantasan korupsi tidak masuk dalam ranah investasi. KPK boleh terlibat jika ada indikasi penyimpangan dalam regulasi investasi,” kata Hasanuddin di Jakarta, pekan lalu.

Diketahui, beredar surat keterangan permohonan klarifikasi kepada Bank HSBC Indonesia yang diterbitkan oleh Deputi bidang Penindakan KPK, Pahala Nainggolan. Surat bernomor B/6004/ LIT 04/10-15/09/2017 yang ditujukan kepada Dirut PT Geo Dipa Energi.

Hasanuddin mempersilakan kepada pihak PT BGE apabila mempunyai bukti kuat bahwa isi surat tidak benar, dan merasa dirugikan dengan surat tersebut, sebaiknya meminta dikoreksi oleh KPK. “Atau jika PT BGE telah dirugikan dengan isi surat tersebut karena saling tidak berkesesuaian dengan fakta, PT BGE bisa menyampaikan persoalan ini ke Dewan Pengawas KPK,” katanya.

Hasanuddin mengingatkan bahwa instruksi Presiden Joko Widodo sudah jelas, tak ada ruang bagi mafia untuk membajak aparat penegak hukum. Jokowi pun mengancam akan ‘gigit’ balik para ‘penggigit’ program pemerintah yakni untuk memberi jaminan hukum ke pelaku usaha. Jokowi menyampaikan hal tersebut saat membuka rapat terbatas dengan jajaran Kemenko Polhukam di Istana Kepresiden, Jakarta, Oktober tahun lalu.

Terkait kasus antara PT Geo Dipa Energi (GDE) dan PT BGE, Hasanuddin mengatakan surat KPK tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum.  Sebab KPK masuk pada ranah perdata yang bukan kewenangannya. Pertimbangan adanya potensi kerugian keuangan negara adalah pertimbangan yang tidak tepat. Jika benar itu pertimbangannya, kenapa KPK tidak masuk pada sengketa arbitrase internasional, yang menimpa proyek  Dieng Patuha sebelumnya. Justru pada gugatan itulah negara dirugikan,” ujarnya.

Hasanuddin memandang PT Geo Dipa Energi (Persero) yang bersengketa dengan PT BGE adalah entitas bisnis. Sehingga KPK tidak boleh memihak pada salah satu badan hukum perusahaan. “Ini hanya masalah kontraktual biasa,”ungkapnya.

BERITA TERKAIT

Laba Bersih BFI Finance Menyusut 28,9%

Di kuartal pertama 2024, PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN) mencatatkan laba bersih Rp361,46 miliar atau turun 28,9% dibanding priode…

MPX Logistics Bagi Dividen Final Rp3 Miliar

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT MPX Logistics International Tbk. (MPXL) memutuskan pembagian dividen final Rp3 miliar dan perombakan…

Hartadinata Targetkan Pendapatan Naik 48%

Tahun ini, PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) menargetkan pertumbuhan pendapatan sebesar 48% Rp18,9 triliun dan laba bersih tumbuh 39,34% menjadi…

BERITA LAINNYA DI

Laba Bersih BFI Finance Menyusut 28,9%

Di kuartal pertama 2024, PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN) mencatatkan laba bersih Rp361,46 miliar atau turun 28,9% dibanding priode…

MPX Logistics Bagi Dividen Final Rp3 Miliar

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT MPX Logistics International Tbk. (MPXL) memutuskan pembagian dividen final Rp3 miliar dan perombakan…

Hartadinata Targetkan Pendapatan Naik 48%

Tahun ini, PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) menargetkan pertumbuhan pendapatan sebesar 48% Rp18,9 triliun dan laba bersih tumbuh 39,34% menjadi…