Pemisahan Rekening Efek Menyisakan Dana Tak Bertuan

Neraca

Jakarta – Dampak dari pemisahan rekening efek nasabah yang ditolak bank pembayar masih menyisakan masalah. Pasalnya, berdasarkan data dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menyebutkan total dana tidak bertuan mencapai Rp 75 miliar.

Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Nurhaida mengatakan, dana yang ditolak bank pembayar mencapai Rp 75 miliar, “Jumlah ini cukup besar dan masih banyak perusahaan efek yang punya rekening tidak bertuan,”katanya di Jakarta, Rabu (18/4).

Oleh karena itu, bagi perusahaan efek yang telah berusaha untuk membukakan rekening dana nasabah tetapi nasabah tidak dapat dihubungi diharapkan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) perusahaan efek tidak harus terkena dampak pengurangan MKBD.

Bapepam-LK, kata Nurhaida, masih mencari solusi mengenai hal tersebut agar tidak mengurangi MKBD perusahaan efek. Selain itu, pihaknya juga masih belum menentukan apakah membuat surat edaran atau pemberitahuan mengenai hal tersebut."Ini kan masalah teknisnya saja, prinsipnya bahwa kalau perusahaan efek sudah berusaha, perusahaan efek harusnya tidak terkena pengurangan MKBD terus menerus kecuali memang tidak ada usaha membukakan, itu tentunya harus kena ketentuan yang berlaku," kata Nurhaida.

Kaji Obligasi Asean+3

Selain itu, pihaknya juga masih mengkaji lebih dalam untuk bisa turut partisipasi dalam rangka obligasi Asean+3. “Saat Ini masih dalam pembahasan, saya tidak mau terlalu lebih jauh dulu,”tuturnya.

Menurutnya, langkah ini masih panjang prosesnya dan harus mendapatkan kesepakatan bersama soal teknis, seperti bila suatu negara menerbitkan di negara lain nanti cara penerbitannya bagaimana.

Kemudian, salah satu pembahasan yang didiskusikan termasuk penerbitan efek tersebut apakah dilakukan oleh peerusahaan efek lokal atau melalui perusahaan efek yang memiliki cabang di negara lain.

Padahal, saat ini, dalam ketentuan pasar modal Indonesia, penerbitan efek yang dikeluarkan oleh perusahaan harus menyampaikan prospektus yang telah disampaikan ke Bapepam-LK. “Demikian juga halnya dengan ketentuan pasar modal negara lain. Sekarang sedang dikembangkan yang namanya mutual decognition of prospectus, jadi ada pengakuan bersama terhadap prospektus,” jelas  Nurhaida

Lebih jauh dirinya menuturkan, saat ini baru tiga otoritas bursa seperti Malaysia, Singapura, dan Thailand yang menyetujui ketentuan obligasi Asean+3 tersebut. Sedangkan Indonesia masih memiliki kendala untuk menyetujui hal tersebut. Mengingat dalam undang-undang pasar modal belum memungkinkan hal tersebut. “Kalau di tiga negara itu sudah ada komitmen untuk melakukan. Kalau kita tergantung undang-undang kira-kira memungkinan atau tidak harus kita lihat dulu,”paparnya. (bani)

 

BERITA TERKAIT

Divestasi Tol Semarang-Demak - PTPP Sebut Dua Investor Strategis Berminat

NERACA Jakarta – Dalam rangka upaya penyehatan keuangan, efisiensi dan juga perkuat struktur modal, PT PP (Persero) Tbk (PTPP) tengah…

Teladan Prima Agro Bagi Dividen Rp158,77 Miliar

NERACA Jakarta- Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Teladan Prima Agro Tbk. (TLDN) menyetujui untuk membagikan dividen sebesar Rp158,77…

Merger dengan Smartfren - EXCL Sebut Baik Bagi Industrti dan Operator

NERACA Jakarta- Wacana soal merger PT XL Axiata Tbk (EXCL) dengan PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) kembali menguak, membuat Presiden…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Divestasi Tol Semarang-Demak - PTPP Sebut Dua Investor Strategis Berminat

NERACA Jakarta – Dalam rangka upaya penyehatan keuangan, efisiensi dan juga perkuat struktur modal, PT PP (Persero) Tbk (PTPP) tengah…

Teladan Prima Agro Bagi Dividen Rp158,77 Miliar

NERACA Jakarta- Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Teladan Prima Agro Tbk. (TLDN) menyetujui untuk membagikan dividen sebesar Rp158,77…

Merger dengan Smartfren - EXCL Sebut Baik Bagi Industrti dan Operator

NERACA Jakarta- Wacana soal merger PT XL Axiata Tbk (EXCL) dengan PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) kembali menguak, membuat Presiden…