Wakil Ketua MPR RI - Penguatan Kelembagaan DPD RI Harus Didukung

Mahyudin

Wakil Ketua MPR RI

Penguatan Kelembagaan DPD RI Harus Didukung

Jakarta - Wakil Ketua MPR RI Mahyudin mendukung upaya penguatan kelembagaan DPD RI, salah satunya adalah pelibatan institusi tersebut dalam membahas dan menyetujui rancangan undang-undang (RUU) terkait kepentingan daerah.

"Kewenangan DPD diatur dalam UUD 1945 khususnya pasal 22D, yaitu ikut serta memberikan pertimbangan kepada DPR RI dalam pembuatan UU. Ke depannya harus benar-benar membahas dan menyetujui RUU yang berkaitan dengan kepentingan daerah," kata Mahyudin, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Minggu (25/8).

Langkah penguatan itu, menurut dia, agar DPD RI punya kewenangan yang cukup untuk memperjuangkan daerah yang diwakilinya misalnya terkait pemekaran daerah, otonomi daerah, dan dana desa.

Dia menilai, RUU yang terkait pemekaran daerah, otonomi daerah, dan dana desa seharusnya dibahas di DPD RI, bukan DPD memberikan pertimbangan saja dalam proses pembahasannya di DPR RI."RUU terkait pemekaran daerah, otonomi daerah, dan dana desa seharusnya dibahas di DPD saja, bukan DPD memberikan pertimbangan, jadi DPD memutuskan bersama-sama DPR RI," ujar dia pula.

Mahyudin mengatakan terkait wacana penguatan DPD RI itu belum masuk rekomendasi Badan Kajian MPR RI untuk melakukan amendemen UUD 1945 terkait kewenangan DPD RI. Dia menjelaskan, usulan amendemen UUD 1945 hanya terkait Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Dalam UUD 1945 pasal 22D ayat (1) disebutkan DPD RI dapat mengajukan kepada DPR RI rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Selain itu, dalam UUD 1945 pasal 22D ayat (2) disebutkan DPD RI ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Mendes PDTT - Pembangunan Desa Harus Bertumpu pada Akar Budaya

Abdul Halim Iskandar Mendes PDTT Pembangunan Desa Harus Bertumpu pada Akar Budaya Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan…

Menlu RI - Asia Pasifik Pimpin Transformasi Digital Dunia

Retno Marsudi Menlu RI Asia Pasifik Pimpin Transformasi Digital Dunia Jakarta - Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menyatakan bahwa…

Ketua MPR RI - Elemen Bangsa Hormati Putusan MK

Bambang Soesatyo Ketua MPR RI Elemen Bangsa Hormati Putusan MK Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo mengajak…

BERITA LAINNYA DI

Mendes PDTT - Pembangunan Desa Harus Bertumpu pada Akar Budaya

Abdul Halim Iskandar Mendes PDTT Pembangunan Desa Harus Bertumpu pada Akar Budaya Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan…

Menlu RI - Asia Pasifik Pimpin Transformasi Digital Dunia

Retno Marsudi Menlu RI Asia Pasifik Pimpin Transformasi Digital Dunia Jakarta - Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menyatakan bahwa…

Ketua MPR RI - Elemen Bangsa Hormati Putusan MK

Bambang Soesatyo Ketua MPR RI Elemen Bangsa Hormati Putusan MK Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo mengajak…