KPK Telusuri Sumber Pemberi Gratifikasi Kepada Bowo Sidik

KPK Telusuri Sumber Pemberi Gratifikasi Kepada Bowo Sidik

NERACA

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelurusi dugaan sumber pemberi gratifikasi kepada anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso (BSP) terkait penggeledahan di ruang kerja anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Muhammad Nasir, Sabtu (4/5).

"Kami sedang menelusuri siapa saja pihak-pihak yang diduga sebagai sumber dari gratifikasi tersebut, jadi lebih dalam konteks menelusuri dugaan sumber atau dugaan pemberi gratifikasi untuk tersangka BSP," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (4/5).

Adapun penggeledahan itu dilakukan mulai sekitar pukul 11.00 WIB sampai 13.00 WIB."Tentu itu bagian dari upaya menelusuri, memverifikasi dan juga melihat lebih lanjut apakah di sana ada barang bukti atau tidak yang relevan dengan perkara ini. Memang dugaan pemberian gratifikasinya terjadi sudah beberapa waktu yang lalu sehingga kemudian bisa diubah bentuk dan lain-lain," ucap Febri. 

"KPK melakukan penggeledahan sebagai bagian dari proses verifikasi terkait dengan informasi dugaan sumber dana gratifikasi yang diterima BSP. Diduga pemberian pada BSP tersebut terkait pengurusan DAK (Dana Alokasi Khusus)," tambah Febri.

Dari penggeledahan di ruang Muhammad Nasir itu, tim KPK tidak menyita apapun."Tadi saya pastikan pada tim, setelah penggeledahan dilakukan karena kami tidak menemukan dokumen-dokumen atau barang-barang lain yang relevan dengan pokok perkara ini, maka secara "fair" tentu KPK juga tidak boleh melakukan penyitaan terhadap benda-benda tersebut," tutur dia.

Menurut Febri, sampai saat ini telah diidentifikasi setidaknya ada tiga sumber dana gratifikasi yang diterima oleh Bowo Sidik. Namun, ia belum bisa menjelaskan lebih lanjut siapa saja pihak yang memberikan gratifikasi kepada Bowo Sidik tersebut.

"Siapa saja tentu belum bisa disampaikan karena proses ini masih dalam tahap penyidikan tetapi beberapa kegiatan yang dilakukan akhir-akhir ini oleh penyidik itu adalah bagian dari upaya menelusuri dan melakukan verifikasi terkait dengan sumber dana gratifikasi tersebut," ujar Febri. 

Sedangkan, kata dia, rencana pemeriksaan saksi-saksi yang mengetahui sumber dana gratifikasi tersebut akan didalami lebih lanjut oleh lembaganya pada rencana pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi mulai Mei ini.

Selain kasus gratifikasi, Bowo Sidik juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). Adapun pengangkutan itu untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

Kompolnas Dorong Polri Segera Bentuk Direktorat PPA-PPO

NERACA Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri segera mengaktifkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

Kompolnas Dorong Polri Segera Bentuk Direktorat PPA-PPO

NERACA Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri segera mengaktifkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan…