Ratusan Portal Dagang Bermasalah Ditutup

NERACA

Jakarta - Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementrian Hukum - HAM melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa telah menutup ratusan portal e-Dagang bermasalah yang merugikan pemilik merek dagang hingga pengguna akhir atau konsumen. “Kami sudah tutup ratusan website bermasalah. Kami mengundang YLKI, Kementrian terkait seperti Kominfo, kami melakukan gelar perkara dan kami putuskan untuk ditutup," kata Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Direktorat Jenderal HKI Kemenhum-HAM, Brigjen Pol Reinhard Silitonga di Jakarta, kemarin.

Dia menjelaskan, rata-rata ratusan portal e-Dagang yang ditutup adalah portal tidak berbayar seperti e-Dagang berbasis wordpress dan blog. Dalam prakteknya, pemilik blog menayangkan iklan produk dengan harga murah, dan hanya mencantumkan nomor kontak saja, tanpa menyertakan alamat.”Saat dihubungi, harganya justru malah lebih tinggi berlipat-lipat dari yang tertera di situs. Ini tentu merugikan konsumen juga pemilik produk yang dipalsukan. Maka kita tutup ratusan situs tersebut," jelas Brigjen Pol Reinhard Silitonga.

Dalam penyelesaian laporan yang masuk, pihaknya telah membentuk tim verifikasi penutupan konten iklan di website. Di sisi lain, pelaporan masyarakat juga mengeluhkan lamanya proses pencabutan konten iklan yang melanggar tersebut. Padahal kewenangannya ada pada asosiasi e-commerce seperti idEA. "Jadi kami teruskan ke idEA," katanya.

Dia menambahkan, secara umum sepanjang 2018 ada 40 laporan pelanggaran merek yang masuk ke Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Merek. "50 persenya  kita sudah selesaikan. Kalau periode Januari - Mei 2019 ini ada sekitar 20 laporan yang masuk. Bulan Mei saja ada 17 kasus," ujarnya.

Sementara itu Even Alex Chandra, Ketua Kebijakan Umum idEA mengatakan, ada ratusan juta konten iklan di e-commerce yang bermasalah. "Kami sebenarnya kesulitan juga. Karena sejatinya di awal itu sudah ada ketentuan bahwa tidak boleh menjual barang palsu yang melanggar merek dan HKI. Tetapi tetap saja ada yang upload iklan barang palsu. Bisa mencapai ratusan juta konten iklan," kata Alex di kesempatan yang sama.

Soal lambanya penanganan 'take down' konten iklan yang bermasalah, Alex menjelaskan biasanya ada pada link iklan yang dikirim pelapor tidak valid. "Proses take down itu 14 hari kerja. Ada yang sudah lengkap data-data resminya, lalu laporan pelanggaran via link iklan tidak bisa di-klik," jelas Alex. Sementara Justisiari P. Kusumah – Ketua MIAP mengatakan, ada sejumlah sebab beredarnya barang palsu di situs e-Dagang.

 

BERITA TERKAIT

Manfaatkan Google Classroom - Agar Hasil Belajar Online Lebih Maksimal

Dunia pendidikan kini banyak memanfaatkan Google Classroom. Aplikasi yang berfungsi untuk membagikan tugas kepada siswa, memulai diskusi dengan siswa, dan…

Divestasi Tol Semarang-Demak - PTPP Sebut Dua Investor Strategis Berminat

NERACA Jakarta – Dalam rangka upaya penyehatan keuangan, efisiensi dan juga perkuat struktur modal, PT PP (Persero) Tbk (PTPP) tengah…

Teladan Prima Agro Bagi Dividen Rp158,77 Miliar

NERACA Jakarta- Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Teladan Prima Agro Tbk. (TLDN) menyetujui untuk membagikan dividen sebesar Rp158,77…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Manfaatkan Google Classroom - Agar Hasil Belajar Online Lebih Maksimal

Dunia pendidikan kini banyak memanfaatkan Google Classroom. Aplikasi yang berfungsi untuk membagikan tugas kepada siswa, memulai diskusi dengan siswa, dan…

Divestasi Tol Semarang-Demak - PTPP Sebut Dua Investor Strategis Berminat

NERACA Jakarta – Dalam rangka upaya penyehatan keuangan, efisiensi dan juga perkuat struktur modal, PT PP (Persero) Tbk (PTPP) tengah…

Teladan Prima Agro Bagi Dividen Rp158,77 Miliar

NERACA Jakarta- Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Teladan Prima Agro Tbk. (TLDN) menyetujui untuk membagikan dividen sebesar Rp158,77…