KKRI Minta Kejagung Serius Tangani Kasus Alsintan

KKRI Minta Kejagung Serius Tangani Kasus Alsintan

NERACA

Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk serius menangani penanganan perkara dugaan penyimpangan pengadaan alat dan mesin pertanian (Alsintan) tahun 2015.

"Kita akan mendorong (penyelesaian) karena dalam pertemuan rutin dengan kejaksaan, selalu mengingatkan kasus-kasus yang berdasarkan dari laporan pengaduan masyarakat," kata Komisioner KKRI Barita Simanjuntak di Jakarta, Rabu (9/1).

Ia juga menyebutkan tidak menjadi masalah jika penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa pihak terkait dalam kasus itu, seperti menteri pertanian selama dalam rangka pengumpulan keterangan dan bukti-bukti atau tahap penyelidikan."Dalam rangka mendorong dan mengumpulkan data, wajar-wajar saja itu dilakukan," ucap dia.

Dikatakan, kejaksaan memang harus menyelesaikan perkara yang menarik perhatian masyarakat terlebih lagi terkait dengan proyek strategis pemerintahan. Kejaksaan ada pengawalan melalui Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4).

Ia menambahkan di dalam mengawal program pemerintah itu, tidak menutup kemungkinan dilakukan penindakan."Tentunya untuk masuk ke tahap penyidikan harus diawali dengan bukti-bukti yang kuat. Saya yakin di pidsus itu, penanganannya profesional," kata dia.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah mengeluarkan enam surat perintah penyidikan (sprindik) perkara tersebut. Keenam sprindik itu, di antaranya pengadaan traktor roda dua, traktor roda empat, "rice transplanter", "seeding tray" dan pompa air, ekskavator yang diduga merugikan keuangan negara mencapai angka Rp56,203 miliar.

Sejumlah laman melaporkan juga Tim JAM Pidsus Kejagung sudah melakukan penjaringan informasi terkait kemungkinan adanya penyalahgunaan bantuan Alsintan tahun anggaran 2015. Langkah yang dilakukan, di antaranya mengumpulkan dan memberikan kuesioner kepada sebanyak 85 pengurus kelompok tani penerima Alsintan tahun anggaran 2015 di Kabupaten Tasikmalaya pada 29 November 2018.

Kejagung juga pernah menangani dugaan korupsi kegiatan bantuan fasilitas sarana produksi kepada kelompok Tani Binaan Penggerak Membangun Desa (PMD) tahun 2015 pada Kementan wilayah Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan.

Dalam kasus itu, sudah ditetapkan dua tersangka AA, pejabat pembuat komitmen (PPK), dan SL Direktur CV Cipta Bangun Semesta.

Terhadap kasus ini, Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan), Justan Riduan Siahaan, dalam pernyataan tertulis, Senin lalu (7/1), mengatakan, tidak ada ruang atau kompromi bagi pihak yang terlibat korupsi atau mencoba bermain anggaran di Kementan akan ditindak tegas yaitu dipecat."Tak akan kami beri ruang untuk oknum yang coba main-main. Bukan saja kami beri peringatan, tetapi dipecat," kata Justin dalam keterangan tertulis, Senin (7/1).

Justan menyampaikan, pihaknya sudah melakukan upaya pencegahan terkait pengadaan alsintan ini sejak tahun 2015. Dalam berbagai kesempatan, Mentan Andi Amran Sulaiman pun dalam berbagai kesempatan selalu menyampaikan upaya-upaya dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.

Termasuk dalam hal ini, Kementan mengikutsertakan KPK dalam pengawasannya Pengelolaan administrasi keuangan yang akuntabel juga mengantarkan Kementan mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pertama dalam sejarah tahun 2016 dan 2017 secara beruntun. 

Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman pernah menyatakan pihaknya akan menggandeng tim investigasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mencegah terjadinya potensi penyelewengan anggaran khususnya pada pengadaan Alsintan.

"Ada pertemuan dengan tim dari KPK. Kami minta mereka pencegahan untuk cek anggaran khususnya untuk Alsintan. Kami ingin semua bebas korupsi dan cegah dari awal. Semua yang berada di lingkup Kementerian Pertanian bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme," kata dia pada akhir September 2018. Ant

BERITA TERKAIT

Ombudsman RI Sampaikan Empat Harapan Kepada Pemerintah

NERACA Jakarta - Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyampaikan empat harapan lembaga tersebut kepada pemerintah dalam acara “Peluncuran laporan tahunan…

MKMK Gelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Dugaan Pelanggaran Kode Etik

NERACA Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk pelapor laporan dugaan pelanggaran kode etik dan…

Imigrasi RI-Kamboja Kerja Sama Berantas TPPO Hingga Kelola Perbatasan

NERACA Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI Silmy Karim bersama Dirjen Imigrasi Kamboja Sok Veasna…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Ombudsman RI Sampaikan Empat Harapan Kepada Pemerintah

NERACA Jakarta - Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyampaikan empat harapan lembaga tersebut kepada pemerintah dalam acara “Peluncuran laporan tahunan…

MKMK Gelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Dugaan Pelanggaran Kode Etik

NERACA Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk pelapor laporan dugaan pelanggaran kode etik dan…

Imigrasi RI-Kamboja Kerja Sama Berantas TPPO Hingga Kelola Perbatasan

NERACA Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI Silmy Karim bersama Dirjen Imigrasi Kamboja Sok Veasna…