Kemenkop Dorong Standarisasi Produk UKM Ambon

Kemenkop Dorong Standarisasi Produk UKM Ambon

NERACA

Ambon - Kementerian Koperasi dan UKM terus berupaya meningkatkan daya saing produk UMKM khususnya yang bergerak di sektor makanan dan minuman (mamin) berskala pangan rumah tangga. Namun disadari produk mamin yang dihasilkan UKM belum banyak yang memenuhi standar sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pangan.

Sekretaris Kemenkop dan UKM Prof Rully Indrawan mengatakan bahwa perlu diupayakan standarisasi melalui sertifikasi pangan industri rumah tangga (S-PIRT) bagi UKM. Dengan adanya sertifikasi tersebut dapat mempengaruhi nilai jual atau daya saing."Legalitasnya juga tidak diragukan lagi. Kualitas produk atau olahan pangannya pun juga terjamin sehingga aman dan sehat untuk dikonsumsi, serta menjamin keselamatan konsumen,” kata Prof Rully saat membuka Konsultasi dan Pemberkasan Dalam Rangka Standarisasi S-PIRT Produk KUMKM di Kota Ambon, Maluku, Jumat (19/7).

Tidak hanya itu lanjut Prof Rully, dengan adanya standarisasi S-PIRT produk UMKM dapat memperluas jangkauan pemasarannya. Tidak lagi skala rumahan tetapi juga bisa merambah toko ritel, supermarket bahkan ekspor. Manfaat lain, yakni dengan standarisasi pangan sesuai kaidah yang berlaku, dapat memberikan manfaat kesehatan bagi konsumen. 

Sementara Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Ambon, Marthen Keiluhu mengatakan, keamanan pangan merupakan syarat penting yang harus ada pada pangan yang dikonsumsi masyarakat. Menurutnya, pihak penyedia pangan dari industri rumah tangga pada umumnya dilakukan secara sederhana dan terkadang kurang menperhatikan aspek higienis dan sanitasi."Oleh karena itu, pangan industri rumah tangga sangat membutuhkan pembinaan,” ujar Keiluhu.

S-PIRT adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota – melalui Dinas Kesehatan terhadap pangan hasil produksi Industri Rumah Tangga yang telah memenuhi persyaratan dan standar keamanan tertentu, dalam rangka produksi dan peredaran produk pangan. Sertifikat pangan industri rumah tangga memiliki fungsi sebagai izin edar suatu produk pangan.

Di mana setelah memiliki sertifikat produk tersebut dapat secara legal dipasarkan dan pemiliknya dapat memasarkan produknya dengan jalur distribusi yang lebih luas, khususnya jika ingin menitipkan produknya di toko-toko modern yang sudah terkenal dan memiliki basis konsumen tetap yang besar. 

“Sertifikat pangan industri rumah tangga hanya dapat diajukan oleh pelaku usaha yang masih berskala rumah tangga dan menghasilkan produk yang diperbolehkan untuk diproduksi oleh pangan industri rumah tangga,” ucap Keiluhu. Mohar/Rin

 

BERITA TERKAIT

MenKopUKM Harapkan PLUT KUMKM Bangun Fondasi Anak Muda Kreatif Masuk Industrialisasi

NERACA Malang - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menekankan pentingnya Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan UMKM (PLUT…

PHE ONWJ Raih 3 Penghargaan Dalam Ajang Global CSR and ESG Awards 2024

NERACA Jakarta - Atas komitmen menginisiasi program pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan lingkungan hidup yang sustain, PHE ONWJ sabet tiga penghargaan…

Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG

NERACA Jakarta – PNM hadir pada forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group (APEC SMEWG), ajang yang menjadi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

MenKopUKM Harapkan PLUT KUMKM Bangun Fondasi Anak Muda Kreatif Masuk Industrialisasi

NERACA Malang - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menekankan pentingnya Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan UMKM (PLUT…

PHE ONWJ Raih 3 Penghargaan Dalam Ajang Global CSR and ESG Awards 2024

NERACA Jakarta - Atas komitmen menginisiasi program pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan lingkungan hidup yang sustain, PHE ONWJ sabet tiga penghargaan…

Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG

NERACA Jakarta – PNM hadir pada forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group (APEC SMEWG), ajang yang menjadi…