Pelaku Industri Keluhkan Larangan Impor Barang Jadi

NERACA

 

Jakarta– Pro kontra keputusan Mahkamah Agung (MA) mengenai pencabutan pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 39/2010 tentang impor barang jadi mengundang berbagai komentar dari kalangan industri di Indonesia. Meskipun pengusaha mengakui keputusan itu bakal membendung petrasi produk impor, namun implikasi dari pencabutan pasal ini juga mengakibatkan pelaku usaha kesulitan pasokan barang jadi untuk industri mereka.

Ketua I Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Djimanto menegaskan, karena pencabutan aturan impor barang jadi, pelaku industri mengalami kesulitan untuk memperoleh barang jadi untuk diolah kembali oleh produsen. Namun disisi lain hal ini berdampak positif untuk membendung serbuan barang impor yang membanjiri pasar. “Sebenarnya putusan pencabutan itu sesuatu yang sulit dilaksanakan apabila berbicara secara global,” ucapnya saat dihubungi Neraca, Senin (16/4).

Menurut dia, industri itu erat kaitannya dengan global yang nantinya akan berdampak pada supply chain. Selama ini pasokan barang yang tidak dapat diproduksi karena kendala infrastruktur, dianggap Djimanto sah-sah saja apabila produsen mengimpor. “Menurut saya tidak selamanya infrastruktur kita memungkinkan, belum lagi keinginan pasar yang beragam, jadi tidak selamanya dapat diproduksi,” tandasnya.

Djimanto menjelaskan bahwa saat ini, pencabutan permendag tersebut terkesan kaku dan tidak fleksibel bagi pengusaha dan pelaku industri. Menurutnya pasar itu berhak untuk dilayani, jangan terpaku pada impor barang jadi yang dilakukan produsen dan pelaku industri. Selain itu Djimanto juga mengatakan, bahwa kepentingan masyarakat juga harus dilihat. “Jangan dipaksakan membuat produk yang justru membebani biaya produksi,” imbuhnya.

Menurut dia, pabrikan otomotif Agen Tetap Pemegang Merek (ATPM) seperti Toyota, terancam dalam memproduksi salah satu jenis mobil. “Pabrikan mobil seperti Toyota kan tidak selamanya mampu membuat semua jenis dan produknya disini, ada yang diproduksi di Thailand dan di assembling di sini,” katanya.

Serbuan Impor

Permasalahan serbuan barang impor yang ada di pasar Indonesia, dianggap Djimanto itu sudah menjadi hak dan kepentingan masyarakat. Dia menganggap apabila produk Indonesia lebih mahal, pemerintah jagan memaksa mereka untuk membeli barang yang mahal. “Disini saya anggap pemerintah perlu melihat dari perspektif kepentingan konsumen, apabila mau melihat pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.

Namun, hal berbeda justru di utarakan oleh Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia Ade Sudrajat. Ade justru mempermasalahkan kelakuan importir umum yang berlebihan dalam impor barang jadi. “Saya justru netral-netral saja soal pencabutan tersebut, saya tidak mempermasalahkan pengusaha dan industri untuk impor, justru yang saya permasalahkan adalah importir nakal,” katanya.

Menurut dia, pemerintah perlu mengelola para importir yang berlebihan, karena hal tersebut bisa mematikan produsen lokal. Industri dan pengusaha sejatinya mampu menyerap lapangan pekerjaan, berbeda dengan para importir. Membanjirnya pasar lokal lewat serbuan produk impor merupakan implikasi dari berlebihannya para importir dalam mengelola pasokan barangnya. “Pemerintah perlu mendeteksi para importir ini, karena mereka menjual produk impor tanpa butuh SDM lebih dalam mengelolanya,” ungkap Ade.

Dia juga menjelaskan bahwa pemerintah juga perlu membuat regulasi dalam membatasi para importir memasarkan barangnya. Dengan melihat pencabutan Permendag tersebut, seharusnya pemerintah jangan lagi menyudutkan para pengusaha dan pelaku industri, tetapi lebih fokus pada para importir umum yang berlebihan.

Di pihak lain, Menteri Perindustrian MS. Hidayat sendiri juga menegaskan, pencabutan peraturan impor barang jadi sendiri akan di revisi lagi lebih dalam. “Ini lagi diberesin mengenai dampak peraturan tersebut,” katanya belum lama ini.

Hidayang mengatakan, beberapa regulasi perlu direvisi untuk mencari solusi terbaik bagi pelaku industri dan pengusaha. Dia menegaskan apabila ini masalah birokrasi, maka akan diterobos dan tentunya demi kepentingan kenyamanan pelaku industri dan pengusaha. “Semua eselon satu saya, dan dari Kementerian Perdangangan telah berkumpul dan berdiskusi, nantinya akan dibicarakan di tingkat menteri dengan saya dan pak Gita (Mendag Gita Wirjawan),” tandasnya.

BERITA TERKAIT

LPDB-KUMKM Siap Inkubasi Koperasi Produsen Ikan Tuna Biak Agar Masuk Skala Ekonomi

LPDB-KUMKM Siap Inkubasi Koperasi Produsen Ikan Tuna Biak Agar Masuk Skala Ekonomi Biak Numfor, Papua - Lembaga Pengelola Dana Bergulir…

Sinergisitas TNI AL dengan KKP Gagalkan BBL Selundupan

NERACA Palembang – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerima puluhan ribu ekor bening bening lobster (BBL) hasil penyelundupan yang berhasil…

Badan Geologi Gandeng Eramet Indonesia Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik

NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Badan Geologi meresmikan kerja sama strategis dengan Eramet Indonesia…

BERITA LAINNYA DI Industri

LPDB-KUMKM Siap Inkubasi Koperasi Produsen Ikan Tuna Biak Agar Masuk Skala Ekonomi

LPDB-KUMKM Siap Inkubasi Koperasi Produsen Ikan Tuna Biak Agar Masuk Skala Ekonomi Biak Numfor, Papua - Lembaga Pengelola Dana Bergulir…

Sinergisitas TNI AL dengan KKP Gagalkan BBL Selundupan

NERACA Palembang – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerima puluhan ribu ekor bening bening lobster (BBL) hasil penyelundupan yang berhasil…

Badan Geologi Gandeng Eramet Indonesia Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik

NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Badan Geologi meresmikan kerja sama strategis dengan Eramet Indonesia…