KPK Berharap MA Segera Putuskan PK Diajukan Irman Gusman

KPK Berharap MA Segera Putuskan PK Diajukan Irman Gusman

NERACA

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan Mahkamah Agung (MA) segera memutuskan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, menyatakan lembaganya telah menyelesaikan seluruh proses untuk menghadapi PK yang dilakukan oleh Irman Gusman hingga sampai pada kesimpulan yang diserahkan ke Ketua MA melalui Ketua PN Jakarta Pusat pada 21 November 2018."Selanjutnya, kami mempercayakan proses hukumnya pada MA yang diharapkan dapat memberikan putusan terhadap PK tersebut," kata Febri di Jakarta, Selasa (19/2).

Secara umum, kata dia, KPK menilai tidak ada hal yang baru yang dapat dikategorikan novum atau bukti baru yang diajukan pihak Irman Gusman dalam PK tersebut, sehingga meyakini permintaan KPK sudah tepat agar hakim menolak PK tersebut.

KPK juga menegaskan bahwa Irman Gusman dikenakan pasal suap sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan bukan pasal pidana memperdagangkan pengaruh."KPK pun menilai tujuh bukti yang diklaim sebagai novum oleh pihak Irman Gusman, bukan novum atau tidak dapat dikualifikasikan sebagai keadaan baru atau bukti baru/novum," kata Febri pula.

Pertama, ujar Febri, keterangan pemilik CV Semesta Berjaya Memi sebagai saksi telah disampaikan dalam persidangan dan didukung oleh bukti-bukti lain, seperti bukti komunikasi melalui aplikasi "whatsapp", bukti rekaman pembicaraan dengan Irman Gusman, dan keterangan saksi lain."Sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai novum," kata Febri.

Kedua, ia mengatakan bahwa untuk substansi bukti undangan pernikahan, print e-Tiket, dan surat perintah setor sudah disampaikan pihak Irman Gusman dalam persidangan."Peristiwa-peristiwa terkait, bukti-bukti tersebut juga sudah muncul dalam fakta persidangan sehingga bukanlah novum," ujar dia.

Selanjutnya, ketiga, untuk buku "Menyibak Kebenaran", KPK menilai tidak dapat dijadikan novum sebagaimana diatur pada pasal 263 (2) KUHP."Hal ini pun dikuatkan dengan keterangan ahli yang diajukan di persidangan PK yang telah memberikan pendapat pada pokoknya bahwa pendapat dari seseorang atau beberapa orang ahli tidak dapat dijadikan sebagai novum," kata dia pula.

Demikian juga, kata Febri, dengan dua putusan pidana yang diajukan sebagai bukti."Menurut KPK, bukti tersebut tidak dapat dinilai dan dianggap dapat meniadakan pembuktian semula dan tidak memiliki sifat serta kualitas yang dapat menimbulkan dugaan kuat, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai novum," ujar Febri.

Sebelumnya, pada Februari 2017, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah memvonis Irman Gusman 4 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, ditambah pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokoknya, karena dinilai terbukti menerima Rp100 juta dari pemilik CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan Memi. Ant

 

BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…