Cegah PHK Buruh, Kemenakertrans Terbitkan Aturan Baru

NERACA

 

Jakarta- Menjelang kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) per 1 April mendatang, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menerbitkan aturan baru untuk mencegah pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Selain itu, Kemenakertrans juga meminta kepala daerah di seluruh Indonesia agar memberi pemahaman kepada pengusaha di wilayahnya untuk semaksimal mungkin tidak melakukan PHK terhadap para buruh.

Melalui Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 03/2012 itu, Menakertrans Muhaimin Iskandar meminta para kepala daerah itu agar secara intensif dan berkesinambungan melakukan upaya-upaya untuk menjaga kondisi hubungan industrial di wilayahnya masing-masing sehingga tetap kondusif. Muhaimin beralasan, rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) memang akan memberikan dampak yang dirasakan oleh para pekerja/buruh.

Itulah sebabnya, lanjut Muhaimin, pemerintah di tingkat pusat dan daerah telah mempersiapkan langkah-langkah antisipasi terkait hal tersebut. “Kami minta para gubernur/bupati/walikota untuk mengambil langkah-langkah untuk menghindari dan mencegah terjadinya kemungkinan PHK terhadap pekerja/buruh,” kata Muhaimin di kantor Kemnakertrans, Jakarta, Selasa (27/3).

Akan tetapi, sambungnya, jika ancaman PHK tidak dapat dihindari dan pengusaha terpaksa melakukan PHK, maka PHK harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Kendati demikian, Muhaimin optimistis dan tetap berharap rencana kenaikan harga BBM tidak akan menyebabkan terjadinya PHK terhadap buruh.

Efisiensi Produksi

Untuk menyiasati kenaikan harga BBM, Muhaimin meminta kepada perusahaan-perusahaan untuk melakukan efisiensi biaya produksi. Alasannya, efisiensi biaya produksi ini diharapkan dapat menghindarkan adanya kemungkinan PHK bagi pekerja atau buruh tanpa mengganggu proses produksi dan kinerja perusahaan.

Menurut dia, para kepala daerah juga harus mendorong perusahaan agar dapat menaikan biaya makan dan biaya transportasi kepada para pekerjanya, sesuai dengan kemampuan perusahaan yang bersangkutan. “Yang paling penting, pihak pengusaha dan pekerja/buruh yang diwakili serikat pekerja/buruh harus mengedepankan dialog di perusahaan masing-masing dengan mengefektifkan forum bipartit (LKS Bipartit),“ ujar Muhaimin.

Muhaimin menjelaskan, perselisihan hubungan industrial harus diselesaikan lewat komunikasi yang efektif. “Komunikasi dan dialog yang dipadukan dengan niat baik, dibutuhkan dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial secara damai sehingga tidak merugikan kedua belah pihak ataupun pihak-pihak terkait lainnya,“ tambah dia.

Terkait hal ini, Muhaimin mengaku telah melakukan pertemuan dan konsolidasi dengan kalangan pengusaha, baik Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) maupun Kadin (Kamar Dagang dan Industri) Indonesia. “Konsolidasi itu terkait dengan rencana kenaikan harga BBM dan para pengusaha melalui dua asosiasinya menegaskan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja terkait dengan rencana pemerintah itu,“ urainya.

BERITA TERKAIT

Indonesia Buka Peluang Berkolaborasi untuk Percepat Transisi Energi

NERACA Paris – Dalam lawatannya ke Paris, Perancis, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, menjadi pembicara kunci…

Industri Alat Kesehatan Nasional Siap Dobrak Pasar Eropa

NERACA Jakarta – Industri alat kesehatan nasional terus berupaya untuk menembus pasar ekspor seiring dengan produk-produknya yang semakin berkualitas dan…

Indonesia Hasilkan 13 Perjanjian Kerja Sama Industri Senilai Rp5 Triliun - DI HANNOVER MESSE 2024

NERACA Jerman – Keikutsertaan Indonesia dalam Hannover Messe 2024 bertujuan untuk mewujudkan kerja sama industri dan penanaman modal asing. Pada…

BERITA LAINNYA DI Industri

Indonesia Buka Peluang Berkolaborasi untuk Percepat Transisi Energi

NERACA Paris – Dalam lawatannya ke Paris, Perancis, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, menjadi pembicara kunci…

Industri Alat Kesehatan Nasional Siap Dobrak Pasar Eropa

NERACA Jakarta – Industri alat kesehatan nasional terus berupaya untuk menembus pasar ekspor seiring dengan produk-produknya yang semakin berkualitas dan…

Indonesia Hasilkan 13 Perjanjian Kerja Sama Industri Senilai Rp5 Triliun - DI HANNOVER MESSE 2024

NERACA Jerman – Keikutsertaan Indonesia dalam Hannover Messe 2024 bertujuan untuk mewujudkan kerja sama industri dan penanaman modal asing. Pada…