Menggugah "Shadow Economy"

Oleh: Johana Lanjar Wibowo, Pemeriksa Pajak Pertama, Ditjen Kemenkeu

Realisasi penerimaan pajak tahun 2018 mencapai Rp1.315,9 triliun. Angka ini sebesar 92,4 persen dari target penerimaan pajak tahun 2018 (Rp1.424 triliun). Tingginya shadow economy (ekonomi bayangan) atau underground economy (ekonomi bawah tanah), dianggap sebagai salah satu faktor melesetnya target penerimaan pajak.

Padahal, rata-rata kontribusi sektor ini di Indonesia selama periode 1991 hingga 2015 mencapai 24,11 persen dari pendapatan domestik bruto (IMF Working Paper 2018). Dengan kata lain, aktivitas shadow economy ini memiliki potensi kerugian negara dari sektor pajak yang besar.

Sementara, target pajak tahun 2019 sebesar Rp1.577,55 triliun atau naik 19,88 persen dari realisasi tahun 2018. Menjadi tantangan bagi Pemerintah, bagaimana strategi untuk menggugah sektor ini?

Edgar L. Feige (1990) mengelompokkan sektor ini menjadi empat, yaitu: (1) illegal economy (ekonomi ilegal) (2) unreported economy (ekonomi tidak dilaporkan), (3) unrecorded economy (ekonomi tidak terekam), dan (4) informal economy (ekonomi informal).

Banyak pelaku shadow economy yang belum terregistrasi atau memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Tidak menutup kemungkinan, masih banyak juga pelaku usaha yang sudah memiliki NPWP, namun tidak melaporkan penghasilan atas kegiatan usahanya. Salah satu alasannya untuk menghindari pajak, baik Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), atau pajak lainnya.

Di samping itu, pada praktiknya banyak transaksi menggunakan uang tunai atau tidak melalui mekanisme perbankan. Hal ini biasanya dilakukan oleh sektor informal. Bisa juga penghasilan yang didapat karena kegiatan ilegal atau melanggar hukum.

Scheneider (2012) mengemukakan underground economy luput dari otoritas publik. Bukan tanpa sebab, instrumen pengawasan Pemerintah atas sektor ini masih kurang. Akibatnya, shadow economy seolah tiarap karena sulit dipajaki (hard-to-tax sector) dan jauh dari jangkauan otoritas pajak.

Strategi Otoritas Pajak                                                                                                                               

Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD (2017) menjabarkan strategi administrasi pajak untuk memperkecil potensi kerugian negara dari pajak atas sektor ini. Hal ini bisa diadopsi oleh Pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Pertama, edukasi wajib pajak. Kebijakan ekstensifikasi menjadi terobosan Ditjen Pajak setiap tahunnya. Kebijakan ekstensifikasi harus fokus menyasar wajib pajak (WP) baru yang berkualitas. Sasarannya, kawasan komersial (seperti: kompleks pertokoan, pusat perbelanjaan/mall, pasar, ruko, rukan), industri, pergudangan, hunian mewah, apartemen, dan ekonomi lainnya.

Dalam pelaksanaannya, diperlukan kehati-hatian. Jika tidak, alih-alih menggali shadow economy, yang terjadi malah resistensi kepada pajak. Tentu utamanya, bagi yang memiliki penghasilan setahun melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Ekstensifikasi diidentikkan memburu WP baru untuk membayar pajak. Paradigma ini semestinya diubah. Ekstensifikasi diarahkan melalui program business development service (BDS), seperti yang telah dijalankan selama ini.

Tujuannya untuk membekali pelaku usaha dengan strategi dagang, edukasi mengenai pencatatan atau pembukuan, dan mengurangi transaksi tunai dengan beralih ke penggunaan uang giral atau non-cash melalui financial technology (fintech) yang ada.

Otoritas pajak ikut terlibat dalam pembinaan pengembangan usaha WP, termasuk di dalamnya edukasi pemenuhan kewajiban perpajakan. Muaranya, menumbuhkan kepatuhan perpajakan pelaku shadow economy.

Kedua, simplifikasi kepatuhan. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2018 memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Tujuannya simplifikasi kepatuhan pajak. Pengenaan tarif PPh Final 0,5% atas penghasilan dengan peredaran usaha di bawah 4,8 miliar rupiah juga menjadi insentif fiskal bagi pelaku UMKM.

Selain itu, pelaporan pajak melalui e-filing telah memberikan kemudahan dan mengurangi biaya administrasi bagi WP. Walaupun, masih diperlukan edukasi yang intensif pada masyarakat dalam pengisiannya.

Ketiga, mengurangi peluang. Selama ini ekstensifikasi hanya menyasar pelaku usaha berdasarkan tempat atau lokasi usaha. Kenyataannya, memasuki era revolusi industri 4.0 dan disrupsi teknologi, berkembang model usaha secara elektronik (online). Hal ini seiring dengan perubahan perilaku usaha.

