Pelaku Pasar Perlu Sosialisasi - Analis : Pajak Saham Menghambat Target IPO

Neraca

Jakarta – Rencana pemerintah memberlakukan pajak saham terhadap pengendali saham dinilai akan menjegal niatan perusahaan untuk penawaran saham perdana melalui initial public offering (IPO). Terlebih saat ini, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah memicu perusahaan swasta untuk banyak IPO.

Head of Research Universal Broker Indonesia Satrio Utomo mengatakan, penerapan aturan baru soal pajak saham tersebut diyakini akan menjadi khawatiran pelaku pasar untuk IPO karena memberatkan, “Orang-orang akan berpikir dua kali dan malas kalau ingin IPO,”katanya kepada Neraca di Jakarta, Senin (9/4).

Menurutnya, peraturan pemerintah akan sangat memberatkan pelaku pasar, khususnya mereka pengendali saham yang terkena aturan tersebut. Kendatipun demikian, peraturan pajak saham tersebut tidak akan memberi pengaruh signifikan terhadap melorotnya kinerja indeks dalam negeri.

Selain itu, dampak tersebut tidak akan mempengaruhi minat investor berinvestasi di pasar modal. Alasannya, pengenaan pajak tersebut hanya berlaku bagi pengendali saham, “Jadi kalau sebagai investor gak perlu takut kena pajak dan tentunya gak berpengaruh banyak ke portofolio," ujarnya.

Kata Satrio, secara teoritis tidak memiliki pengaruh terhadap perdagangan saham, terutama pada pemegang saham minoritas. Namun yang berpengaruh adalah pada orang yang akan melakukan IPO.

Dia berharap ada sosialisasi yang jelas dari Ditjend Pajak, agar pelaku usaha tidak khawatir untuk IPO karena takut dikenakan pajak. Oleh karena itu, sosialisasi sangat perlu dilakukan supaya tidak ada kesalahan persepsi. Sebab yang dikenakan pajak itu saham pendiri bukan saham yang diperdagangkan di bursa.

Tidak Berpengaruh

Sebelumnya, Head of Global Market HSBC Indonesia Ali Setiawan pernah bilang, kinerja reksa dana diyakini tidak akan mempengaruhi kinerja industri reksa dana,”Saya rasa kebijakan pemerintah mengenai pajak untuk saham itu tidak akan terlalu berpengaruh,”paparnya.

Hanya saja menurutnya, dibutuhkan sistem yang ketat agar saham tidak mengalami fluktuatif yang keras. Dia juga menuturkan, kebijakan pajak saham tetap tidak akan mempengaruhi pemain saham karena nilainya yang tidak besar atau hanya mencapai 20%.

Sementara Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengkaji dampak pemberlakuan pajak bagi pemilik saham pengendali atau pendiri terhadap pasar modal. Selain itu, Bapepam-LK juga mengkaji dampaknya terhadap transaksi saham di pasar.

Ketua Bapepam LK Nurhaida berharap, penerapan pajak bagi pemilik saham pengendali ini tidak akan menghambat laju pasar modal. "Kami juga harus melihat nilai kewajarannya," jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rachmany mengungkapkan pemerintah sedang mengkaji pengenaan pajak bagi pemilik saham pengendali. Dia mencontohkan jika pemilik saham yang memiliki 100% sahamnya dan melepas 20% ke pasar modal maka 80% saham yang masih dimilikinya masih menjadi saham pengendali.

Kata Fuad, pajak ini hanya akan diberlakukan bagi pemegang saham pengendali. Sedangkan saham portofolio yang saat ini diperdagangkan di bursa tidak dikenakan. Sebab, bagi pemegang saham portofolio ini sudah dikenakan pajak atas transaksi di bursa saham.

Pengenaan pajak bagi pemegang saham pengendali ini merupakan upaya pemerintah menggenjot penerimaan negara. Seperti diketahui, dalam APBNP 2012 pemerintah mematok penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.016,2 triliun. Sedangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dipatok Rp 341,1 triliun.

Fuad Rahmany pernah bilang, melihat prospek pasar modal, maka potensi penerimaan pajak dari kepemilikan saham dan aset finansial besar. "Selama ini penerimaan baru terbatas dari pajak atas capital gain dan itu kontribusinya tak seberapa," ungkapnya. (didi/bani)

 

BERITA TERKAIT

Manfaatkan Google Classroom - Agar Hasil Belajar Online Lebih Maksimal

Dunia pendidikan kini banyak memanfaatkan Google Classroom. Aplikasi yang berfungsi untuk membagikan tugas kepada siswa, memulai diskusi dengan siswa, dan…

Divestasi Tol Semarang-Demak - PTPP Sebut Dua Investor Strategis Berminat

NERACA Jakarta – Dalam rangka upaya penyehatan keuangan, efisiensi dan juga perkuat struktur modal, PT PP (Persero) Tbk (PTPP) tengah…

Teladan Prima Agro Bagi Dividen Rp158,77 Miliar

NERACA Jakarta- Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Teladan Prima Agro Tbk. (TLDN) menyetujui untuk membagikan dividen sebesar Rp158,77…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Manfaatkan Google Classroom - Agar Hasil Belajar Online Lebih Maksimal

Dunia pendidikan kini banyak memanfaatkan Google Classroom. Aplikasi yang berfungsi untuk membagikan tugas kepada siswa, memulai diskusi dengan siswa, dan…

Divestasi Tol Semarang-Demak - PTPP Sebut Dua Investor Strategis Berminat

NERACA Jakarta – Dalam rangka upaya penyehatan keuangan, efisiensi dan juga perkuat struktur modal, PT PP (Persero) Tbk (PTPP) tengah…

Teladan Prima Agro Bagi Dividen Rp158,77 Miliar

NERACA Jakarta- Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Teladan Prima Agro Tbk. (TLDN) menyetujui untuk membagikan dividen sebesar Rp158,77…