KPK: Proses Pemberhentian PNS Korupsi Masih Lambat

KPK: Proses Pemberhentian PNS Korupsi Masih Lambat

NERACA

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang masih lambatnya proses pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah terbukti korupsi. Baru 393 PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat dari daftar 2.357 orang telah divonis bersalah melalui putusan berkekuatan hukum tetap.

"Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi pencegahan, KPK menerima informasi dari BKN tentang masih lambatnya proses pemberhentian PNS yang telah terbukti korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (28/1).

Hal itu, kata dia, disebabkan mulai dari keengganan, keraguan atau penyebab lain para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan beredarnya surat dari LKBH Korpri Nasional yang meminta menunda pemberhentian para PNS tersebut."Per 14 Januari 2019 dari data BKN, hanya 393 PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat dari daftar 2.357 PNS yang telah divonis bersalah melalui putusan berkekuatan hukum tetap," sebut Febri.

Meskipun demikian, kata Febri, di luar dari 2.357 PNS tersebut terdapat tambahan 498 PNS yang terbukti korupsi diberhentikan sehingga total PNS yang diberhentikan adalah 891 orang. Menurut dia, pemberhentian seluruh PNS yg berjumlah 2.357 ini seharusnya ditargetkan selesai pada akhir Desember 2018.

KPK pun sangat menyayangkan rendahnya komitmen PPK baik di pusat ataupun daerah untuk mematuhi perundang-undangan yang berlaku."KPK sedang terus berkoordinasi untuk memastikan ketidakpatuhan atau hambatan dalam pemberhentian ini. Apalagi sejak 13 September 2018 telah ditandatangani keputusan bersama Mendagri, Menpan RB, dan Kepala BKN. Seharusnya hal ini dipatuhi," tutur dia.

Untuk instansi pemerintah pusat, lanjut Febri, dari 98 PNS yang divonis bersalah karena korupsi baru 49 orang yang diberhentikan. Beberapa kementerian ini tercatat belum memberhentikan sejumlah PNS yang melakukan korupsi, antara lain Kementerian PUPR dan Kemenristek Dikti masing-masing sembilan orang. Selanjutnya Kementerian Kelautan dan Perikanan tiga orang, Kementerian Pertahanan tiga orang, dan Kementerian Pertanian tiga orang.

"Sedangkan Kementerian yang terbanyak memberhentikan PNS terbukti korupsi adalah Kementerian Perhubungan 17 orang dan Kementerian Agama tujuh orang," kata Febri.

Penyebab lainnya adalah beredarnya surat dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Nasional yang meminta menunda pemberhentian para PNS tersebut. LKBH Korpri tersebut melakukan pengujian materi UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Silil negara pasal 87 ayat (2) dan ayat (4) huruf b dan d sehingga meminta agar kementerian dan pemerintah daerah tidak melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan mengembalikan hak-hak lain yang melekat pada ASN seperti gaji, tunjangan dan hak-hak lainnya pada kedudukan semula.

Selain itu, ucap dia, "judicial review" yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) semestinya tidak jadi alasan untuk menunda aturan yang telah jelas tersebut. KPK mengimbau agar pimpinan instansi serius menegakan aturan terkait dengan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap PNS yang korupsi tersebut.

"Karena sikap kompromi terhadap pelaku korupsi, selain dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah juga berisiko menambah kerugian keuangan negara karena penghasilan PNS tersebut masih harus dibayarkan negara," kata Febri. Ant

 

BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…