KLHK: 78 Akun Perdagangan Satwa Liar Dihapus

KLHK: 78 Akun Perdagangan Satwa Liar Dihapus

NERACA

Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHaK) Rasio Ridho Sani mengatakan ada sebanyak 78 akun perdagangan satwa liar yang dihapus di Facebook pada awal 2019 hingga saat ini.

"Kita melakukan upaya menutup akun dengan melaporkan perdagangan (satwa liar)," kata dia pada wartawan di sela-sela lokakarya Penguatan Jejaring kerja Satgas Patroli Siber Tumbuhan dan Satwa Liar, Jakarta, Kamis (9/5).

Sementara, pada 2018, ada sebanyak 123 unggahan yang dihapus oleh pihak Facebook terkait perdagangan satwa liar dalam jaringan (online). Dari pemantauan unggahan perdagangan satwa liar di media sosial, katanya, pada Oktober 2017 terdapat 112 jumlah unggahan, dan pada April 2019, ada sebanyak 49 jumlah unggahan.

Ia menjelaskan bahwa penindakan tegas terhadap akun-akun perdagangan satwa liar secara "online" berpengaruh pada upaya menurunkan intensitas jumlah unggahan perdagangan satwa liar. Setelah menemukan akun-akun yang ditemukan melakukan perdagangan online untuk satwa yang dilindungi, maka pihak KLHK segera mengirim surat kepada pihak penyedia layanan media sosial seperti Facebook untuk menghapus atau menutup akun itu.

Kebanyakan unggahan memuat perdagangan untuk satwa jenis burung, mamalia dan reptil."Kejahatan satwa ini termasuk kejahatan yang sangat signifikan yang kami tangani," ujar dia.

Dia mengatakan bahwa sejak 2015 hingga saat ini, ada hampir 200 kasus kejahatan terkait tumbuhan dan satwa liar yang sudah ditetapkan P21. Pihaknya mendorong upaya penutupan akun dan penindakan hukum terhadap pelaku perdagangan tumbuhan dan satwa liar secara online.

"Kami mendorong penguatan upaya penindakan terkait dengan kejahatan tumbuhan dan satwa liar melalui media sosial," ujar dia.

Pihaknya juga mendorong penguatan efek jera termasuk dengan penambahan hukum."Kita melakukan intensitas penegakan hukum sangat ketat," demikian Rasio Ridho Sani.

Kemudian KLHK dan lintas instansi memperkuat jaringan kerja satuan tugas (satgas) patroli siber satwa liar dan tumbuhan."Kami ingin memperkuat penanganan perdagangan satwa yang dilindungi dengan menggunakan media sosial," kata Rasio Ridho Sani.

Pihaknya bekerja sama dengan lintas tembaga, termasuk Badan Intelijen Negara (BIN), Kejaksaan Agung RI, tim Cyber Crime Bareskrim Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE). Kebutuhan kerja sama lintas instansi tersebut, kata dia, diperlukan karena berkembangnya aktivitas perdagangan tumbuhan dan satwa liar dalam jaringan, yang secara ilegal dilakukan.

Rasio mengatakan kebanyakan satwa yang dilindungi yang dijual secara ilegal dalam jaringan (online) berada dalam kondisi hidup, dan sisanya merupakan bagian-bagian tubuh satwa. Dia mengatakan bahwa satwa yang sering dijual dalam unggahan perdagangan "online" di Facebook antara lain jenis burung, mamalia seperti anak harimau dan kucing hutan, serta reptil."Kami lihat intensitas perdagangan ilegal online untuk satwa yang dilindungi masih signifikan," ujar dia.

Ia mengatakan bahwa tim satgas patroli siber internal KLHK setiap harinya memantau aktivitas online yang mencurigakan terkait perdagangan satwa yang dilindungi. Namun, untuk memaksimalkan sumber daya yang ada, maka diperlukan penguatan dan perluasan jaringan patroli siber lintas instansi yang memiliki tujuan sama untuk mengungkap dan menindak perdagangan ilegal online terhadap tumbuhan dan satwa liar.

Ke depan, kata dia, lintas sektor akan bekerja sama untuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan pemantauan, berbagi praktik baik serta peningkatan pemahaman perdagangan online tumbuhan dan satwa liar."Kami membangun jaringan untuk penguatan penindakan perdagangan tumbuhan dan satwa liar melalui media sosial," ujar dia.

Direktur Penyidikan dan Pengamanan Hutan KLHK Sustyo Iriyono berharap dengan penguatan jaringan itu, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika lebih menaruh perhatian untuk penindakan perdagangan online tumbuhan dan satwa liar."Kami saat ini ingin meningkatkan penegakan hukum untuk perlindungan satwa yang dilindungi termasuk yang diperdagangkan online," tutur dia.

Belum lama ini, kata dia, terungkap jaringan perdagangan satwa liar dalam jaringan (online) yang bernilai lebih dari Rp420 miliar. Pengungkapan kejahatan itu dilakukan melalui kerja sama dengan Polres Pati, Kodim Pati dan BKSDA Jawa Tengah, yang berhasil mengamankan tiga orang pemilik barang-barang satwa yang dilindungi berupa gading gajah yang telah dibentuk menjadi pipa rokok, cincin, gelang dan kalung di Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah.

Pengungkapan kejadian merupakan tindak lanjut dari pantauan Tim Siber Patrol Ditjen Penegakan Hukum KLHK atas tiga akun media sosial Facebook perdagangan online gading gajah dengan nama akun "chanif mangkubumi", "onny pati" dan "wong brahma".

Pada Maret 2019, Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap kasus perdagangan puluhan Komodo (Varanus Komodoensi) ke luar negeri jaringan melalui media sosial. Ant

 

BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…