Izin Usaha Pertambangan Berpotensi Langgar Pasal 33 UUD RI

Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)

Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Namun, dikuasai negara bukan berarti dimiliki, dan juga tidak harus dikelola, oleh negara baik melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Daerah (BUMD). Dalam pelaksanaannya, negara boleh memberi hak pengelolaan kekayaan alam kepada swasta nasional maupun asing.

Pasal 33 ayat (3) juga menyatakan bahwa manfaat kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi harus dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Kalau hak pengelolaan kekayaan alam dipegang oleh BUMN atau BUMD, maka hasil pengelolaan akan masuk ke kas negara. Oleh karena itu, unsur dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat terpenuhi. Tetapi, kalau pertambangan dikelola oleh swasta, bahkan swasta asing, bagaimana mengukur apakah manfaat kekayaan alam tersebut sudah dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat?

Dalam hal pengelolaan Migas (Minyak dan Gas Bumi), negara menguasai sepenuhnya kekayaan alam migas. Pengelola blok migas diberikan kepada kontraktor melalui kontrak kerja sama (KKKS) bagi hasil: hasil produksi setelah dikurangi semua biaya (cost recovery) dibagi untuk pemerintah dan kontraktor.

Dalam hal minyak bumi, pemerintah memperoleh 85 persen dan kontraktor 15 persen. Sedangkan untuk gas bumi, pemerintah memperoleh 70 persen dan kontraktor 30 persen. Sepertinya, bagi hasil untuk sektor Migas cukup baik mengingat semua risiko produksi ada di kontraktor. Porsi pemerintah sebesar 85 persen (untuk minyak bumi dan 70 persen untuk gas bumi) sepertinya sudah memenuhi kriteria “dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat”.

Dalam praktik, perhitungan bagi hasil dapat lebih rumit karena ada first tranche petroleum dan sebagainya, yang untuk keperluan tulisan ini tidak relevan, termasuk perubahan menjadi skema gross split, yaitu pembagian hasil produksi berdasarkan gross revenue (tanpa cost recovery): dengan perhitungan sederhana, porsi pemerintah untuk minyak bumi 57 persen dan gas bumi 52 persen.

Setelah kontrak selesai, blok migas dikembalikan kepada negara tanpa kompensasi.

Tetapi, pengelolaan mineral dan batubara (minerba) tidak dilakukan melalui skema bagi hasil. Pengelola pertambangan hanya wajib membayar iuran tetap dan iuran produksi atau royalti (yang dihitung berdasarkan hasil produksi). Hak pengelolaan umumnya diberikan dalam bentuk seperti kontrak karya (KK), Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Di dalam tulisan, hak pengeloaan selanjutnya disebut IUP saja.

Pemberian IUP bisa menjadi masalah karena bisa terjadi alih kepemilikan kekayaan minerba semasa konsesi dari negara ke pihak pengelola (swasta). Alasannya sebagai berikut.

Pertama, pemegang IUP dapat melakukan Initial Public Offering atau IPO (menawarkan sahamnya di bursa). Perhitungan harga saham biasanya ditentukan berdasarkan (cashflow) kandungan mineral yang dimilikinya. Dalam hal ini, kepemilikan minerba yang masih di perut bumi tersebut sudah beralih menjadi milik pemegang IUP.

Sebagai ilustrasi, kalau ada pengusaha mendapatkan lahan konsesi yang sangat luas dan kaya mineral, dan setahun kemudian dia melakukan IPO atau menjual perusahaannya, dapat dipastikan pengusaha tersebut langsung menjadi kaya raya karena nilai perusahaannya sangat tinggi akibat kandungan kekayaan alam yang dimilikinya melalui IUP. Dalam ilustrasi ini jelas kekayaan alam yang terkandung di perut bumi tersebut sudah beralih menjadi milik dia pribadi, dan bukan milik negara lagi, oleh karena itu dia langsung kaya raya. Dalam hal ini, manfaat kekayaan alam tidak dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat. Padahal, biaya untuk memperoleh IUP ini sangat rendah sekali.

