Ketua Ombudsman RI Akui Masih Banyak Pungli

Ketua Ombudsman RI Akui Masih Banyak Pungli

NERACA

Makassar - Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai menyatakan jika perilaku tidak jujur seperti pungutan liar (pungli) masih banyak terjadi di beberapa daerah di Indonesia yang dilakukan oleh aparatur sipil maupun pegawai lainnya.

"Di luar sana, masih banyak pungli terjadi. Bahkan saat saya berdiri di podium ini sekarang, mungkin saja ada pungli yang terjadi," ujar Amzulian Rifai di Makassar, Senin (1/4).

Ia mengatakan pungli masih terjadi dan mungkin saja tidak banyak terjadi di Sulawesi Selatan tetapi karena dirinya banyak mengurusi republik sehingga banyak tahu masalah-masalah yang dihadapi di birokrasi.

Dia mengaku dirinya tidak terlalu populer di masyarakat karena memang ia lebih memilih untuk bekerja dengan tidak membuat kegaduhan dalam masyarakat."Ketua Ombudsman RI mungkin jarang masuk di media karena saya memilih bekerja tidak dengan membuat kegaduhan. Saya biasanya kalau ada persoalan dengan birokrasi saya langsung WA (WhatsApp) menterinya dan membahasnya secara langsung," ujar dia.

Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri) ini mengungkapkan adanya salah satu permasalahan yang sempat membuat heboh publik tanah air ketika dirinya mempersoalkan Lapas Sukamiskin, Jawa Barat dan memantik reaksi dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

"Salah satu contoh ketika saya mempersoalkan Lapas Sukamiskin, tetapi ditanggapi secara berlebih oleh pak menteri, bahkan dibuatkan 'statement' dan dinonton di youtube. Tapi setelah bertemu dengan pak menteri, duduk membahas persoalan akhirnya selesai dan langsung MoU dengan semua lembaga di Kemenkumham," kata dia.

Menurut dia, beberapa lembaga pemerintah, kementerian dan lainnya sudah menjalin kerja sama dengan Ombudsman seperti Polri yang mana penandatanganan dilakukan oleh dirinya dengan Kapolri disaksikan oleh semua kapoldanya."Hal-hal seperti ini sangat efektif dan nantinya akan diteruskan oleh lembaga perwakilan di provinsi lainnya," ucap dia.

Ia menjelaskan tugas utama dari Ombudsman yakni mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Juga mengawasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan badan hukum milik negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 9 September 2008," ucap dia.

Dalam kesempatan ini, Amzulian Rifai bersama seluruh kepala daerah, baik gubernur maupun bupati, wali kota di 24 kabupaten Sulsel melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik yang bebas maladministrasi.

"Tujuan dilaksanakannya kegiatan penandatanganan MoU ini untuk membangun sinergitas serta mendorong pelayanan publik yang berkualitas, berintegritas dan bebas maladministrasi," ujar Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai disaksikan seluruh kepala daerah di Sulsel.

Ia mengatakan penandatanganan yang dilakukannya merupakan salah satu langkah awal untuk terus melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga pemerintahan serta membangun jaringan kerja dengan lembaga kemasyarakatan dan perseorangan lainnya.

Dia menjelaskan jika pemerintahan dijalankan dengan menggunakan kepemimpinan yang bersumber dari hati, maka kemungkinan terjadinya maladministrasi cukup kecil serta memangkas jalur pungutan-pungutan liar.

"Di ruang transit bandara tadi, saya berbincang dengan pak gubernur. Beliau mengatakan sesungguhnya memimpin itu haruslah dengan hati karena iman. Maknanya sangat dalam dan jika diterapkan akan berjalan baik sistem pemerintahan ini," ujar dia.

Amzulian mengungkapkan di dunia ini sudah ada 174 lembaga Ombudsman yang terbentuk dari 95 negara. Beberapa negara lainnya, ada yang lembaga Ombudsmannya lebih dari satu. Ant

 

BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…