KPK Bekukan Rp60 Miliar Dalam Rekening Terkait PT Merial Esa

KPK Bekukan Rp60 Miliar Dalam Rekening Terkait PT Merial Esa

NERACA

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membekukan uang sekitar Rp60 miliar yang berada dalam rekening terkait dengan PT Merial Esa (ME) yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

"Dalam proses penyidikan dengan tersangka korporasi PT ME, KPK telah membekukan uang sekitar Rp60 miliar yang berada di rekening yang terkait dengan PT ME," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (4/3).

Pembekuan uang itu, lanjut Febri, merupakan bagian dari upaya mengejar keuntungan yang diduga diperoleh tersangka akibat suap yang diberikan kepada anggota DPR RI 2014-2019 Fayakhun Andriadi untuk mengurus anggaran di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI. KPK menduga PT Merial Esa menggunakan bendera PT Melati Technofo Indonesia (MTI) yang mengerjakan proyek Satelit Monitoring di Bakamla RI.

"Dengan demikian, keuntungan yang tidak semestinya yang didapatkan korporasi akan kami upayakan semaksimal mungkin dikembalikan pada negara," ucap Febri.

Hal itu diharapkan juga menjadi pembelajaran bagi korporasi lain karena jika korporasi diproses, baik dalam kasus suap ataupun kerugian keuangan negara, KPK akan memproses keuntungan yang didapatkan akibat tindak pidana tersebut.

Oleh karena itu, kata dia, akan lebih baik jika korporasi yang ada di Indonesia membangun sistem pencegahan korupsi dan memastikan tidak memberikan suap baik untuk mengurus anggaran, memenangkan tender ataupun memperoleh perizinan.

KPK pada Jumat (1/3) resmi menetapkan korporasi PT Merial Esa sebagai tersangka.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan korporasi PT Merial Esa (ME) sebagai tersangka perkara dugaan korupsi terkait pengurusan anggaran di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI."Setelah mencermati fakta persidangan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK membuka penyidikan baru dan menetapkan sebuah korporasi sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Perusahaan ini diduga secara bersama-sama atau membantu memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI. PT Merial Esa disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

PT Merial Esa merupakan korporasi yang disiapkan akan mengerjakan proyek Satelit Monitoring di Bakamla RI setelah dianggarkan dalam APBN-P Tahun 2016. Perusahaan itu ini merupakan korporasi kelima yang diproses oleh KPK. Sebelumnya, KPK telah memproses tiga korporasi dalam kasus korupsi dan satu korporasi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Empat korporasi lainnya, yakni PT Duta Graha Indah (DGI) yang berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE), PT Tuah Sejati, PT Nindya Karya, dan PT Tradha (tersangka TPPU).

Penetapan PT Merial Esa sebagai tersangka korporasi merupakan pengembangan penanganan perkara dugaan suap terhadap anggota DPR RI 2014-2019 Fayakhun Andriadi terkait pengurusan anggaran Bakamla RI untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone dalam APBN-P Tahun 2016.

Sebelumnya pada April 2016, Manager Director PT Rohde & Schwarz Indonesia Erwin Sya'af Arief yang juga komisaris PT Merial Esa berkomunikasi dengan anggota DPR RI 2014-2019 Fayakhun Andriadi untuk mengupayakan agar proyek Satelit Monitoring di Bakamla dapat dianggarkan dalam APBN-Perubahan Tahun 2016.

“Erwin juga diduga menjanjikan "fee" tambahan untuk Fayakhun. "Total komitmen 'fee' dalam proyek ini adalah 7 persen dengan 1 persen dari jumlah itu diperuntukkan pada Fayakhun Andriadi," kata Alexander.

Sebagai realisasi komitmen "fee" itu, Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah memberikan uang pada Fayakhun sebesar 911.480 dolar Amerika (sekitar Rp12 miliar) yang dikirim secara bertahap sebanyak empat kali melalui rekening di Singapura dan Guangzhou, China.

PT Merial Esa merupakan korporasi yang dimiliki oleh Fahmi Darmawansyah."Dalam proses terjadinya pemberian suap ini diduga dilakukan oleh orang-orang berdasarkan hubungan kerja ataupun hubungan lain di PT ME yang bertindak dalam lingkungan korporasi," ungkap Alexander. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…