Pakar Hukum: Hakim Tak Bisa Vonis Bersalah Terdakwa Kasus BMG

Pakar Hukum: Hakim Tak Bisa Vonis Bersalah Terdakwa Kasus BMG

NERACA

Jakarta - Pakar hukum UI menilai majelis hakim tidak bisa memvonis bersalah para terdakwa kasus investasi Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia. Pasalnya, selain investasi merupakan keputusan bisnis yang tak bisa dibawa ke ranah pidana, juga karena tak ada unsur niat jahat (mens rea) dari para terdakwa, termasuk mantan dirut Pertamina Karen Agustiawan.

“Mereka tidak bisa divonis bersalah. Karena tidak bisa dibuktikan adanya niat jahat (mens rea) dari mereka yang dituduhkan. Padahal mens rea ini sangat penting,” lanjut pakar hukum Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwanto di Jakarta, pekan ini.

Menurut Hikmahanto, sejak awal kasus ini pun sebenarnya memang tidak bisa dibawa ke wilayah hukum pidana. Alasan lain, karena investasi tersebut adalah aksi korporasi yang memang memiliki konsekuensi untung dan rugi.“Ini bukan masalah pidana dan tidak layak masuk ranah pidana. Ini bukan persoalan pidana apalagi korupsi. Karena ini adalah keputusan diambil direksi saat itu dalam rangka investasi,” ujarnya.

Kalaupun kemudian investasi tersebut merugi, menurut dia, maka itu merupakan risiko yang memang harus ditanggung dalam sebuah investasi.“Karena untung rugi adalah konsekuensi dalam sebuah investasi,” ujarnya.

Menurut dia, dalam mengambil keputusan, direksi di bawah Karen juga sudah melewati berbagai yang benar. Misalnya saja, bahwa sudah ada kajian kelayakan dan persetujuan Dewan Komisaris. Memang, lanjutnya, dalam perjalanan terdapat seorang Komisaris yang menarik persetujuan. Tetapi, penarikan itu tidak bisa dianggap sebagai keputusan Dewan Komisaris. “Tidak bisa kalau cuma seorang komisaris. Karena persetujuan melalui Dewan Komisaris, maka yang bisa menarik juga hanya Dewan Komisaris,” ujarnya.

Selain itu, Direksi Pertamina juga melakukan uji kelayakan. Dalam hal ini, Pertamina melibatkan konsultan dari luar negeri. Yaitu sejak proses pengambilan-alihan participating interest, due dilligent, hingga saat transaksi. Dengan demikian, maka proses tersebut sudah memenuhi syarat perjanjian Australia karena perjanjian memang diadakan di Negeri Kanguru.

Kasus investasi BMG ini bermula, ketika Pertamina melakukan akuisisi (Investasi Non-Rutin) berupa pembelian sebagian aset (Interest Participating/IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan BMG Australia. Akuisisi itu berdasarkan Agreement for Sale and Purchase-BMG Project tanggal 27 Mei 2009. Dalam kasus ini, mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan menjadi terdakwa. Mohar

 

 

BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…