Kadin Dukung Keberadaan UU Jaminan Produk Halal

NERACA

Jakarta – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendukung keberadaan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dan telah menandatangani nota kesepahaman dengan sejumlah pihak terkait hal tersebut.

"Kadin sebagai wadah organisasi pelaku usaha merasa perlu, di samping menyosialisasikan dan mendukung keberadaan UU JPH ini juga memberikan masukan kepada pemerintah agar UU JPH ini tidak mendapatkan kendala dalam implementasinya," kata Ketua Komite Tetap Timur Tengah dan OKI Kadin Fachry Thaib sebagaimana disalin dari Antara.

Kamar Kadin Indonesia Komite Timur Tengah dan Organisasi Konferensi Islam telah menandatangani nota kesepahaman dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Jumat (21/12).

Fachry menyatakan dukungan sepenuhnya terhadap adanya jaminan produk halal dan siap ikut membantu dalam menyosialisasikan keberadaan UU JPH, utamanya di lingkup dunia usaha.

Dia mengatakan, jauh sebelum lahirnya BPJPH, pihaknya telah beberapa kali menyelenggarakan diskusi baik melalui forum terbuka maupun diskusi terfokus (focus group discussion) yang mencoba mengupas manfaat dan kendala implementasi UU JPH atau UU 33/2014, baik secara domestik maupun kepentingan ekspor produk halal.

Dalam Pasal 53 UU JPH juga mengatur masalah partisipasi publik, yakni masyarakat termasuk pelaku usaha dapat berperan serta dalam penyelenggaraan UU JPH. Peran serta itu dapat berupa ikut melakukan sosialisasi mengenai UU JPH juga mengawasi pelaksanaannya.

Menurut Fachry, UU ini dibuat pada hakekatnya sebagai perlindungan terhadap konsumen, khususnya masyarakat konsumen Islam. Ia berpendapat, paling tidak ada pertimbangan pokok yang utama, yakni belum ada kepastian hukum dan jaminan hukum bagi umat Islam untuk dapat mengonsumsi atau menggunakan produk halal, sehingga menjadikan umat Islam menemui kesulitan membedakan mana yang halal dan mana haram, menimbulkan keraguan lahir dan ketidaktentraman batin dalam mengkonsumsi atau menggunakan produk.

Sampai saat ini, lanjutnya, masih dijumpai adanya upaya pelaku usaha impor untuk memasok kebutuhan pangan dan konsumsi lainnya dari bahan yang tidak halal, yang dapat dikonsumsi dengan mudah dan tanpa disadari oleh masyarakat melalui toko atau gerai atau pasar pasar swalayan.

"Pertimbangan lainnya adalah sistem produk halal Indonesia belum memiliki standar secara nasional. Padahal, negara-negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand dan bahkan Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa sudah memiliki standar halal nasional," ucapnya.

Kementerian Perindustrian merencanakan Kawasan Industri Aceh (KIA) Ladong menjadi klaster pengembangan produk halal di Tanah Air. "Kawasan Industri Aceh Ladong ini tentu akan medapat perhatian dan dukungan dari pemerintah mengingat statusnya sebagai kawasan industri pertama di Provinsi Aceh," kata Staf Khusus Menteri Perindustrian, I Gusti Putu Suryawirawan di Ladong, Aceh Besar.

Pernyataan itu disampaikannya di sela-sela memberi sambutan pada peresmian KIA Ladong oleh Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah di Ladong, Kecamatan Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar.

Menurut dia, potensi pasar dunia untuk produk lokal halal cukup besar yakni mencapai dua triliun dolar Amerika Serikat per tahun dan peluang tersebut harus dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh Aceh khususnya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di masa mendatang.

Menurut dia, Aceh sebagai daerah mayoritas muslim memiliki potensi yang cukup besar untuk mengembangkan klaster produk halal yang dapat dikembangkan seperti makanan, kosmetik, farmasi dan pakaian.

Ia mengatakan, dalam rangka mendukung klaster produk halal tersebut, Kementerian Perindustrian nantinya juga akan melatih sumber daya manusia guna mendukung program tersebut di KIA Ladong. "Kita nanti akan melatih SDM agar bisa memastikan seluruh prosedur yang ditetapkan sebagai produk halal berjalan sesuai standar operasi prosedur yang telah ditentukan," katanya.

Ada pun kriteria yang perlu dipenuhi untuk klaster halal tersebut meliput pengelolaan, laboratorium uji halal dan sertifikasi, sistem penyediaan air baku, sertifikasi halal dan pembatasan klaster.

Ia menambahkan di Tanah Air belum ada daerah yang memiliki klaster produk halal dan pihaknya berharap Aceh yang merupakan serambi mekkah menjadi model pengembagan produk halal di masa mendatang.

Pihaknya juga meyakini kehadiran KIA Ladong tersebut akan menjadi pusat pertumbuhan industri baru dan pada akhirnya akan mampu meningkatkan ekonomi dan menyejahterakan masyarakat.

BERITA TERKAIT

PIS Siap Jadi Agregator Transportasi dan Logistik CCS

NERACA Jerman – PT Pertamina International Shipping (PIS) memaparkan sejumlah strategi dan kesiapan perusahaan untuk dekarbonisasi di Indonesia, salah satunya…

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

BERITA LAINNYA DI Industri

PIS Siap Jadi Agregator Transportasi dan Logistik CCS

NERACA Jerman – PT Pertamina International Shipping (PIS) memaparkan sejumlah strategi dan kesiapan perusahaan untuk dekarbonisasi di Indonesia, salah satunya…

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…