Kemenkumham Selesaikan 32 Kasus Pelanggaran Kekayaan Intelektual

Kemenkumham Selesaikan 32 Kasus Pelanggaran Kekayaan Intelektual

NERACA

Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menyelesaikan pelanggaran kekayaan intelektual sebanyak 32 kasus selama 2018.

"Terdiri dari enam kasus desain industri, lima kasus hak cipta, dan 21 kasus merk," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly saat menyampaikan saat menyampaikan "Refleksi Akhir Tahun 2018" di gedung Kemenkumham, Jakarta, Kamis (27/12).

Selain itu, kata dia, dalam upaya memperbaiki perekonomian masyarakat, Kemenkumham meningkatkan pelayanan publik dalam hal pendaftaran kekayaan intelektual."Dengan cara menyelesaikan permohonan merk sebanyak 45.799 permohonan dari 70.800 permohonan yang masuk, permohonan paten sebanyak 8.537 permohonan dari 10.638 permohonan, penyelesaian permohonan hak cipta sebanyak 27.034, penyelesaian permohonan desain industri sebanyak 3.170 dari 4.072 permohonan," ungkap Yasonna.

Selanjutnya, penyelesaian permohonan indikasi geografis sebanyak 26 permohonan, penyelesaian permohonan rahasia dagang sebanyak 10 permohonan, dan penyelesaian permohonan desain tata letas sirkuit terpadu sebanyak satu permohonan. Selain itu, Yasonna juga menyampaikan soal program pembinaan hukum selama 2018.

Melalui program itu, kata dia, sepanjang 2018 Kemenkumham telah memberikan bantuan hukum sebanyak 97.290 orang terdiri dari bantuan litigasi sebanyak 18.733 orang orang dan bantuan nonlitigasi sebanyak 78.557 orang dan telah menetapkan desa sadar hukum sebanyak 356 desa/kelurahan.

Kemudian, Yasonna juga menyampaikan soal program pengawasan dan peningkatan akuntabilitas di Kemenkumham selama 2018."Dalam upaya menjaga kinerja Kemenkumham agar tetap berintegritas, APIP Kemenkumham melaksanakan pengawasan secara berkelanjutan," ucap dia.

Dengan hasil terdapat 157 pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin terdiri dari 20 pegawai hukuman disiplin ringan, 18 pegawai hukuman disiplin sedang, 107 pegawai hukuman disiplin berat, dan 12 pegawai dikenakan sanksi. Selain itu, hukuman disiplin pada pegawai yang terlibat narkoba sebanyak 42 pegawai. 

Capaian Program Pemasyarakatan

Lalu, Kemenkumham menyampaikan capaian pada program pembinaan dan penyelenggaraan pemasyarakatan selama 2018."Melalui program ini, Kementerian Hukum dan HAM berupaya menciptakan kondisi aman dan tertib di seluruh Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan, yang saat ini telah terjadi peningkatan jumlah penghuni lapas/rutan sebesar 24.197 orang dari total sebanyak 256.273 orang sedangkan kapasitas hunian hanya 126.164 orang," kata Menkumham Yasonna.

Lebih lanjut, Yasonna menyatakan selama 2018 Kemenkumham telah melakukan penggeledahan di lapas/rutan sebanyak 8.410 kali dengan hasil antara lain ganja seberat 4.077 gram, sabu 458 gram, telepon genggam 21.241 unit dan uang Rp648 juta."Ini akan terus kami lakukan sampai dengan lapas/rutan bersih dari telepon genggam, pungli, dan narkoba. Hal ini terbukti dari turunnya persentase jumlah residivis tahun 2018 sebesar 11,44 persen menurun dibandingkan tahun 2017 sebesar 11,86 persen," ucap Yasonna. 

Di sisi lain, kata dia, pihaknya juga harus memperhatikan aspek HAM bagi warga binaan masyarakat."Biaya makan narapidana yang semula tahun 2017 sebesar Rp1,088 triliun menjadi Rp1,391 triliun di tahun 2018. Tahun 2019 Rp1,79 triliun lompatannya besar karena jumlah narapidana bisa melebihi," ungkap Yasonna.

Selanjutnya, kata dia, Kemenkumham juga telah memberikan remisi sebanyak 196.303 orang dan integrasi bersyarat, cuci menjelang bebas, cuti bersyarat, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga sebanyak 75.120 orang.

Menurut dia, walaupun pihaknya telah memberikan remisi, namun kecepatan masuknya narapidana ke lapas/rutan setiap harinya betul-betul sangat mengkhawatirkan."Saya selalu mengatakan 'something wrong', kalau kejahatan narkoba itu 50 persen dari seluruh kejahatan konvensional, itu yang selalu saya katakan ada yang salah dengan kita. Satu jenis kriminalitas melampaui seluruh jenis kriminalitas yang lain," ujar Yasonna.

Selain itu, lanjut Yasonna, Kemenkumham juga telah melaksanakan tugas fungsi menyimpan dan memelihara benda sitaan sebanyak 6.519 benda dan benda rampasan sebanyak 216 benda. Ant

BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…