KPK Dorong Pemda di Kepri Selesaikan Konflik Aset

KPK Dorong Pemda di Kepri Selesaikan Konflik Aset  

NERACA

Batam - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) mendorong penyelesaian konflik kepemilikan aset yang melibatkan sejumlah pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dalam monitoring dan evaluasi pada pekan ini.

Dalam siaran pers KPK di Batam, Selasa (23/7), mengatakan konflik kepemilikan aset melibatkan sejumlah pemda, yaitu Pemprov Kepri, Pemkot Batam, Tanjungpinang, Bintan, dan Karimun dengan BP Batam dan BUMN.

"Beberapa konflik kepemilikan aset antara pemerintah daerah terjadi di antaranya karena proses pemekaran dan proses hibah yang tidak tuntas serta keterbatasan bukti administratif kepemilikan," sebut rilis. 

Seperti yang terjadi antara Pemprov Riau dengan pemkab atau pemkot di Provinsi Kepri, yaitu Tanjung Pinang, Bintan dan Batam. Menurut catatan KPK, konflik terjadi terkait dengan aset limpahan dari pemda induk yang tidak dilengkapi dengan kelengkapan administratif akibat proses hibah yang tidak cermat ataupun efek dari tingginya nilai aset yang diperebutkan.

Kondisi yang sama juga terjadi antara Pemkot Tanjung Pinang dengan Pemkab Bintan sebagai efek dari pemekaran wilayah. Tidak hanya antar pemda, konflik terkait penguasaan aset juga terjadi antara pemda dengan perorangan, yayasan maupun perusahaan terkait tanah dan properti lainnya yang bernilai strategis.

Di Pemkot Tanjungpinang contohnya, terdapat tanah hibah dari instansi vertikal dan pemda induk yang dikuasai masyarakat karena ketidakcekatan pemkot dalam mengurus administrasi hibah.

Berdasarkan hasil evaluasi semester pertama 2019, Kepri bersama Prov Sumsel menjadi yang terendah terkait legalitas kepemilikan aset. KPK mencatat baru sekitar 20 persen tanah di Kepri yang bersertifikat, yaitu sebanyak 1.087 bidang tanah dari 5.205 total bidang tanah.

Bahkan, perkembangan selama 6 bulan terakhir juga dinilai lambat. Pada Januari 2019 tercatat 1.066 bidang tanah yang telah tersertifikat. Dalam kurun waktu 6 bulan hanya bertambah 21 aset tanah yang tersertifikasi.

Menurut KPK, sertifikasi aset tanah merupakan upaya pengamanan aset pemda yang harus menjadi prioritas sebagai bentuk legalitas kepemilikan."Evaluasi KPK menemukan bahwa target sertifikasi tanah yang ditetapkan pemerintah daerah setiap tahunnya masih sangat rendah. Karenanya, KPK terus mendorong melakukan percepatan sertifikasi dengan memanfaatkan program PTSL tidak berbayar dari BPN atau Kantor Pertanahan," sebut rilis. Ant

 

BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…