Wujudkan Cita-cita Bangsa dengan Kontribusi Pajak

 

Oleh: Sarah Faizatun Nisa, Staf Ditjen Pajak

Menginjak usia 74 tahun, Indonesia diharapkan menjadi negara yang semakin maju dan berkembang serta mampu bersaing dalam berbagai bidang dengan negara-negara lain di dunia. Namun, tentu saja usaha pemerintah dalam menjadikan Indonesia sebagai Negara maju tidak semudah membalikkan telapak tangan. Perlu adanya kerja keras yang besar seperti meningkatkan kualitas ekonomi, pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia secara optimal hingga meningkatkan pembangunan secara merata dan menyeluruh terutama pada daerah-daerah terpencil agar dapat terwujudnya keadilan bagi setiap lapisan masyarakat Indonesia. Dengan demikian, upaya yang dilakukan pemerintah tidak luput dari pembiayaan yang cukup besar demi mewujudkan Indonesia menjadi negara yang lebih baik.

Hingga sampai saat ini Indonesia masih melakukan pembangunan infrastruktur dan suprastruktur yang masih terus berlanjut dari tahun ke tahun. Namun, dari mana pemerintah sendiri dapat membiayai pembangunan tersebut? Tentu saja hal tersebut memerlukan kontribusi nyata yang diberikan oleh rakyat Indonesia terutama melalui pajak. Berdasarkan Undang-undang KUP Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 ayat 1, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh sebab itu, pajak merupakan sumber penerimaan utama bagi negara Indonesia. Hampir 80% lebih postur APBN berasal dari penerimaan pajak yang terdiri dari kepabeanan dan cukai, pph migas dan pajak non migas.

Dengan demikian, pajak memiliki peranan yang penting untuk pembiayaan dan pembangunan infrastruktur demi kemajuan negara. Sistem pemungutan pajak sudah lama diterapkan di Indonesia sejak masa kerajaan hingga masa penjajahan kolonial Belanda yaitu berupa upeti yang diberikan secara cuma-cuma oleh rakyat kepada rajanya berupa hasil panen atau hasil ternak lainnya yang sifatnya juga untuk kepentingan rakyat. Bahkan saat itu telah diberlakukan cukup banyak Undang-Undang yang mengatur mengenai pembayaran pajak. Di era reformasi pajak ini, Indonesia telah menerapkan sistem self assesment yang diatur pada bagian penjelasan Undang Undang KUP pasal 12 ayat (1) yaitu memberikan kewenangan bagi Wajib Pajak untuk menghitung, melapor, dan membayar pajak terutangnya sendiri. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga telah memfasilitasi berbagai aplikasi online yang memudahkan Wajib Pajak dalam melaporkan perpajakannya kapanpun dan dimanapun. Wajib Pajak tidak perlu datang ke kantor lagi untuk mengantre karena mendaftar NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sudah dapat dilakukan melalui e-registration dan melapor pajak dapat melalui e-filing.

Dengan adanya fasilitas tersebut, diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi dan berkontribusi secara mudah kepada negara. Karena saat ini, rakyat Indonesia tak perlu mengangkat senjata dan mempertaruhkan nyawa seperti pejuang kemerdekaan kita dahulu, cukup berikan kontribusimu dengan membayar pajak misalnya dengan mendirikan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) yang apabila omzetnya kurang dari Rp4,8 Miliar dalam setahun, akan dipungut PPh final sebesar 0,5% dari omzet sesuai PP Nomor 46 Tahun 2013. Hal tersebut sudah membantu Negara untuk melaksanakan pembangunan nasional sehingga Negara dapat mewujudkan cita-cita bangsa yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dengan membangun fasilitas-fasilitas publik seperti transportasi umum, rumah sakit, jalan, jembatan serta subsidi pangan dan bahan bakar minyak bagi masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial dengan membangun sekolah-sekolah, memperbaiki sistem pendidikan yang tepat dan menyeluruh, memberikan bantuan melalui BOS (Biaya Operasional Sekolah) dan KIP (Kartu Indonesia Pintar), serta tidak lupa meningkatkan keamanan di wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar, memodernisasi alutsista,  dan melakukan penanggulangan gangguan keamanan demi menciptakan rasa aman dan tertib bagi masyarakat.

Oleh karena itu, seluruh lapisan masyarakat Indonesia memang memiliki hak dan kewajiban dalam melakukan pengabdian kepada bangsa dan negaranya yaitu untuk dapat ikut serta dalam membangun Indonesia dengan hal sederhana seperti taat membayar pajak,mengingat banyak manfaat yang dapat diperoleh negara dan masyarakat sendiri dari pembayaran pajak tersebut sehingga Indonesia menjadi negara yang dapat berkiprah di kancah internasional pada usia yang sudah hampir menginjak tiga perempat abad ini.

BERITA TERKAIT

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Lapang Dada

  Oleh : Arizka Dwi, Pemerhati Sosial Politik   Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan…

Kebijakan dan Nasib Ekonomi di Tengah Ketegangan Perang Global

  Pengantar: Sebuah diskusi publik kalangan ekonom perempuan yang diselenggarakan Indef yang berlangsung di Jakarta, belum lama ini, menampilkan Pembicara:…

Ketahanan Ekonomi Indonesia Solid Tak Terdampak Konflik di Timur Tengah

    Oleh: Eva Kalyna Audrey, Analis Geopolitik   Kalangan pakar mengungkapkan bahwa ketahanan ekonomi Indonesia sangat solid dan bahkan…

BERITA LAINNYA DI Opini

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Lapang Dada

  Oleh : Arizka Dwi, Pemerhati Sosial Politik   Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan…

Kebijakan dan Nasib Ekonomi di Tengah Ketegangan Perang Global

  Pengantar: Sebuah diskusi publik kalangan ekonom perempuan yang diselenggarakan Indef yang berlangsung di Jakarta, belum lama ini, menampilkan Pembicara:…

Ketahanan Ekonomi Indonesia Solid Tak Terdampak Konflik di Timur Tengah

    Oleh: Eva Kalyna Audrey, Analis Geopolitik   Kalangan pakar mengungkapkan bahwa ketahanan ekonomi Indonesia sangat solid dan bahkan…