KPK Telusuri Aset Negara Dikuasai Orang di Makassar

KPK Telusuri Aset Negara Dikuasai Orang di Makassar

NERACA

Makassar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Supervisi dan Pencegahan Korupsi menindaklanjuti adanya dugaan penyerobotan lahan negara dengan melakukan peninjauan sekaligus penelusuran di berbagai lokasi yang dikuasai orang serta dikerjasamakan pihak swasta guna memastikan upaya pengembalian lahan negara ke negara.

"Hari ini kita diajak Wali Kota Makassar untuk melihat aset yang menurut kita bermasalah," sebut Koordinator Wilayah VIII, Koordinasi Supervisi dan pencegahan Korupsi, KPK, Adliansyah Malik Nasution di lokasi aset Jalan Toddopuli, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (1/5).

Peninjauan tersebut bersama rombongan pihak Kejaksaan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pansus aset DPRD Makassar, Biro Aset dan Biro Hukum Pemkot Makassar dan pihak kepolisian setempat di enam titik yang bermasalah.

Peninjauan dimulai lahan eks Laguna depan jalan Metro Tanjung Bunga, kemudian menuju Terminal Regional Daya. Lahan kerja sama BOT antara pemerintah pihak swasta yakni Pelita Agro di Daya, serta lahan jalan di depan Rumah Sakit Faizal jalan Andi Pangeran Pettarani.

Selanjutnya eks Terminal Toddopuli dan lahan fasum dijadikan kafe bernama CCR di Jalan Toddopuli. Di lahan ini digunakan pihak lain untuk mendapatkan keuntungan. Diperkirakan lahan tersebut bernilai triliunan rupiah.

Menurut dia, setelah dilakukan pertemuan di Balai Kota melalui Monitoring dan Evaluasi (Monev) serta membahas administrasi dan dokumen-dokumen aset ditemukan banyak sekali item bermasalah soal aset negara yang direbut orang tidak bertanggungjawab.

"Nah, kemarin sudah melakukan pertemuan di Balai Kota, dan kita sudah liat kondisi administrasi permasalahan itu, sekarang kita lihat fisik. Cek fisik itu untuk memperkuat dugaan kita," tegas dia kepada wartawan usai meninjau.

Selain itu, sejumlah aset yang bermasalah di Kota Makassar harus ditinjau fisiknya sesuai dengan peta yang ada. Peninjauan tersebut juga mengikutkan jaksa pengacara negara dari Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi dan pihak BPN sebagai bagian dari penindakan secara tegas atas aset negara itu.

"Saya di dampingi jaksa pengacara negara. Kita sudah melihat ada beberapa aset layak (dikuasai) dilanjutkan oleh mereka, di kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara. Sementara terkait sengketa administratif yang masuk ke ranah hukum kita akan handel (tangani)," tutur dia menegaskan.

Dari kunjungan itu, pihaknya akan segera menindaklanjuti temuan-temuan di lapangan dan segera diproses tim terkait sesuai dengan data serta dokumen bahwa lahan tersebut adalah milik negara yang dikuasai orang.

"Saya melihat kelihatannya menarik untuk ditindaklanjuti. Ini sangat tergantung terhadap data dan kesiapan. Kalau kita semua bergerak seperti ini, Insya Allah kita bisa temukan hasil yang baik," ucap dia.

Terkait lahan negara milik Pemerintah Provinsi juga dikuasai pihak lain, Adiansyah menyebut, pihaknya nanti akan meminta provinsi untuk menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk tindaklanjuti dan segera dikoordinasikan.

Mengenai dengan pengurangan lahan negara yang diambil pihak lain, kata dia, masih meminta masukan dari Pemkot Makassar, pihak kejaksaan dan BPN setempat. Sebab, mereka memiliki kewenangan masing-masing dan akan dibagi tugas serta akan ditindaklanjuti di Jakarta.

"Ada juga yang di daerah termasuk BPN karena tanah ini ujung ujungnya BPN kan. Ini harus jelas peralihannya, karena mengalihkan aset itu tidak mudah. Dan saya pikir mengalihkan aset pasti melibatkan orang dalam. Cuman ketika orang dalam mau bermain, tentu kita harus liat sejauh mana permainannya," papar dia.

Tentang eksekusi lahan negara yang dikuasai pihak lain, dia menegaskan Wali Kota bisa melaporkan langsung ke KPK untuk selanjutnya koordinasi dengan BPN dan kejaksaan setempat untuk dilakukan eksekusi setelah data dan dokumen lengkap itu milik Pemkot Makassar.

"Pemkot melaporkan ke kita. Saya akan koordinasi ke kejaksaan. Saya juga ada teman-teman jaksa di KPK. Kita minta masukan dari beliau kalau ada penertiban nanti kita aturlah. Sapa tahu masih ada aset dikuasai orang secara fisik," kata dia.

KPK juga mendukung penuh upaya gugatan Pemkot Makassar terkait lahan negara yang bermasalah. Untuk prosesnya nanti tim dari kejaksaan, kepolisian dan BPN akan berkoordinasi dengan baik untuk merebut kembali lahan negara dikuasai pihak lain.

Sedangkan peralihan lahan di daerah pesisir pantai yang direklamasi, sebut dia juga masuk dalam radar, dan itu adalah domain dari provinsi. Sementara ini Pemprov Sulsel melaporkan 41 aset bermasalah dan Kota Makassar 25 aset serta bisa lebih dari itu.

"Sudah ada 17 Surat Kuasa Khusus (SKK) diberikan kepada provinsi untuk ditindaklanjuti terkait aset, begitupun di Makassar akan dikeluarkan 16 SKK untuk mengejar aset-aset itu," tambah dia.

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto pada kesempatan itu menyampaikan, bukan hanya lokasi tersebut bermasalah, tapi masih ada ratusan aset negara yang diambil orang dan dimanfaatkan orang serta belum diserahkan pengembang kepada Pemerintah Kota.

"Disisa masa jabatan, saya berjanji ingin mengembalikan fasum fasis yang pernah hilang atau dikuasai orang lain. Sya datang sebagai Wali Kota bukan mengurangi aset tapi ingin mengembalikan, itu janji saya," ujar dia.

Pihaknya bersyukur dengan tim baru dibentuk dan mendapat direspon serta pendampingan KPK untuk mendalami lahan negara bermasalah termasuk yang hilang. Harapan masyarakat soal aset negara tentu akan semakin mendukung kerja-kerja tim aset.

"Semua harus transparan. Masyarakat berhak memberikan informasi maupun terlibat dan memonitor secara terbuka aset negara. Jumlah fasum dan fasos awalnya ditemukan 200 item, naik menjadi 400 item, kemudian 700 item. Kalau dikejar terus bisa sampai 1.000 item," ungkap dia. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…