Badan POM Sita Rp61 Miliar Produk Ilegal dan Tidak Penuhi Syarat - Operasi Opson VIII

Badan POM Sita Rp61 Miliar Produk Ilegal dan Tidak Penuhi Syarat

Operasi Opson VIII

NERACA

Jakarta -- Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (Badan POM) menyita pangan segar dan pangan olahan ilegal, kedaluwarsa dan tidak memenuhi syarat sebesar Rp61 miliar dalam Operasi Opson VIII - 2019 yang dikoordinir International Criminal Police Organization (ICPO) INTERPOL.

Kepala Badan POM Penny K. Lukito menegaskan, temuan terbesar pada operasi kali ini adalah produksi minuman beralkohol ilegal dan pengemasan ulang pangan kedaluwarsa.

"Operasi kali ini, banyak ditemukan makanan ringan seperti biskuit, wafer, dan sebagainya yang sudah kedaluwarsa, kemudian dikemas ulang dan diubah tanggal kedaluwarsanya oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," tegas dia, Jumat (5/4). Selain itu, Badan POM pun berhasil menyita 1.000 drum minuman beralkohol yang diproduksi secara ilegal di Jakarta Barat.

Tahun lalu, banyak korban jiwa akibat minuman beralkohol ilegal yang meresahkan masyarakat dan bisa merusak generasi bangsa.”Karena itu, kita harus memutus mata rantai produksi dan distribusi minuman beralkohol ilegal ini," kata Penny.

Operasi Opson merupakan operasi global di bawah koordinasi ICPO INTERPOL yang berpusat di Lyon, Perancis. Operasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan memberantas jaringan kejahatan terorganisir dibalik perdagangan pangan segar dan pangan olahan ilegal dan/atau tidak memenuhi persyaratan.

Tahun ini adalah tahun keempat Indonesia berpartisipasi pada operasi yang telah digelar sebanyak delapan kali ini sejak 2011 lalu. Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, Badan POM ditunjuk sebagai National Coordinator Operasi Opson VIII- 2019.

Di kesempatan yang sama, Sekretaris Interpol Indonesia Napoleon Bonaparte mengatakan, pada operasi tahun ini hasil penangkapan mengalami peningkatan yang signifikan.”Tahun ini mengalami kenaikan hingga 100 persen. Kami sangat mengapresiasi kinerja Badan POM dalam mengatasinya," ujar dia.

Napoleon juga mengatakan, pasca Pemilihan Umum (Pemilu) nanti, pihaknya akan memperkuat lagi tim koordinasi Interpol Indonesia beserta kementerian yang terkait.

Dalam Operasi Opson ini, Badan POM bersama National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan, dan Perikanan, serta Kementerian Perdagangan turut serta memerangi tindak pidana di bidang pangan segar, olahan, dan atau tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan ini. Ant

 

BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…