Ekstensifikasi sektoral atas e-commerce juga harus menjadi perhatian. Ditambah lagi, belum adanya regulasi terkait registrasi e-commerce. Aturan registrasinya diwacanakan masuk ke dalam PP Niaga Daring yang akan diterbitkan nantinya.

Bukan hanya itu, fragmentasi proses bisnis melalui perdagangan intra-perusahaan lintas negara juga mendorong tumbuhnya shadow economy. Subjek pajak luar negeri dimungkinkan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Sebagai dampak perkembangan teknologi, dimungkinkan juga tidak adanya permanent establishment untuk melakukan usaha di suatu negara.

Pemerintah, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.03/2019, mengatur penentuan bentuk usaha tetap (BUT). Orang pribadi atau badan asing yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Dengan begitu, akan mengurangi peluang shadow economy. Beleid ini juga menciptakan keadilan pajak, baik bagi subjek pajak dalam negeri maupun luar negeri.

Keempat, meningkatkan deteksi. Pengawasan pasca program pengampunan pajak/tax amnesty (TA) harus dijalankan. Hal ini mengingat potensi pajaknya yang besar. Laporan Tahunan 2017 Ditjen Pajak menunjukkan total uang tebusan hasil TA  mencapai Rp114,5 triliun, dengan harta yang diungkapkan sebesar Rp4.884,26 triliun.

Tidak berhenti di situ, data dan informasi perpajakan menjadi trigger bagi Ditjen Pajak melakukan pengawasan. Sebagaimana PP Nomor 31 tahun 2012, tercatat ada 69 ILAP yang diwajibkan. Perlu diperluas juga, data dan informasi dari penyedia layanan fintech, mengingat fintech yang berizin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan hingga Februari 2019 berjumlah 99 platform.

Ditambah lagi, keterbukaan informasi perbankan. Bank Indonesia mencatat posisi tabungan yang dimiliki oleh perseorangan hingga April 2018 mencapai Rp1,439 triliun. Tabungan bagian dari harta, yang merupakan akumulasi tambahan kemampuan ekonomis (penghasilan).

Kartu Indonesia 1 (Kartin1) sebagai kartu pintar NPWP harus segera diimplementasikan. Peluncurannya telah dilaksanakan pada 2017 silam dan sekarang prosesnya memasuki tahap uji coba. Ini sebagai bentuk integrasi data keuangan. Data keuangan ini sebagai titik awal mendeteksi aktivitas shadow economy.

Kelima, memperkuat norma sosial. Selain berfokus pada sektor-sektor tertentu, strategi kehumasan Ditjen Pajak juga harus diarahkan pada sikap atau perilaku yang mendasari WP.

Menurut Ajzen, melalui model theory of planned behavioral (TPB), perilaku dipengaruhi oleh niat (intention). Niat ditentukan salah satunya oleh norma subjektif (subjective norm). Norma subjektif berkaitan dengan persepsi atau pandangan seseorang. 

Norma sosial menjadi faktor yang mempengaruhinya. Namun sayangnya, patuh membayar pajak belum menjadi norma sosial di masyarakat. Strategi kehumasan sangat berperan membentuk pandangan WP.

Beberapa waktu yang lalu, Menteri Keuangan dalam media sosialnya mengunggah kisah Yuliani, seorang pengrajin batu bata yang memiliki kesadaran membayar dan melaporkan pajaknya. Tentunya masih banyak kisah pembayar pajak lainnya.

Strategi kehumasan yang masif dapat mendorong kepatuhan pajak sektor shadow economy. Dengan begitu, akan terbentuk budaya malu apabila tidak patuh dalam kewajiban perpajakan.

 

BERITA TERKAIT

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Lapang Dada

  Oleh : Arizka Dwi, Pemerhati Sosial Politik   Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan…

Kebijakan dan Nasib Ekonomi di Tengah Ketegangan Perang Global

  Pengantar: Sebuah diskusi publik kalangan ekonom perempuan yang diselenggarakan Indef yang berlangsung di Jakarta, belum lama ini, menampilkan Pembicara:…

Ketahanan Ekonomi Indonesia Solid Tak Terdampak Konflik di Timur Tengah

    Oleh: Eva Kalyna Audrey, Analis Geopolitik   Kalangan pakar mengungkapkan bahwa ketahanan ekonomi Indonesia sangat solid dan bahkan…

BERITA LAINNYA DI Opini

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Lapang Dada

  Oleh : Arizka Dwi, Pemerhati Sosial Politik   Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan…

Kebijakan dan Nasib Ekonomi di Tengah Ketegangan Perang Global

  Pengantar: Sebuah diskusi publik kalangan ekonom perempuan yang diselenggarakan Indef yang berlangsung di Jakarta, belum lama ini, menampilkan Pembicara:…

Ketahanan Ekonomi Indonesia Solid Tak Terdampak Konflik di Timur Tengah

    Oleh: Eva Kalyna Audrey, Analis Geopolitik   Kalangan pakar mengungkapkan bahwa ketahanan ekonomi Indonesia sangat solid dan bahkan…