Mayoritas Menumpuk di Pulau Jawa - Pemerintah Akui Pengawasan Tenaga Kerja Tidak Efektif

NERACA

 

Jakarta – Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mengakui pelaksanaan pengawasan tenaga kerja di Indonesia tidak efektif. Pasalnya, saat ini jumlah pengawas ketenagakerjaan tercatat hanya sebanyak 2.384 orang untuk menangani jutaan tenaga kerja yang bekerja di 216.547 perusahaan. Selain itu, meski semua wilayah di Indonesia memiliki pengawas, mayoritas dari mereka masih terkonsentrasi di Pulau Jawa.

Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan, pengawas ketenagakerjaan di Jawa dengan jumlah terbesar berada di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sumatera Utara serta di Kemnakertrans sendiri. Sedangkan provinsi-provinsi dengan jumlah para pengawas ketenagakerjaan yang minim seperti Nusa Tenggara Barat, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku Utara, dan Papua Barat.

“Para pengawas ketenagakerjaan yang saat ini tengah bertugas terdiri dari pengawas umum 1.460 orang, pengawas spesialis 361 orang, serta penyidik pegawai negeri sipil 563 orang. Di masa mendatang, pemerintah mengharapkan semua kabupaten/kota akan memiliki pengawas ketenagakerjaan dengan kualitas dan kuantitas yang memadai," kata Muhaimin di Jakarta, Senin (26/3).

Lebih jauh Muhaimin mengatakan, otonomi daerah adalah salah satu penyebab kurang efektifnya pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia. “Nantinya kita berharap dapat memperbaiki sinergi dan koordinasi pusat dan daerah di bidang ketenagakerjaan, yang selama ini terputus sejak otonomi daerah," harapnya.

Pelanggaran Tinggi

Menjelaskan tentang angka pelanggaran terhadap Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia, Muhaimin mengakui hal itu masih cukup tinggi. Oleh karena itu Kemenakertrans mengintensifkan upaya penegakan peraturan di bidang pengawasan ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan untuk memastikan agar perusahaan-perusahaan melaksanakan norma dan peraturan ketenagakerjaan.

Selain itu, data Kemenakertrans mencatat pada 2011, jumlah perusahaan yang mendapat peringatan berupa nota pemeriksaan tahap I sebanyak 7.468 perusahaan dan jumlah perusahaan yang mendapat peringatan keras berupa nota pemeriksaan tahap II berjumlah 1.472 perusahaan. Sementara perusahaan yang telah dinyatakan melakukan pelanggaran aturan ketenagakerjaan dan norma K3 mencapai 3.848 perusahaan. Sedangkan jumlah perusahaan yang telah disidik dan di nota untuk diajukan ke pengadilan berjumlah 78 perusahaan.

Dalam konteks inilah, Kemenakertrans tengah menyusun konsep untuk membentuk Komite Pengawasan Ketenagakerjaan. Pembentukan komite ini dilakukan sebagai salah satu upaya membenahi sektor ketenagakerjaan dengan jalan memperbaiki sistem pengawasan ketenagakerjaan secara nasional. Nantinya komite pengawasan ini akan melibatkan unsur tripartit yang terdiri dari unsur pemerintah, serikat pekerja/serikat buruh, dan asosiasi pengusaha.

"Komite ini mendukung kemampuan pengawasan ketenagakerjaan dalam melaksanakan penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan secara terpadu, terkoordinasi, dan terintegrasi pada pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota," jelas Muhaimin.

Pengawasan ketenagakerjaan, sambung Muhaimin, merupakan perangkat terpenting dalam sebuah negara untuk memastikan pelaksanaan peraturan di bidang ketenagakerjaan seperti hubungan industrial, upah, kondisi kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, serta jaminan sosial. "Pengawasan ketenagakerjaan memainkan peranan penting dalam mendorong semua pihak untuk menjalankan peraturan serta kepentingan mereka di tempat kerja, dalam hal ini, melalui tindakan pencegahan, pendidikan, dan jika diperlukan, penegakkan hukum," ujarnya.

Pentingnya meningkatkan pengawasan ketenagakerjaan dan manajemen keselamatan kerja, lanjutnya, menjadi bagian dari komponen penting dalam meningkatkan produktivitas kerja terkait dengan perlindungan sosial di tempat kerja untuk Indonesia. “Sejumlah tantangan utama di bidang pengawasan ketenagakerjaan antara lain kurangnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah mengenai pengawasan ketenagakerjaan, kurangnya infrastruktur dan kurangnya peralatan teknis, perubahan dalam bentuk hubungan kerja dan kebutuhan memperluas perlindungan kepada para pekerja rentan di perekonomian informal,” papar Muhaimin.

BERITA TERKAIT

PIS Siap Jadi Agregator Transportasi dan Logistik CCS

NERACA Jerman – PT Pertamina International Shipping (PIS) memaparkan sejumlah strategi dan kesiapan perusahaan untuk dekarbonisasi di Indonesia, salah satunya…

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

BERITA LAINNYA DI Industri

PIS Siap Jadi Agregator Transportasi dan Logistik CCS

NERACA Jerman – PT Pertamina International Shipping (PIS) memaparkan sejumlah strategi dan kesiapan perusahaan untuk dekarbonisasi di Indonesia, salah satunya…

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…