KPK: Baru 111 Anggota DPR Sampaikan LHKPN

KPK: Baru 111 Anggota DPR Sampaikan LHKPN

NERACA

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan baru 111 anggota DPR RI yang sudah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum batas waktu pelaporan pada 31 Maret 2019.

"Ada beberapa peningkatan sebenarnya untuk pelaporan kekayaan dari berbagai institusi kalau dilihat dari ikhtisar pelaporan ya. Untuk DPR itu sudah 111 anggota DPR yang laporkan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, dikutip dari Antara, kemarin.

Berdasarkan data Direktorat Pendaftaran dan Penyelidikan (PP) LHKPN KPK sampai Selasa (26/3) pukul 12.00 WIB, dari 552 wajib lapor penyampaikan LHKPN anggota DPR RI, terdapat 111 yang sudah lapor dan 441 belum lapor.

"Ini artinya apa, masih ada sekitar 400 orang lagi anggota DPR yang belum melaporkan dan kami harap itu nanti bisa ditingkatkan kepatuhan terhadap undang-undang untuk LHKPN ini menjelang 31 Maret 2019," ucap Febri.

Menurut Febri, dari identifikasi yang dilakukan pihaknya bahwa pada sistem penyampaikan LHKPN ada beberapa anggota DPR yang sudah mulai membuat draf."Jadi, di pelaporan (LHKPN) itu tidak harus langsung melaporkan pada saat membukanya tetapi bisa bertahap dibuat draf dulu kemudian baru submit besoknya sepanjang belum melewati 31 Maret 2019," ucap Febri.

Selain itu, kata di, KPK juga berencana akan mengumumkan para anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang telah melaporkan kekayaannya."Nanti pada bulan April semua penyelenggara negara terutama di sektor legislatif karena konteksnya adalah untuk upaya bersama mewujudkan pemilu yang berintegritas dan masyarakat agar lebih mengenal calon-calon yang maju dalam pemilu nanti, maka pada bulan April kami akan umumkan siapa saja yang sudah melaporkan kekayaannya," tutur dia.

Sebelumnya, KPK menginformasikan bahwa setengah penyelenggara negara belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum batas waktu pelaporan pada 31 Maret 2019.

"Dalam beberapa hari ini. terdapat peningkatan LHKPN dari berbagai instansi, namun menjelang satu minggu terakhir batas waktu LHKPN periodik pada 31 Maret 2019, tingkat kepatuhan pelaporan masih belum mencapai setengah dari seluruh wajib lapor," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (25/3).

Data KPK sampai Senin pagi (25/3), lanjut Febri, 46,47 persen yang melaporkan kekayaannya. KPK pun mengingatkan dengan waktu tinggal satu minggu, agar para penyelenggara negara yang sudah masuk kategori wajib lapor dapat melaporkan kekayaannya ke KPK.

"Caranya mudah, cukup dengan membuka website elhkpn.kpk.go.id kemudian login dan mengikuti petunjuk yang ada. Jika ada kendala, bisa menghubungi KPK di "call center 198", kami akan membantu," ucap Febri.

Pihaknya pun melihat ada sejumlah penyelenggara negara yang sudah mulai membuat draf penyampaian LHKPN, namun masih melengkapi informasi dan lampiran."Semoga dalam waktu satu minggu ini hal tersebut bisa selesai," kata Febri.

KPK juga telah menggunakan cara "jemput bola" dengan mendatangi sejumlah institusi, termasuk memenuhi undangan Sekjen DPR untuk memberikan pendampingan serta ke sejumlah daerah."Sampai 1 Maret 2019 ini, Direktorat PP LHKPN telah melakukan 154 kegiatan di Jakarta dan sejumlah daerah, yaitu berupa bimbingan teknis dan ToT (training of trainer) e-LHKPN, klinik LHKPN serta koordinasi dan rekonsiliasi e-LHKPN," ungkap Febri.

Dalam konteks membantu masyarakat menentukan pilihan pada Pemilu 2019 dan mewujudkan membantu masyarakat menerapkan slogan "pilih yang jujur", KPK juga berencana akan mengumumkan para anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang telah melaporkan kekayaannya.”Sehingga hal tersebut diharapkan menjadi informasi tambahan bagi masyarakat," kata Febri.

Berdasarkan data Direktorat Pendaftaran dan Penyelidikan (PP) LHKPN KPK sampai Senin pagi, dari 335.969 penyelenggara yang wajib menyampaikan LHKPN terdapat 156.116 yang sudah lapor dan 179.853 yang belum lapor dengan tingkat kepatuhan 46,47 persen. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Kadivhumas Polri Paparkan Strategi Sukseskan World Water Forum di Bali

NERACA Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho memaparkan strategi untuk menyukseskan agenda World Water Forum ke-10…

Kemenkumham: Indonesia Telah Terapkan Kebebasan Beragama dengan Baik

NERACA Surabaya - Direktur Kerja Sama Hak Asasi Manusia Ditjen HAM Kementerian Hukum dan HAM Harniati mengemukakan Indonesia merupakan negara…

KPK-Pemkab Serang Gelar Bimtek Keluarga Berintegritas Cegah Korupsi

NERACA Serang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia bekerja sama dengan Inspektorat Kabupaten Serang menggelar bimbingan teknis keluarga berintegritas,…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kadivhumas Polri Paparkan Strategi Sukseskan World Water Forum di Bali

NERACA Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho memaparkan strategi untuk menyukseskan agenda World Water Forum ke-10…

Kemenkumham: Indonesia Telah Terapkan Kebebasan Beragama dengan Baik

NERACA Surabaya - Direktur Kerja Sama Hak Asasi Manusia Ditjen HAM Kementerian Hukum dan HAM Harniati mengemukakan Indonesia merupakan negara…

KPK-Pemkab Serang Gelar Bimtek Keluarga Berintegritas Cegah Korupsi

NERACA Serang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia bekerja sama dengan Inspektorat Kabupaten Serang menggelar bimbingan teknis keluarga berintegritas,…