Kado Perayaan Satu Abad Republik Indonesia - INKLUSI DAN EDUKASI PERPAJAKAN

 

 

Oleh: Edmalia Rohmani, Staf Ditjen Pajak

Menjelang akhir Juli 2019 lalu, Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) merilis laporan Revenue Statistic in Asia and Pasific Economies 2019 yang menempatkan tax ratio Indonesia di posisi paling buncit. Dengan kinerja rasio pajak di angka 11,5% dihitung dari basis data 2017, nilai ini adalah yang terendah di kawasan Asia Pasifik.

Menurut laporan tersebut, salah satu penyebab rendahnya nisbah pajak adalah tingginya kontribusi pertanian, sektor informal yang relatif besar, basis pemajakan yang rendah, serta penghindaran pajak. Sektor informal yang relatif besar menyebabkan negara sulit mengumpulkan pajak. Kondisi ini menjadi makin parah dengan kondisi basis pemajakan yang rendah.

Meskipun telah diadakan program Pengampunan Pajak, namun belum terjadi perubahan signifikan dalam kinerja rasio pajak. Tingginya upaya penghindaran pajak yang masih terjadi menunjukkan rendahnya kesadaran pajak dalam masyarakat. Pertanyaannya, sampai kapan kondisi ini akan terjadi?

Kesadaran dan Strategi Inklusi

Kesadaran pajak sangat dipengaruhi beberapa faktor internal yang dominan membentuk perilaku kesadaran wajib pajak untuk patuh (Jatmiko, 2006). Faktor-faktor tersebut antara lain kondisi keuangan wajib pajak, persepsi wajib pajak, serta tingkat pengetahuan dan kesadaran pajak.

Pengetahuan dan kesadaran pajak sendiri bukanlah suatu hal yang dapat dibangun dalam waktu yang singkat. Dibutuhkan strategi nasional yang lebih terstruktur, masif, dan sistematis untuk mengubah perilaku penghindaran pajak menjadi patuh dan taat pajak. Salah satu agenda Reformasi Perpajakan yang sedang digalakkan saat ini adalah program Inklusi Kesadaran Pajak dalam dunia pendidikan.

Inklusi Kesadaran Pajak adalah upaya bersama Direktorat Jenderal Pajak dengan Kemendikbud dan Kemenristek Dikti selaku pihak yang membidangi pendidikan untuk menanamkan kesadaran pajak kepada peserta didik dan tenaga pendidik melalui integrasi materi kesadaran pajak dalam dunia pendidikan. Tujuan sesungguhnya dari program ini adalah menanamkan nilai pajak dalam karakter peserta didik. Dengan karakter sadar pajak yang ditanamkan sedini mungkin, diharapkan akan terbangun moralitas yang baik dan menjamin kepatuhan pajak yang tinggi di masa depan.

Ada beberapa penyebab kita tidak boleh kehilangan momentum di masa sekarang. Pertama, menurut Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro, Indonesia diprediksi akan menjadi negara maju yang ditandai dengan melonjaknya jumlah kelas menengah. Pada momen satu abad Republik Indonesia di tahun 2045 nanti, jumlah penduduk Indonesia diperkirakan mencapai 320 juta jiwa dengan jumlah penduduk kelas menengah 223 juta.

Kelas menengah yang besar dengan daya beli yang baik merupakan motor penggerak roda perekonomian dan penyokong luasnya basis perpajakan. Apabila masyarakat kelas menengah di masa itu telah terdukasi pajak semuanya maka perilaku taat pajak akan menjadi karakter yang mendominasi.

Kedua, kualitas hidup penduduk Indonesia dipastikan akan meningkat. Di tahun 2045, Indonesia akan memiliki lansia dalam jumlah cukup banyak yaitu sekitar 45 juta jiwa. Penduduk lansia Indonesia di masa tersebut diprediksi mempunyai kualitas yang lebih baik. Di tahun tersebut, lansia dengan usia di atas 65 tahun masih produktif, yaitu lansia yang tetap bekerja dan mempunyai kontribusi dalam perekonomian. Dengan edukasi pajak sedari kini, taat pajak akan menjadi perilaku yang membudaya dalam rentang waktu yang lebih lama dan membantu pemerintah dalam melaksanakan agenda pembangunan yang berkelanjutan.

Ketiga, terjadinya fenomena Bonus Demografi yang diprediksi mencapai puncaknya di tahun 2020-2030. Bonus Demografi merupakan suatu fenomena dimana struktur penduduk terdiri dari jumlah penduduk usia produktif sangat besar, sementara proporsi usia muda semakin kecil dan proporsi usia lanjut belum banyak.

