BPOM Musnahkan Produk Ilegal Senilai Rp1,2 Miliar di Aceh

BPOM Musnahkan Produk Ilegal Senilai Rp1,2 Miliar di Aceh

NERACA

Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memusnahkan lebih dari Rp1,2 miliar obat dan makanan ilegal terdiri dari produk tanpa izin edar dan atau yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, manfaat dan mutu.

Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan barang ilegal itu merupakan temuan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh Tahun 2018. Dia mengatakan produk yang dimusnahkan terdiri dari 580 item (36.849 kemasan) obat, 818 item (24.292 kemasan) kosmetik, 18 item (433 kemasan) pangan, 240 item (131.187 kemasan) obat tradisional/suplemen kesehatan dengan total keseluruhan mencapai 1.656 item (192.761 kemasan).

"Saat ini pengawasan obat dan makanan di Banda Aceh telah diperkuat dengan adanya Kantor POM di Aceh Selatan dan Kantor POM di Aceh Tengah," kata dia dalam siaran persnya yang diterima di Jakarta, kemarin.

Dia berharap pemerintah dan masyarakat Banda Aceh dapat memanfaatkan kehadiran kedua Kantor POM tersebut untuk bersinergi memberantas peredaran obat dan makanan ilegal yang berisiko terhadap kesehatan. Terkait pemusnahan obat dan makanan, Penny mengatakan BPOM terus berkomitmen menindak tegas pelaku usaha yang sengaja melanggar peraturan di bidang obat dan makanan.

Dia mengatakan pengawasan obat dan makanan yang dilakukan BPOM harus dibarengi dengan edukasi masyarakat tentang obat dan makanan."Untuk itu, BPOM terus meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat agar mendapatkan obat dan makanan yang aman melalui berbagai kegiatan," kata dia.

Sekolah Miliki Kantin Sehat

Kemudian Badan Pengawas Obat Makanan (POM) mendorong pengelola sekolah memiliki kantin sehat guna mencegah anak didik mengonsumsi pangan dan jajan mengandung zat berbahaya."Kehadiran kantin sehat ini untuk memastikan produk pangan dan jajanan yang dijual kepada anak didik terjamin kesehatannya," kata Penny K Lukito di Banda Aceh, Rabu (20/3).

Penny mengatakan, pihaknya sudah menjadikan pengawasan jajanan sekolah skala prioritas. Pengawasan prioritas jajanan sekolah sudah dilakukan sejak 2013 silam. Selain itu, Badan POM juga melaksanakan program gerakan keamanan pangan sekolah. Program tersebut bekerja sama dengan pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan.

Badan POM, lanjut Penny, terus mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha akan pentingnya jajanan sehat. Edukasi ini untuk memastikan masyarakat dan pelaku usaha memahami semua ini untuk melindungi anak sekolah dari bahaya produk pangan dan jajanan yang tidak sehat."Ke depan, kami akan menggandeng pelaku usaha serta masyarakat untuk mewujudkan produk pangan dan jajanan sehat untuk anak sekolah," sebut Penny K Lukito.

Terkait masih adanya mi mengandung zat berbahaya yang diperjualbelikan di Aceh, Penny K Lukito menegaskan, pihaknya sudah menginstruksikan Balai Besar POM di Banda Aceh meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum.

"Penegakan hukum ini untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen. Penggunaan zat berbahaya dalam mi biasanya sebagai pengawet. Tindakan ini merupakan pelanggaran hukum," tegas Penny K Lukito. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

Kompolnas Dorong Polri Segera Bentuk Direktorat PPA-PPO

NERACA Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri segera mengaktifkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

Kompolnas Dorong Polri Segera Bentuk Direktorat PPA-PPO

NERACA Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri segera mengaktifkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan…