Menhub: Takkan Subsidi Tiket Pesawat

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan tidak akan mensubsidi tiket pesawat niaga berjadwal untuk menekan harga tiket pesawat yang selama ini masih tinggi. “Enggak ada (subsidi tiket pesawat),” kata Budi saat ditemui di sela-sela rapat koordinasi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub), di Jakarta.

Namun Menhub telah mengimbau kepada maskapai untuk memberikan harga yang bervariasi dan tarif yang terjangkau bagi masyarakat.

Kemenhub sebelumnya telah mengeluarkan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dalam PM 20/2019 tersebut, tarif batas bawah yang semula 30 persen dari tarif batas atas menjadi 35 persen dari tarif batas atas.

Peraturan tersebut menghindari adanya perang tarif di antara maskapai yang selama lima tahun ini berlomba untuk memasang tarif serendah-rendahnya.

Namun, dengan adanya batas bawah tersebut, maskapai tidak bisa menetapkan harga terendah seperti sebelumnya, karena harga terendahnya dinaikkan sebesar lima persen, terutama untuk maskapai berbiaya murah (LCC).

Untuk itu Menhub meminta maskapai untuk memberikan diskon kepada masyarakat agar tidak terlalu membebani. Sejumlah maskapai yang sudah memberikan diskon yakni Garuda Indonesia dan Lion Air, bahkan diskon diberikan hingga 50 persen namun dengan waktu yang terbatas.

Sementara  pengamat transportasi Unika Soegijapranata Semarang, Jawa Tengah, Djoko Setijowarno menyebutkan, Kebijakan terkait tarif batas atas dan bawah yang ditetapkan untuk maskapai berpenumpang niaga dinilai belum perlu diterapkan untuk kargo udara. "Angkutan barang belum ditata seperti penumpang," kata Djoko Setijowarno ketika dihubungi di Jakarta.

Menurut Djoko, daripada mengatur tarif batas atas dan bawah untuk kargo, lebih baik bila harga sembako yang diatur karena menyangkut hajat hidup orang banyak.

Sejumlah  pengusaha mengeluhkan biaya logistik yang mahal di berbagai moda transportasi udara, termasuk pesawat terbang.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan bahwa tarif batas bawah maskapai penerbangan berjadwal kelas ekonomi menjadi paling rendah sebesar 35 persen dari tarif batas atas. "Kami merilis dua regulasi, satu mengenai Peraturan Menteri (Permen) Nomor 20 kemudian Keputusan Menteri Nomor 72 yang isinya mengenai masalah tarif untuk penerbangan," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/3).

Peraturan baru yang dikeluarkan Kemenhub Jumat ini adalah Permenhub Nomor 20/2019 dan Keputusan Menteri Nomor 72/2019. "Rata-rata di 35 persen dari (tarif batas) atas. Rata-rata seperti itu. Berlaku hari ini (29 Maret)," ujar Isnin.

Permen Nomor 20 tersebut menggantikan Permen 14 Nomor 2016 di mana dalam Pasal 9 ayat 3 di ketentuan lama, batas bawah tarif batas bawah hanya sebesar 30 persen. Adapun kenaikan batas bawah menjadi 35 persen tersebut merupakan nominal yang diambil dari tarif batas atas.

Sebagai gambaran, jika harga tiket penerbangan kelas ekonomi sebesar Rp1 juta, maskapai tidak boleh memasang tarif paling murah lebih rendah dari Rp350 ribu (35 persen) setelah pemberlakuan aturan ini.

Disinggung mengenai alasan perubahan tarif batas bawah itu, Nur Isnin tidak menjelaskan penyebabnya. Dia hanya mengatakan perumusan ketentuan itu sudah mempertimbangkan aspirasi dari pengguna jasa penerbangan, untuk persaingan sehat industri penerbangan, dan perlindungan konsumen.

Untuk transparansi, seluruh maskapai wajib mengumumkan  perubahan tarif ini dan tarif batas atas dan tarif batas bawah di setiap rute penerbangan. "Dan memenuhi kewajiban mempublikasikan dengan sehat keputusan maskapai menentukan besaran tarifnya yang pokok," ujarnya.

Sedangkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan minta publik untuk sedikit bersabar terkait masih tingginya harga tiket pesawat yang terjadi sejak beberapa waktu lalu. "Tunggu, sabar, kan nanti ada Pilpres sebentar. Biar saja sekarang harga tinggi-tinggi dulu, enggak apa-apa," kata Luhut dalam Coffee Morning dengan wartawan di Jakarta.

Pemerintah telah mengeluarkan aturan untuk bisa mengendalikan tarif tiket pesawat melalui Permenhub Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang diteken pada 28 Maret lalu.

Aturan turunan yang tertuang dalam Keputusan Menhub (Kepmen) Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, juga telah diterbitkan.

Atas kebijakan tersebut, Luhut menyebut perlu waktu supaya aturan tersebut bisa diadaptasi sehingga dampaknya bisa dirasakan masyarakat. "Kan sekarang lagi proses, kita tunggu saja," katanya.

Luhut mengatakan meski harga avtur telah mengalami penurunan, komponen biaya penentu tarif tiket juga dipengaruhi oleh faktor lain termasuk layanan dan biaya operasional. "Kita benchmark saja dengan negara-negara lain. Tapi low cost fare (tarif rendah) itu tetap harus ada, karena harus ada keseimbangan jangan sampai mematikan industri pariwisata kita," katanya.

 

Rangkap Jabatan

 

Sementara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendalami perkara dugaan kartel yang berakibat pada persaingan usaha tidak sehat di jasa penerbangan atau airlines khususnya setelah penempatan jajaran direksi PT Garuda Indonesia di Sriwijaya Air. "Untuk kasus penempatan jajaran direksi PT Garuda di Sriwijaya, tim investigator kami masih terus bekerja dan mendalami perkaranya," ujar Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih di Makassar.

Ia mengatakan penempatan jajarannya pada posisi direksi di maskapai penerbangan lainnya selain PT Garuda Indonesia adalah bentuk kontrol perusahaan yang bertentangan dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dia menyatakan dugaan pelanggaran itu terjadi karena PT Garuda Indonesia tidak menyerahkan surat pemberitahuan atas kesepakatan bersama atau merger antara dua perusahaan jasa penerbangan tersebut hingga waktu yang ditentukan undang-undang telah berakhir. "Kalau memang sudah merger kenapa sampai sekarang belum mengajukan dan menyerahkan notifikasi mergernya. Kan mereka tahu ketentuan itu dan dilaporkan ke KPPU," katanya.

Saragih menyatakan alasan mengapa penelitian masuk ke ranah jabatan karena rangkap jabatan merupakan indikasi adanya persaingan yang tidak sehat.

Dia menuturkan melalui rangkap jabatan tersebut, bisa saja terjadi kompromi antardireksi untuk menaikkan tarif tiket pesawat termasuk kargo.

Apalagi perusahaan-perusahaan tersebut berada dalam pasar yang sama dan memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang atau jenis usaha.

Selain itu, alasan lainnya adalah berpotensi menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Saragih menambahkan, jika hasil penelitian KPPU mampu membuktikan ada pelanggaran pada perusahaan tersebut, maka perusahaan itu bisa dikenakan sanksi berupa denda maksimal hingga Rp25 miliar. "Untuk saat ini sanksi tertinggi adalah denda sebesar Rp25 miliar dan itu adalah nilai tertinggi. Sanksi mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," ucapnya. (ant)

 

 

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…