Bonus Demografi hanya terjadi sekali dalam sejarah suatu bangsa dan berpotensi menaikkan nilai Produk Domestik Bruto (PDB). Apabila pemerintah gagal dalam membangun kepatuhan pajak secara masif, maka peningkatan PDB ini tidak akan diikuti dengan pemungutan pajak yang optimal sehingga menghambat pertumbuhan ekonomi yang seharusnya makin progresif.

Peta Jalan Edukasi

Agar implementasi program Inklusi Kesadaran Pajak ini mampu mencapai tujuannya, ditetapkan peta jalan edukasi yang terdiri dari tiga fase. Pertama, fase Edukasi yang berlangsung dari tahun 2017-2030. Fase ini ditandai dengan kegiatan kesadaran pajak dibelajarkan kepada peserta didik, tenaga pendidik, orang tua, dan masyarakat.

Kedua, fase Kesadaran yang berlangsung di tahun 2030-2045, ditandai dengan pendidikan kesadaran pajak yang terus berlanjut. Di masa itu, diharapkan akan lahir pergerakan mahasiswa dalam reformasi tata kelola keuangan negara (pajak) dan inklusi perpajakan dalam produk hukum lembaga pemerintah/swasta.

Terakhir, fase Kesejahteraan yang berlangsung di tahun 2045-2060 yang ditandai dengan kepemimpinan nasional dan daerah sudah fokus terhadap pajak. Selain itu, aspek pajak sudah saling terhubung antarlembaga pemerintah atau swasta. Yang paling utama, tercapainya kondisi ideal dimana warganegara merasa malu jika belum melaksanakan kewajiban perpajakan.

Sejarah mencatat, bangsa Indonesia dapat terlepas dari belenggu penjajahan salah satunya melalui jalur pendidikan. Peristiwa Sumpah Pemuda yang terjadi pada tahun 1928 adalah buah dari gerakan pendidikan yang lahir di tahun 1908 (ditandai dengan organisasi Budi Utomo dan lain-lainnya).

Diperlukan waktu kurang lebih dua puluh tahun untuk mempersatukan bangsa dalam satu komitmen kebangsaan. Dua dasa warsa jelas bukan waktu yang sebentar, namun komitmen tersebut mampu menjadi tonggak sejarah yang mengawali era baru perjuangan melalui diplomasi dan jalur politik.

Maka, program Inklusi Kesadaran Pajak ini harus dapat berjalan sesuai dengan peta jalan yang telah ditetapkan dan mendapatkan dukungan bukan hanya dari dunia pendidikan saja, melainkan juga seluruh elemen bangsa. Apabila program ini berhasil, tidak akan ada lagi kisah tentang rasio pajak yang rendah dan bibit keinginan untuk melakukan penghindaran pajak akan tercerabut dari akarnya.

Sebagaimana petuah bijak dari Nelson Mandela, “Pendidikan adalah senjata terampuh dalam mengubah dunia.” Maka, melalui Inklusi Kesadaran Pajak dalam dunia pendidikan, kita akan memberikan kado perayaan satu abad Republik Indonesia sebuah generasi baru yang taat pajak dan lebih sejahtera.

BERITA TERKAIT

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Lapang Dada

  Oleh : Arizka Dwi, Pemerhati Sosial Politik   Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan…

Kebijakan dan Nasib Ekonomi di Tengah Ketegangan Perang Global

  Pengantar: Sebuah diskusi publik kalangan ekonom perempuan yang diselenggarakan Indef yang berlangsung di Jakarta, belum lama ini, menampilkan Pembicara:…

Ketahanan Ekonomi Indonesia Solid Tak Terdampak Konflik di Timur Tengah

    Oleh: Eva Kalyna Audrey, Analis Geopolitik   Kalangan pakar mengungkapkan bahwa ketahanan ekonomi Indonesia sangat solid dan bahkan…

BERITA LAINNYA DI Opini

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Lapang Dada

  Oleh : Arizka Dwi, Pemerhati Sosial Politik   Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan…

Kebijakan dan Nasib Ekonomi di Tengah Ketegangan Perang Global

  Pengantar: Sebuah diskusi publik kalangan ekonom perempuan yang diselenggarakan Indef yang berlangsung di Jakarta, belum lama ini, menampilkan Pembicara:…

Ketahanan Ekonomi Indonesia Solid Tak Terdampak Konflik di Timur Tengah

    Oleh: Eva Kalyna Audrey, Analis Geopolitik   Kalangan pakar mengungkapkan bahwa ketahanan ekonomi Indonesia sangat solid dan bahkan…