Mahkamah Konstitusi Registrasi 102 Perkara Sepanjang 2018

Mahkamah Konstitusi Registrasi 102 Perkara Sepanjang 2018

NERACA

Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan, total perkara yang diregistrasi di MK sepanjang tahun 2018 berjumlah 174 perkara.

"MK telah meregistrasi sebanyak 102 perkara pengujian undang-undang dan 72 perkara perselisihan hasil pilkada," ujar Anwar ketika memaparkan laporan tahunan MK di Jakarta, Senin (28/1).

Anwar mengatakan, perkara pengujian undang-undang yang diregistrasi pada 2018 tersebut berjumlah sama dengan perkara pengujian undang-undang yang diregistrasi pada tahun 2017. Dari 102 perkara pengujian undang-undang di tahun 2017, sebanyak 49 perkara belum terselesaikan dan dilanjutkan proses pemeriksaannya di tahun 2018."Dengan demikian, total perkara yang ditangani MK pada tahun 2018 sejumlah 223 perkara, yang terdiri atas 151 perkara pengujian UU dan 72 perkara perselisihan hasil pilkada," kata dia.

Dari 223 perkara di tahun 2018, MK telah memutus sebanyak 186 perkara yang terdiri atas 114 perkara pengujian undang-undang, yaitu 49 perkara yang diregistrasi tahun 2017 dan 65 perkara yang diregistrasi tahun 2018, serta 72 perselisihan hasil pilkada."Artinya, sebanyak 37 perkara pengujian undang-undang belum diputus dan akan dilanjutkan penyelesaiannya di tahun 2019," jelas Anwar.

Lebih lanjut, ia mengatakan, jumlah perkara yang tersisa pada 2018 lebih sedikit dibandingkan dengan sisa perkara tahun 2017. Menurut Anwar, hal ini dapat menjadi pemicu kinerja MK selanjutnya supaya dapat meningkatkan atau setidaknya mempertahankan kinerja MK di tahun-tahun selanjutnya.

Ia kemudian memaparkan bahwa sepanjang 2018 MK telah menyelenggarakan sidang dan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sebanyak 1.142 kali dengan rincian, sidang panel dilaksanakan 348 kali, sidang pleno 384 kali, dan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dilaksanakan 410 kali."Jumlah itu menunjukkan, bahwa bagi Hakim Konstitusi, tiada hari tanpa sidang," tambah Anwar.

Kemudian Anwar mengungkapkan, MK hanya mengabulkan 15 perkara dari 114 pengujian undang-undang yang diputus sepanjang 2018."Di tahun 2018, dari 114 perkara yang telah diputus, 15 perkara dikabulkan," ujar Anwar.

Selain itu sebanyak 42 perkara dinyatakan ditolak, 47 perkara tidak dapat diterima, satu perkara dinyatakan gugur, tujuh perkara ditarik kembali, dan dua perkara lainnya MK tidak berwenang untuk memeriksa. Dari seluruh putusan pada tahun 2018, sebanyak 32 perkara diputus tanpa melalui tahap proses pemeriksaan persidangan."Hal demikian dimungkinkan berdasarkan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi," jelas Anwar.

Ia menambahkan, ketika suatu perka dianggap MK memiliki substansi perkara yang sudah sangat jelas maka MK tidak perlu dan tidak relevan mendengarkan keterangan pihak-pihak lain.

Berhasil Selesaikan Sengketa Pilkada 2018

Kemudian Anwar mengatakan pihaknya telah berhasil menyelesaikan 72 perkara sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 dengan baik."Syukur Alhamdulillah, Mahkamah Konstitusi berhasil menuntaskan seluruh perkara tersebut dengan sebaik-baiknya," ujar Anwar.

Anwar mengatakan keberhasilan MK dalam menangani sengketa hasil Pilkada 2018 tidak lepas dari dukungan seluruh pemangku kepentingan yang dinilai telah bekerjasama dengan baik."Berkat kerja sama yang baik itulah, seluruh perkara perselisihan hasil pilkada serentak dapat diperiksa dan diputus dengan lancar, damai, bermartabat dan berkeadilan," ujar Anwar.

Pada 2018 sebanyak 171 daerah menggelar Pilkada serentak, dari jumlah tersebut sebanyak 72 perkara diajukan dan ditangani di MK, kata Anwar. Dari 72 perkara, sebanyak 67 perkara merupakan perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati, sementara tujuh perkara merupakan perselisihan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

Setelah melalui proses persidangan, sebanyak dua perkara dikabulkan, enam perkara ditolak, 61 perkara tidak dapat diterima dua perkara dinyatakan gugur dan satu perkara ditarik kembali."Adapun dua perkara yang dikabulkan ialah sengketa pemilihan di Kabupaten Deiyai dengan Putusan Nomor 35/PHP.BUP-XVI/2018 dan sengketa pemilihan di Provinsi Maluku Utara dengan Putusan Nomor 36/PHP.GUB-XVI/2018," pungkas Anwar. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…