Mendongkrak Penjualan dengan Regulasi

NERACA

Derasnya impor produk elektronik asal China akibat penerapan Asean-China Free Trade Agreement (ACFTA) yang memberlakukan bea masuk 0%, yang berimbas pada mandulnya daya saing dan tumbuhnya industri elektronik Indonesia.

Data sementara Kementerian Perindustrian menunjukkan selama periode 2007 - 2011, impor produk elektronik China mengalami pertumbuhan hingga 51,4%. Laptop dan ponsel mendominasi produk impor tersebut. Total impor produk elektronik asal China tahun 2011 mencapai US$ 5,77 miliar (Rp 52 triliun di kurs Rp 9.000) atau naik 14% dari impor tahun 2010 yang mencapai US$ 5,07 miliar (Rp 45,6 triliun).

Dari nilai itu, impor laptop memberi kontribusi terbesar yakni sekitar US$ 1 miliar (Rp 9 triliun) atau naik 15,04% dari hasil tahun 2010. Sedangkan impor ponsel 2011 sebesar US$ 929,01 juta atau turun sebesar 40,79% dari tahun sebelumnya. Tapi, mayoritas produk impor lainnya, seperti radio, telegraf, hardisk dan berbagai komponen komputer mengalami kenaikan.

Menurut Ketua Umum Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel), Ali Soebroto, masuknya produk elektronik asal China, semakin memperparah perkembangan industri manufaktur di dalam negeri. Pasalnya biaya produksi industri dalam negeri terus saja melonjak lantaran kebijakan pemerintah seolah tidak mendukung perkembangan industri dalam negeri.

Ketua Electronic Marketer Club (EMC) Ag Rudyanto, mengakui keunggulan produk elektronik China ini dan berani menjual dengan harga miring, ”Pemerintah di sana (China) memberi insentif dan ditunjang infrastruktur yang memadai. Proses pengalihan teknologi pun bisa dilakukan dengan cepat,” ungkapnya.

Ia menilai Indonesia sebenarnya dapat melakukan hal serupa, asalkan sudah ada industri penyangga, industri komponen dan ketersediaan bahan baku. “Yang tak kalah penting adalah dukungan pemerintah terhadap industri ini dan memanfaatkan sumber daya yang ada,” ujarnya.

Tak aneh, pengusaha elektronik berharap pemerintah segera merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Ketentuan Impor Barang Jadi oleh Produsen. Lantaran Mahkamah Agung menolak berlakunya aturan ini, maka impor barang jadi tidak bisa lagi dilakukan.

Seperti diutarakan Ali Soebroto, bila aturan ini dicabut dan mengakibatkan impor barang jadi oleh produsen benar-benar dilarang akan terjadi ketimpangan ekonomi. Hal ini karena produk elektronik dari pabrikan asing menguasai sebagian besar pasar. Beberapa kategori produk akan hilang dari pasar.

Menurutnya, perusahaan elektronik di Indonesia sebagian besar merupakan perusahaan multinasional. Biasanya, perwakilan perusahaan yang masih satu induk akan saling mengisi pasar. “Impor barang jadi dari sesama pabrik perusahaan multinational company di kawasan ASEAN dibebaskan dari bea masuk. Biasanya jalan seperti ini diambil untuk mengisi pasar yang produknya tidak dibuat di Indonesia,” jelas dia.

Realitas bila mayoritas produk elektronik yang tidak diproduksi pabrik di Indonesia adalah produk premium, memang benar. Namun permintaan produk elektronik klas premium di pasar Indonesia tidak pula terlalu besar. Misalnya, lemari es premium yang hanya memberikan kontribusi sekitar 5% dari total penjualan lemari es di Indonesia.

Kendati kontribusi secara kuantitas masih terbilang kecil, namun pengaruh dari penjualan produk premium itu cukup besar bagi para produsen yang memang mengimpor barang jadi itu dari pabrik di luar negeri. Karena margin produk elektronik premium sangat besar. Ibarat keuntungan menjual satu kulkas premium setara dengan keuntungan menjual sebelas kulkas biasa.

Wakil Sekjen Asosiasi Merek Indonesia (AMIN), Yeane Keet, menambahkan, masuknya investasi asing pada sektor elektronik yang sebenarnya telah diproduksi di Indonesia berpeluang mematikan tiga hingga empat perusahaan berjenis sama.

Seharusnya, pemerintah membatasi investasi asing pada sektor tertentu dengan persyaratan tertentu. Misalnya, perusahaan asing yang berteknologi tinggi atau produsen yang menghasilkan produk berjenis premium yang belum diproduksi di pasar dalam negeri.

Sayangnya, Yeane tidak mengantongi data kerugian akibat masuknya investasi asing. Indikator yang digunakan asosiasi beranggotakan 50 perusahaan dalam negeri itu hanya dari peningkatan nilai impor dalam beberapa tahun terakhir. Bila Impor produk dari China pada 2006 disebut sebesar US$ 8,3 miliar. Angka itu meningkat menjadi US$ 21,7 miliar pada 2010. Sebelumnya, Kementerian Perdagangan tengah merevisi Permendag 39 setelah aturan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

BERITA TERKAIT

Data Analitik Strategi Bisnis Skala Kecil Pacu Penjualan

Berdasarkan studi Georgia Small Business Development Center (SBDC) mengungkapkan bisnis yang memanfaatkan analisis data, rata-rata mengalami peningkatan penjualan sebesar 15%…

Hadirkan solusi DOOH yang Lebih Dinamis, AMG Jalin Kemitraan Strategis dengan DMMX

  Hadirkan solusi DOOH yang Lebih Dinamis, AMG Jalin Kemitraan Strategis dengan DMMX  NERACA  Jakarta – AMG (Alternative Media Group)…

InfoEkonomi.id Sukses Gelar Anugerah Penghargaan 5th Top Digital Corporate Brand Award 2024

  InfoEkonomi.id Sukses Gelar Anugerah Penghargaan 5th Top Digital Corporate Brand Award 2024 NERACA Jakarta - InfoEkonomi.ID, portal berita seputar…

BERITA LAINNYA DI Keuangan

Data Analitik Strategi Bisnis Skala Kecil Pacu Penjualan

Berdasarkan studi Georgia Small Business Development Center (SBDC) mengungkapkan bisnis yang memanfaatkan analisis data, rata-rata mengalami peningkatan penjualan sebesar 15%…

Hadirkan solusi DOOH yang Lebih Dinamis, AMG Jalin Kemitraan Strategis dengan DMMX

  Hadirkan solusi DOOH yang Lebih Dinamis, AMG Jalin Kemitraan Strategis dengan DMMX  NERACA  Jakarta – AMG (Alternative Media Group)…

InfoEkonomi.id Sukses Gelar Anugerah Penghargaan 5th Top Digital Corporate Brand Award 2024

  InfoEkonomi.id Sukses Gelar Anugerah Penghargaan 5th Top Digital Corporate Brand Award 2024 NERACA Jakarta - InfoEkonomi.ID, portal berita seputar…