LSM Desak Pemerintah Cabut Moratorium Pengiriman TKI ke Timteng

LSM Desak Pemerintah Cabut Moratorium Pengiriman TKI ke Timteng

NERACA

Jakarta - Direktur LSM Padma Indonesia Gabriel Gowa mendesak segera dicabutnya moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Timur Tengah (Timteng). Pasalnya, adanya moratorium tersebut justru 'menyuburkan' praktik-praktik pengiriman pekerja migran ilegal yang tak jarang terjadi kasus tindak pidana perdagangan orang.

"Justru dengan kita melarang (moratorium) ini, menyuburkan praktik-praktik unprocedural dan juga rentan human trafficking," kata Gabriel dalam acara diskusi bertema "Berantas Pekerja Migran Indonesia Ilegal ke Luar Negeri" di Jakarta, Kamis (2/5).

Pemerintah Indonesia juga dinilainya lamban dalam menata pengiriman PMI ke luar negeri selama pemberlakuan moratorium ini."Moratorium kan untuk membenahi, tapi ternyata kita tidak segera membenahi," kata dia.

Ia berpendapat pencabutan moratorium pengiriman PMI ke Timteng, penting agar pangsa pasar tenaga kerja untuk Indonesia tidak direbut sejumlah negara lain. Menurut dia, selama pemerintah menerapkan moratorium ini, negara-negara seperti Filipina dan India mendominasi pengiriman tenaga kerja mereka ke Timteng.

"Jangan sampai kita kehilangan bursa kerja internasional karena direbut oleh negara seperti Filipina, India. Kalau kita tidak kirim (PMI) ke Timteng, kita yang rugi," kata dia.

Gabriel menambahkan, bila moratorium dicabut, pemerintah juga mesti menata pengiriman kualitas PMI agar pekerja Indonesia bisa bersaing dengan tenaga-tenaga kerja asing dari berbagai negara."Ke depan tentu harus (mengirim) yang profesional yang punya kompetensi untuk mengimbangi para TKA (tenaga kerja asing) yang menguasai IT (teknologi informasi), perhotelan, pariwisata," kata dia.

Kemudian Gabriel mendesak pemerintah agar mendata jumlah tenaga kerja Indonesia di luar negeri, baik yang berangkat dengan prosedur resmi maupun yang berangkat dengan cara ilegal ke luar negeri. Pasalnya menurut dia, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja maupun BNP2TKI tidak memiliki data soal jumlah pekerja migran ilegal."Bank data kita sangat lemah, antarinstansi datanya tumpang tindih karena mereka tidak serius untuk mendata," kata Gabriel.

Menurut dia, penghitungan data WNI di luar negeri merupakan tugas Kementerian Luar Negeri."Ini tanggung jawab Kemlu. Harapan kami, (WNI yang berangkat secara) ilegal perlu juga ada bank datanya. Kemlu agar perintahkan semua KBRI, KJRI di seluruh dunia untuk mendata WNI yang tidak terdaftar melalui BNP2TKI, supaya kita tahu SDM kita di luar negeri ada berapa," ujar dia.

Ia berpandangan, bila pemerintah memiliki data teraktual terkait jumlah WNI yang bekerja di luar negeri secara ilegal tetapi memiliki kualitas SDM yang handal, maka pemerintah dapat membantu mereka agar dapat bekerja secara legal sehingga menguntungkan negara dari pemasukan devisa.

"Jangan sampai mereka (pekerja migran ilegal) ini orang-orang hebat tapi tidak didata. Kalau kita bisa mempersiapkan mereka mulai dari dalam negeri hingga keluar negeri, bisa berangkat sendiri atau melalui agen PPTKIS, maka kita punya SDM-SDM yang handal di internasional. Dan ini membantu pemasukan devisa negara," kata dia. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…