KPK Nyatakan Terdapat 64,05 Persen Wajib Lapor Pada 2018

KPK Nyatakan Terdapat 64,05 Persen Wajib Lapor Pada 2018

NERACA

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan terdapat 64,05 persen wajib lapor yang melaporkan harta kekayaan pada 2018 melalui aplikasi e-Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (e-LHKPN).

"Angka tersebut menurun dibandingkan pelaporan pada tahun 2017 sebesar 78 persen yang masih menggunakan sistem manual," kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan saat konferensi pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Senin (14/1).

Ia mengemukakan bahwa pada zaman kertas rata-rata nasional sudah 78 persen. Begitu elektronik, malah 64 persen, dan 46.000 wajib lapor di antaranya terlambat."Jadi, kita pikir katanya dahulu susah, begitu 'digampangin' malah kepatuhannya rendah," ujar dia.

Informasi sebelumnya, terdapat 46.734 atau 24,08 persen wajib lapor yang melaporkan harta kekayaannya di atas 31 Maret 2018. Waktu pelaporannya mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2018.

Pahala menyebutkan jumlah wajib lapor pada tahun 2018 sebanyak 303.032 orang."Yang legislatif 483 instansi itu DPR, DPRD, yang eksekutif 642 itu kementerian/lembaga, badan di pusat dan pemerintah daerah hingga kabupaten/kota, yang yudikatif MA dan MK, dan BUMN/BUMD ada 175 instansi. Itu wajib lapor yang memenuhi definisi penyelenggara negara di aturan kita," ucap Pahala.

Dari empat bidang tersebut, kata Pahala, legislatif paling tidak patuh soal wajib lapor harta kekayaan."Yang paling tidak patuh legislatif, ini 'penyakit lama' DPRD. Lantas yang eksekutif memang secara umum kepatuhannya ada 66 persen, yudikatif cuma dua, yang paling patuh BUMN/BUMD karena memang hanya direksi, komisaris yang ada di strukturnya," tutur dia.

Berdasarkan data yang dirilis KPK, dari 25.213 wajib lapor dari BUMN/BUMN sebesar 85,01 persen yang telah melaporkan harta kekayaannya. Sementara itu, sektor legislatif dari 15.847 wajib lapor hanya 39,42 persen yang telah melaporkan harta kekayaannya.

Pahala juga menyebutkan terdapat 10 kementerian yang tingkat kepatuhannya rendah, antara lain, Kementerian Pertahanan, Kemendes PDTT, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Pariwisata, Kemenristekdikti, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Koperasi dan UKM, dan Kementerian PUPR.

Dari 10 kementerian itu, Kementerian Pertahanan yang paling rendah tingkat kepatuhannya."Dari 80 orang wajib lapor, ternyata yang baru lapor 10 persennya," ungkap Pahala.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam kesempatan sama menyatakan bahwa data yang disampaikan KPK itu merupakan pelaporan harta kekayaan pada tahun 2018 untuk kekayaan selama 2017."Jadi, kekayaannya pada tahun 2017 yang wajib dilaporkan pada tahun 2018," kata Febri.

Kemudian KPK menyebutkan bahwa Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan belum melaporkan harta kekayaannya pada 2018. KPK pada Senin (14/1) merilis kepatuhan wajib lapor harta kekayaan legislatif tingkat pusat. Terdapat dua wajib lapor dari MPR di mana sebesar 50 persen yang telah melaporkan harta kekayaannya."Di MPR itu hanya dua karena sebagian besar masuk di DPR RI, hanya pimpinan tertinggi saja," kata Plt Direktur LHKPN Kunto Ariawan di gedung KPK, Jakarta.

Adapun dua wajib lapor di MPR itu adalah Zulkifli Hasan dan Wakil Ketua MPR EE Mangindaan."Kan ada dua EE Mangindaan sama Zulkifli Hasan, tinggal dicek saja yang sudah melaporkan itu EE Mangindaan, satunya yang belum ya itu. Kan hanya ada dua ketua sama wakilnya," ucap Kunto.

Selain MPR, KPK juga merilis tingkat kepatuhan legislatif tingkat pusat antara lain DPR, DPD, dan DPRD. Untuk DPR dari 536 wajib lapor hanya 21,42 persen yang telah melaporkan harta kekayaannya.

"Yang DPR agak mengejutkan kita karena dulunya baik sudah 90 sekian persen 98 kalau tidak salah yang masih manual, kita juga sudah buka klinik e-LHKPN khusus di gedung DPR ternyata penyampaiannya elektroniknya (e-LHKPN) hanya 21 persen," ucap Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dalam kesempatan sama.

Selanjutnya, DPD dari 80 wajib lapor terdapat 57,5 persen yang melaporkan harta kekayaannya. Terakhir, DPRD dari 15.229 wajib lapor sebesar 28,77 persen yang telah melaporkan kekayaannya. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…