MK Siap Tangani Sengketa Pemilu 2019

MK Siap Tangani Sengketa Pemilu 2019

NERACA

Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyatakan lembaga yang dipimpinnya siap menangani sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

"MK tentu sudah siap terkait dengan regulasi, peraturan institusi, untuk menghadapi pemilu mendatang," kata Anwar di kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, dikutip dari Antara, kemarin.

Ia menyebutkan pengucapan sumpah dua hakim konstitusi memperkuat kapasitas MK menangani sengketa hasil pemilu."Dengan pengucapan sumpah beliau berdua untuk kedua kalinya tentu tidak memerlukan adaptasi baik dengan para pegawai maupun hakim serta terkait dengan regulasi dan hukum acara," ujar dia.

Ia menyebutkan mereka sudah 5 tahun menjalankan tugas sebagai hakim konstitusi sehingga MK sangat siap. Mengenai perkara hitung cepat, Anwar mengatakan bahwa hal itu sudah masuk ke MK."Kebetulan sudah masuk sehingga kami tidak mungkin mengomentari perkara yang sedang disidang," kata dia.

Dalam penanganan sengketa pemilu, pihaknya akan mengikuti prosedur sesuai hukum acara yang berlaku."Karena di MK itu penyelesaian perkara tidak hanya melulu bergantung pada hakim, tetapi juga pemohon, presiden, DPR, yang akan didengar keterangannya," kata dia.

Sebelumnya, dua hakim Mahkamah Konstitusi Aswanto dan Wahiduddin Adams mengucapkan sumpah jabatan hakim konstitusi di hadapan Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (21/3). Presiden Jokowi mengangkat dua hakim konstitusi itu berdasar Keppres Nomor 32/P Tahun 2019 tentang Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan oleh DPR.

Hadir juga dalam pengucapan sumpah jabatan Hakim Konstitusi itu Wakil Presiden M Jusuf Kalla. Sejumlah menteri Kabinet Kerja antara lain Menlu Retno Marsudi, Mensesneg Pratkikno dan Seskab Pramono Anung. Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, juga hadir dalam acara itu.

Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan Wahiduddin Adams dan Aswanto sebagai hakim terpilih Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2019-2024. Keputusan penetapan dilaksanakan dalam Rapat Paripurna ke-14 masa sidang IV di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2019).

Proses penetapan diawali dengan pembacaan laporan uji kelayakan dan kepatutan calon Hakim Mahkamah Konstitusi oleh Ketua Komisi III Kahar Muzakir. Setelah itu, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

"Pada 12 Maret 2019 Komisi III DPR melaksanakan rapat pleno dalam rangka pemilihan dan penetapan calon hakim konstitusi," ujar Kahar saat membacakan laporan.

"Setelah mendengarkan pandangan dan pendapat fraksi-fraksi, Komisi III DPR RI secara musyawarah mufakat menetapkan calon hakim konstitusi terpilih yaitu Profesor Dr Aswanto, SH. MH, dan Dr Wahiduddin Adams, SH. MH.," ujar dia.

Seusai pembacaan laporan, pimpinan rapat paripurna, Wakil Ketua DPR Utut Adianto menetapkan keduanya sebagai hakim terpilih MK.

Wahiduddin dan Aswanto merupakan calon petahana yang menyisihkan sembilan orang calon lainnya. Dalam proses pencalonan hakim MK, terdapat 11 orang yang mengikuti uji kepatutan dan kelayakan. Ke-11 nama tersebut adalah Hestu Armiwulan Sochmawardiah, Aidul Fitriciada Azhari, Bahrul Ilmi Yakup, M Galang Asmara, Wahiduddin Adams, Refly Harun, Aswanto, Ichsan Anwary, Askari Razak, Umbu Rauta dan Sugianto. Ant

 

BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…