AFPI, Asosiasi Resmi Penyelenggara Fintech Lending

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai asosiasi resmi penyelenggara fintech "peer to peer" (P2P) lending. "Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada OJK yang telah mendengarkan aspirasi para penyelenggara fintech lending mengenai pentingnya kehadiran asosiasi untuk menjalankan fungsi pengawasan dan pengaturan kepada anggotanya," ujar Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi kepada wartawan di Jakarta.

Dia menjelaskan bahwa kehadiran AFPI sebagai wadah bagi seluruh penyelenggara fintech lending, demi meningkatkan kapasitas bersama agar dapat memaksimalkan fungsinya bagi masyarakat Indonesia yang selama ini belum memiliki akses ke jasa keuangan konvensional.

"AFPI hadir untuk turut mendukung program pemerintah meningkatkan inklusi keuangan masyarakat. Pemanfaatan fintech lending diharapkan dapat mengisi kebutuhan kredit masyarakat khususnya UMKM. Menurut data World Bank dan International Finance Corporation (IFC), kebutuhan UMKM sebesar 165 miliar dolar AS atau 19 persen dari PDB," kata Adrian.

Dia berharap bahwa dengan keberadaan asosiasi, industri fintech lending dapat bertumbuh kuat dan sehat serta bermanfaat bagi kalangan yang belum terlayani oleh lembaga keuangan konvensional.

Dengan peresmian ini, AFPI menjadi mitra strategis OJK dalam menjalankan fungsi peraturan dan pengawasan para penyelenggara fintech lending sesuai dengan penunjukkan OJK No. S-5/D.05/IKNB/2019.

Peresmian AFPI tersebut ditandai dengan pelantikan jajaran pengurus AFPI periode 2019-2021 oleh Ketua Umum AFPI.

Selain pelantikan, acara peresmian ini juga diisi oleh peluncuran saluran informasi dan pengaduan nasabah fintech yakni JENDELA, serta talkshow terkait sosialisasi dan edukasi mengenai peranan fintech lending dan peranan AFPI.

Berdasarkan data OJK, hingga akhir Januari 2019 penyaluran pinjaman fintech lending senilai Rp25,59 triliun dari 99 penyedia layanan telah yang bergerak di bidang produktif, multiguna-konsumtif, dan syariah. Dari sisi kreditur, sudah ada sekitar 267 ribu entitas yang memberikan pinjaman kepada lebih dari lima juta masyarakat dengan lebih dari 17 transaksi.

Selain itu, AFPI juga menggelar seminar pembekalan bagi calon penyelenggara fintech "peer to peer" (P2P) lending yang terdiri atas pemegang saham, komisaris, dan direksi perusahaan terkait sebagai syarat untuk mendaftar ke OJK. "Kami mengadakan acara pembekalan bagi 50 calon platform P2P lending sebagai syarat untuk mendaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ujar Wakil Ketua Umum AFPI Sunu Widyamoko kepada wartawan di Jakarta.

Dia menjelaskan bahwa seminar pembekalan ini digelar mengingat AFPI merupakan asosiasi resmi yang ditunjuk OJK sesuai surat penunjukan OJK sebagai mitra strategis dalam menjalankan fungsi peraturan dan pengawasan para penyelenggara fintech P2P lending. "Kami ingin siapapun yang menjadi pelaku bisnis dalam fintech P2P lending in paham bahwa bagaimana melakukan kegiatan usaha pinjam-meminjam uang berdasarkan teknologi informasi di Indonesia," tutur Sunu.

Dia juga menambahkan bahwa alasan pihaknya memandang penting hal tersebut, karena tidak lepas dari hal-hal yang terjadi beberapa waktu lalu terkait dengan masalah data pelanggan dan penagihan. "Ini upaya nyata dari kami di mana kita tidak hanya ingin mengatasi, namun juga mengantisipasi bahwa siapapun yang ingin berusaha dalam bidang fintech lending berdasarkan teknologi informasi ini memahami betul apa yang diperbolehkan dan tidak, apa yang menjadi arahan dan pedoman dari regulator," kata Sunu.

AFPI berharap seluruh stakeholder atau pemangku kepentingan penyelenggara fintech P2P lending, dengan mengikuti seminar ini dapat mengerti ekosistem industri dan memiliki pemahaman yang sama dalam menjalankan industri fintech P2P lending.

Ketua Harian AFPI Kuseryansyah menjelaskan bahwa seminar pembekalan yang diikuti oleh sekitar 50 platform calon penyelenggara fintech lending tersebut, memuat sejumlah materi yang akan bermanfaat bagi seluruh peserta.

Materi-materi yang itu disampaikan, diantaranya terdiri dari perlindungan data digital pribadi, pembentukan perusahaan dan pembubaran perusahaan fintech P2P lending, perubahan pemegang saham, tindak pidana dan perdata dalm fintech P2P lending, dan berbagai materi penting lainnya. (ant)

 

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…