OJK Minta Anggaran Rp6,06 Triliun

 

 

NERACA

 

Jakarta – Dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajukan anggaran Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2020 sebesar Rp6,06 triliun. Permintaan anggaran tersebut menglami kenaikan hingga 9,64% dibandingkan anggaran OJK 2019. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan kenaikan anggaran OJK tahun depan yang diajukan sebesar Rp6,06 triliun tersebut diperoleh dari penerimaan pungutan industri jasa keuangan di 2019.

 

Untuk itu diharap para pelaku industri jasa keuangan dapat patuh dalam membayar pungutan itu. Wimboh mengungkapkan, rencana kerja dan anggaran (RKA) 2020 terbagi dalam kegiatan operasional yang diajukan sebesar Rp1,28 triliun, atau naik 22,73 persen bila dibandingkan dengan tahun ini. Selanjutnya kegiatan administratif naik 11,85% menjadi Rp4,34 triliun. “Rencana Kerja dan Anggaran OJK Tahun 2019 sebesar Rp6,06 triliun dari penerimaan OJK tahun 2019. Admnistrasi terbesar terkait pengawasan,” ujarnya.

 

Selain itu, lanjut Wimboh, untuk kegiatan pengadaan aset di 2020 pihaknya mematok sebesar Rp400,42 miliar, atau turun 28 persen, serta kegiatan pendukung lainnya yang juga mengalami penurunan sebesar 19,02 persen yakni menjadi Rp35,09 miliar. Kenaikan anggaran tersebut menjadi pertanyaan lantaran fungsi pengawasan OJK terhadap lembaga keuangan sedang disorot. Beberapa kasus seperti Jiwasraya dan Bumiputera.

 

Kualitas Pengawasan

 

Komisi XI DPR mencecar Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai kualitas pengawasan terhadap industri jasa keuangan menyusul masalah kekurangan permodalan dan likuiditas yang mendera dua perusahaan asuransi terkemuka PT Asuransi Jiwasraya dan AJB Bumiputera 1912. "Ada pembayaran klaim yang belum terbayar di daerah pemilihan (dapil) saya. Ada juga masalah-masalah di industri keuangan yang terus mencuat, padahal semangat Komisi XI saat menyetujui pendirian OJK, yang berpisah dari Bank Indonesia, agar pengawasan lebih efektif," ujar Anggota Komisi XI DPR Vera Febyanthy dari Fraksi Partai Demokrat.

 

Vera meminta Dewan Komisioner OJK mengingat kembali tujuan pendirian lembaga pengawas dan regulator itu. Salah satu tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas dan kontribusi sektor mikroprudensial terhadap perekonomian. Namun saat ini, ujar Vera, justru, banyak kasus yang mencuat mengenai buruknya kesehatan beberapa perusahaan jasa keuangan, dan hal itu mengancam stabilitas sistem keuangan.

 

Anggota Komisi XI DPR Misbakhun meminta sebelum usulan anggaran OJK disetujui oleh parlemen, lembaga pengawas industri keuangan itu harus memaparkan terlebih dahulu rencana untuk menyehatkan industri jasa keuangan. Misbakhun, secara khusus menyoroti masalah kekurangan permodalan Jiwasraya, kekurangan likuiditas Bumiputera, dan pencarian investor oleh PT Bank Muamalat yang tak kunjung rampung. "Hal ini harus dibahas sebelum rapat panitia kerja (panja), karena jarang-jarang juga kita bisa mengumpulkan Dewan Komisioner OJK secara komplit seperti sekarang ini," ujar Misbakhun dari Fraksi Partai Golkar.

 

Legislator lainnya dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno mempertanyakan kualitas manajerial di OJK. Menurutnya, sesuai undang-undang, OJK sudah diberikan kewenangan pengawasan yang tinggi. Namun, kewenangan itu tidak dioptimalkan dengan baik oleh OJK. Dia khawatir masalah Bank Century bisa terulang. "Tidak ada sinyal tapi tiba-tiba ada letupan soal banyaknya kasus di jasa keuangan. OJK ini tidak tegas, 'ingah-ingih', kalau istilah orang Jawa. Padahal, OJK punya kewenangan yang besar," ujar dia.

 

Namun, sayangnya OJK akan menjawab pertanyaan para anggota Komisi XI DPR tersebut dengan cara tertutup. "Beberapa perusahaan tadi, kita sudah melakukan analisis detail. Ada beberapa pemilik dari industri jasa keuangan yang kita minta untuk tambah modal atau cari investor strategis. Untuk pembahasan detailnya, minta secara tertutup," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.

 

 

BERITA TERKAIT

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji NERACA  Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk merilis fitur terbaru…

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia NERACA Jakarta - Token fanC aset kripto baru akan resmi diperdagangkan di Indonesia. Token…

BI Catat Term Deposit Valas DHE Capai US$1,9 Miliar

    NERACA Jakarta - Bank Indonesia (BI) melaporkan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri melalui instrumen Term…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji NERACA  Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk merilis fitur terbaru…

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia NERACA Jakarta - Token fanC aset kripto baru akan resmi diperdagangkan di Indonesia. Token…

BI Catat Term Deposit Valas DHE Capai US$1,9 Miliar

    NERACA Jakarta - Bank Indonesia (BI) melaporkan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri melalui instrumen Term…