Penetapan Tersangka Benny Hermanto Dipraperadilankan

Penetapan Tersangka Benny Hermanto Dipraperadilankan

NERACA

Jakarta - Penetapan tersangka kepada Benny Hermanto oleh Polrestabes Medan resmi dipraperadilankan lantaran diduga kuat penuh kejanggalan.

Pengacara Benny Hermanto, Muara Karta mengatakan, upaya praperadilan dilakukan melalui Pengadilan Negeri Medan sebagai bentuk upaya hukum untuk memperoleh keadilan.

"Pak Benny Hermanto selaku klien kami merupakan Direktur PT Sari Opal Nutrion yang bermitra dengan PT Opal Coffe Indonesia. Terdapat hubungan keperdataan jual beli kopi dengan adanya ketentuan platform kredit," ujarnya, saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Senin (23/9).

Muara Karta menjelaskan, sesuai platform kredit yang diberikan oleh PT Opal Coffe Indonesia, terdapat kesepakatan PT Sari Opal Nutrition dapat melakukan permintaan kopi secara berulang-ulang sejak periode 19 April 2018 hingga 6 Juli 2018 sepanjang tidak melewati batas platform kredit.

"Kami sudah menyerahkan dua bukti kepada pihak kepolisian mengenai nilai platform kredit yang diberikan PT Opal Coffe Indonesia kepada PT Sari Opal Nutrition," terangnya.

Menurutnya, permasalahan sesuai laporan polisi, LP/449/K/II/2019/SPKT dengan pelapor Tjang Sun Sin dan terlapor Benny Hermanto adalah menyangkut hubungan keperdataan berupa jual beli kopi. Sehingga, sudah seharusnya diselesaikan melalui Kitab Undang Undang Hukum Perdata.

"Kalau ini dibawa ke ranah Kitab Undang Undang Hukum Pidana tentu menjadi pertanyaan besar buat kami," ungkapnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga sudah bersurat kepada Kapolda Sumatera Utara untuk menyampaikan permohonan perlindungan hukum dan memohon dilakukannya Gelar Perkara terhadap penetapan Benny Hermanto sebagai tersangka.

"Kami ingin memastikan proses hukum berjalan sesuai kaidah, prosedur, aturan, profesional, dan tidak melanggar prinsip Fair Trial," tandasnya.

Selain itu, sambungnya, Benny Hermanto selaku kliennya juga sedang berjuang untuk menyelesaikan persoalan lain dengan Suryo Pranoto selaku Direktur PT Opal Coffe Indonesia terkait adanya kewajiban yang belum dibayarkan. Selaku pemegang saham di PT Global Agro Perkasa , Suryo Pranoto belum membayarkan net profit sharing kepada klien kami yang menjabat sebagai Direktur PT Global Agro Perkasa.

"Net profit sharing awalnya sebesar lima persen yang diserahkan setiap tahunnya dari keuntungan bersih perusahaan. Kemudian di tahun 2009 sesuai Surat Pernyataan Segenap Pemegang Saham PT Global Agro Perkasa dengan legalisasi notaris Minarty Theh, Nomor 24/MT.Mb/L/X/2009, nilai net profit sharing ditingkatkan menjadi 10 persen," bebernya.

Tidak hanya itu, sebagai pemegang saham PT Wahana Grahamakmur, Suryo Pranoto juga mangkir memberikan profit sharing sebesar 2,5 persen yang semestinya diserahkan sekali dalam satu tahun setiap selesai diadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 

"Itu sesuai dengan Akta Berita Acara Rapat PT Wahana Grahamakmur Nomor 3 Tanggal 7 November 2006," tandasnya. Mohar

 

BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…