Kedua, untuk IUP yang dipegang asing sudah diatur divestasi, dengan prioritas kepada negara, dan kemudian kepada swasta nasional. Permasalahannya, sewaktu divestasi dilakukan kepada negara, harga yang diminta termasuk kekayaan minerba yang terkandung di dalamnya, yang diperoleh dengan biaya hampir nihil.

Sebagai contoh, divestasi PT Freeport Indonesia (PT-FI) yang masih hangat di mana divestasi kepemilikan saham asing ini dibeli oleh negara melalui PT Indonesia Asahan Aluminijm (INALUM). Untuk pembelian 45,62 persen saham PT-FI, negara harus bayar 3,85 miliar dolar AS, terdiri dari dua transaksi yaitu 5,62 persen saham dari Freeport McMoRan seharga 350 juta dolar AS dan 40 persen saham (melalui participating interest (PI)) dari Rio Tinto seharga 3,5 miliar dolar AS. Padahal, Rio Tinto bukan pemegang (saham) langsung IUP. Rio Tinto hanya “membeli” PI atau hak untuk ikut mengelola dari Freeport-McMoRan atau PT-FI dengan harga 184 juta dolar AS pada 1996. Melalui PI tersebut, Rio Tinto juga sudah mendapatkan keuntungan luar biasa besarnya.

Oleh karena itu, kita, semua rakyat Indonesia, patut bertanya, mengapa harga yang harus dibayar oleh negara kepada Rio Tinto (dan Freeport-McMoRan) begitu besar, padahal mereka dulu mendapatkan IUP atau Kontrak Karya dari negara RI dengan biaya sangat rendah sekali. Divestasi ini jelas bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3): pemilik kekayaan alam yang terkandung di bumi Papua ternyata dimiliki oleh Freeport-McMoRan dan Rio Tinto, dan negara harus bayar kepada mereka dengan harga mahal sekali untuk memiliki sebagian sahamnya.

Mari kita renungkan, berapa keuntungan Rio Tinto dari transaksi 3,5 miliar dolar AS tersebut hanya karena memegang PI di PT-FI? Dan apakah dengan demikian kekayaan mineral di Papua sudah dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat, sesuai amanat Pasal 33 ayat (3)?

Agar tidak terjadi pelanggaran Pasal 33 ayat (3) maka perusahaan swasta pemegang IUP tidak boleh melakukan penawaran saham di bursa (IPO), dan divestasi kepada negara harus dihitung berdasarkan nilai buku kekayaan bersih perusahaan. (www.watyutink.com)

BERITA TERKAIT

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Lapang Dada

  Oleh : Arizka Dwi, Pemerhati Sosial Politik   Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan…

Kebijakan dan Nasib Ekonomi di Tengah Ketegangan Perang Global

  Pengantar: Sebuah diskusi publik kalangan ekonom perempuan yang diselenggarakan Indef yang berlangsung di Jakarta, belum lama ini, menampilkan Pembicara:…

Ketahanan Ekonomi Indonesia Solid Tak Terdampak Konflik di Timur Tengah

    Oleh: Eva Kalyna Audrey, Analis Geopolitik   Kalangan pakar mengungkapkan bahwa ketahanan ekonomi Indonesia sangat solid dan bahkan…

BERITA LAINNYA DI Opini

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Lapang Dada

  Oleh : Arizka Dwi, Pemerhati Sosial Politik   Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan…

Kebijakan dan Nasib Ekonomi di Tengah Ketegangan Perang Global

  Pengantar: Sebuah diskusi publik kalangan ekonom perempuan yang diselenggarakan Indef yang berlangsung di Jakarta, belum lama ini, menampilkan Pembicara:…

Ketahanan Ekonomi Indonesia Solid Tak Terdampak Konflik di Timur Tengah

    Oleh: Eva Kalyna Audrey, Analis Geopolitik   Kalangan pakar mengungkapkan bahwa ketahanan ekonomi Indonesia sangat solid dan bahkan…