KPPU Dalami Dugaan Pengaturan Tender Jalan di Kediri Rp240 Miliar

KPPU Dalami Dugaan Pengaturan Tender Jalan di Kediri Rp240 Miliar

NERACA

Kediri - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendalami keterlibatan maupun peran PT Kediri Putra - PT Triple S KSO dalam dugaan pengaturan tender jalan senilai Rp240 miliar di Kediri, Jawa Timur.

Investigator KPPU Wahyu Bekti Anggoro, Rabu (24/4), mengemukakan saat ini proses pendalaman tersebut masih terus berlangsung. Setelah melalui tahapan pemeriksaan pendahuluan beberapa waktu lalu, akhirnya dilanjutkan."KPPU menggelar sidang pemeriksaan lanjutan dugaan persekongkolan tender jalan di Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2017," kata dia lagi.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Ukay Karyadi (Perkara Nomor 19/KPPU-I/2018) dan M. Afif Hasbullah (Perkara Nomor 20/KPPU-I/2018), serta Anggota Majelis Komisi Kodrat Wibowo, dengan memeriksa empat saksi dari PT Kediri Putra.

Menurut Wahyu, fokus pemeriksaan terhadap empat saksi dimaksud adalah sejauh mana peran PT Kediri Putra - PT Triple S KSO dalam dugaan persekongkolan tender perkara a quo."Dugaan ini timbul salah satunya dari beberapa kesamaan PT Kediri Putera - PT Triple S KSO dengan peserta tender lainnya di antaranya kesamaan alamat, personel, dan dokumen," ujar Bekti.

Pihaknya terus mengusut perkara ini. Berbagai fakta hasil pemeriksaan tersebut akan dijadikan pegangan bagi KPPU dalam menangani kasus tersebut."Fakta ini akan terus didalami dalam persidangan berikutnya termasuk ada tidak peran penyelenggara tender yang berpotensi menghilangkan kompetisi antara peserta tender," kata Bekti.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kediri Krisna Setiawan belum bisa dkonfirmasi terkait dengan sikap pemkab dengan pemeriksaan KPPU tersebut. Telepon selulernya tidak diangkat saat dihubungi.

KPPU adalah lembaga yang berada langsung di bawah Presiden, yang fungsi dan tugasnya untuk mengawasi dan menegakkan hukum larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Terkait pengawasan usaha tersebut, tugas utama KPPU meliputi advokasi kebijakan, penegakkan hukum, pengendalian marger dan pengawasan Kementerian.

KPPU juga berwenang menerima laporan dari masyarakat atau pelaku usaha terkait adanya dugaan terjadinya praktik monopoli persaingan usaha tidak sehat. Dengan demikian, KPPU bisa mencegah banyaknya perjanjian dan kegiatan yang dilarang UU dan penyalagunaan posisi dominan, seperti persengkongkolan tender yang tidak sehat.Penguatan kewenangan KPPU tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

Kompolnas Dorong Polri Segera Bentuk Direktorat PPA-PPO

NERACA Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri segera mengaktifkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

Kompolnas Dorong Polri Segera Bentuk Direktorat PPA-PPO

NERACA Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri segera mengaktifkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan…