NERACA
Jakarta –Memenuhi kewajiban denda pengadilan, PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (DGIK) akan menjual aset-aset yang tidak produktif. Langkah ini dilakukan perseroan untuk memenuhi amar putusan pengadilan tindak pidana korupsi, khususnya denda tambahan uang penganti senilai Rp85,49 miliar.
Direktur Utama DGIK, Djoko Eko Suprastowo dalam siaran persnya di Jakarta, kemarin mengatakan, dalam hal pemenuhan uang yang harus dikembalikan kepada kas Negara sebesar kurang lebih Rp85 miliar masih berusaha untuk mengumpulkan dana tersebut.”Dengan diberikannya putusan tersebut, saya mewakili korporasi PT NKE menyatakan menerima dan tidak keberatan atas putusan tersebut karena kami beranggapan majelis hakim telah memberikan keputusan yang seadil-adilnya bagi kami,”ujarnya.
Seperti diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 3 Januari 2019 di memutuskan denda tetap sejumlah Rp 700 juta, pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp 85,49 miliar dan pidana tambahan berupa pencabutan hak perseroan untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama 6 bulan.
Terkait putusan terakhir, Djoko menjelaskan, DGIK telah mempunyai strategi dalam menghadapi vonis tersebut dengan berkonsentrasi pada proyek-proyek swasta terutama dalam skala menengah dan besar. “Beberapa tahun terakhir telah terpenuhinya bagian proyek swasta dari pendapatan Perseroan dari proyek-proyek swasta berkisar 60% hingga 70%,”kata dia.
Asal tahu saja, tersandung masalah hukum memberikan dampak terhadap kinerja saham DGIK. Dimana saham konstruksi ini sempat disuspensi dan bertengger di harga Rp50 per saham. Saham perseroan menjadi saham "Gocapan" di papan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 16 Agustus 2018 lalu.
Jika dilihat ke belakang, saham DGIK sepanjang tahun 2018 kemarin sempat menyentuh posisi tertinggi di harga Rp80 per saham. Namun, sudah hampir dua bulan, saham perseroan tak bergerak. Sekadar informasi, perseroan menjadi tersangka korporasi pertama yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana, orang yang duduk di kursi terdakwa adalah Direktur Utama PT NKE Djoko Eko Suprastowo.
Perseroan menjadi terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan rumah sakit khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2010. Jumlah keuntungan yang diterima oleh PT DGI untuk proyek pembangunan RS Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana TA 2009-2010 ini adalah senilai Rp 24,778 miliar.
Sementara dalam dakwaan juga disebutkan total keuntungan yang diterima oleh PT DGI adalah sejumlah proyek adalah senilai Rp 240 miliar. Keuntungan tersebut diterima dari 8 proyek. Dalam memenangkan sejumlah lelang ini, PT DGI didukung oleh Dudung Purwadi, M Nazaruddin dan Made Maregawa.
Dunia pendidikan kini banyak memanfaatkan Google Classroom. Aplikasi yang berfungsi untuk membagikan tugas kepada siswa, memulai diskusi dengan siswa, dan…
NERACA Jakarta – Dalam rangka upaya penyehatan keuangan, efisiensi dan juga perkuat struktur modal, PT PP (Persero) Tbk (PTPP) tengah…
NERACA Jakarta- Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Teladan Prima Agro Tbk. (TLDN) menyetujui untuk membagikan dividen sebesar Rp158,77…
Dunia pendidikan kini banyak memanfaatkan Google Classroom. Aplikasi yang berfungsi untuk membagikan tugas kepada siswa, memulai diskusi dengan siswa, dan…
NERACA Jakarta – Dalam rangka upaya penyehatan keuangan, efisiensi dan juga perkuat struktur modal, PT PP (Persero) Tbk (PTPP) tengah…
NERACA Jakarta- Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Teladan Prima Agro Tbk. (TLDN) menyetujui untuk membagikan dividen sebesar Rp158,77…