KPK Sosialisasikan Pencegahan Korupsi Usaha Jasa Keuangan-Kesehatan

KPK Sosialisasikan Pencegahan Korupsi Usaha Jasa Keuangan-Kesehatan

NERACA

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensosialisasikan panduan pencegahan korupsi untuk dunia usaha sektor jasa keuangan dan kesehatan di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Selasa (9/4).

"Hari ini kami undang untuk mereka sama-sama nanti dengan KPK melaksanakan bisnis yang profesional dan berintegritas kalau bahasanya KPK integritas itu kan berarti tidak 'corrupt' tidak nipu, harus jujur, harus adil, dan seterusnya," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa peran sektor swasta di setiap negara itu bisa mencapai 90 persen."'Private sector' itu perannya di setiap negara itu bisa ada yang sampai 90 persen atau kebalikan tetapi bagi kita dengan peran swasta yang begitu besar itu bagaimana mereka menjaga level persaingannya menjadi sama, kalau persaingannya tidak adil mau bagaimana?" ucap Saut.

Oleh karena itu, kata dia, KPK akan menjaga persaingan pada sektor swasta untuk menghindari adanya tindak pidana korupsi."Supaya mereka semua memiliki kesempatan yang sama, kalau tidak memiliki kesempatan yang sama kan biasanya yang satu karena 'nyogok', yang satu karena ada 'conflict interest', akhirnya adalah tindak pidana korupsinya. Itu sebabnya mereka kita beri keyakinan percaya diri ini lho kalau kamu melakukan ini KPK akan menjaga," ujar dia.

Untuk menghindari adanya tindak pidana korupsi itu, kata dia, KPK selalu melakukan sosialisasi agar bisnis pada sektor swasta itu dilakukan dengan adil, tidak ada "fraud" atau kecurangan, dan tidak ada isu-isu korupsi.

"Untuk menjaga itu kita harus selalu melakukan sosialisasi-sosialisasi. Ada standar-standar yang harus mereka lakukan syarat-syaratnya di perusahaan itu harus ada apa saja, contohnya adalah bahwa mereka pernah melakukan pakta integritas dan lain-lain yang memungkinkan 'fraud' itu menjadi lebih kecil," ungkap Saut.

Lebih lanjut, ia juga mengingatkan kepada peserta yang ikut sosialisasi tersebut bahwa korupsi jangan dilihat dari besar kecilnya uang."Saya tadi dijelaskan kepada peserta bahkan di Singapura, 1 dolar saja sopir truk 'nyogok' sopir forklift itu masalah, apa lagi 'nyogok' pegawai negeri atau yang lain-lain. Jadi ini kerjanya panjang, kerjanya banyak yang harus kita benahi. Hari ini baru jalan kecil dari langkah panjang yang harus kita lakukan," kata dia. Ant

 

BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…