BOLT 4G LTE Mendukung Keputusan Kominfo Untuk Mengakhiri Layanan - Mengutamakan Kepentingan Pelanggan

BOLT 4G LTE Mendukung Keputusan Kominfo Untuk Mengakhiri Layanan

Mengutamakan Kepentingan Pelanggan

NERACA

Jakarta – Manajemen BOLT, penyedia layanan 4G LTE, mengucapkan terimakasih atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan pelanggan yang telah setia menggunakan layanan 4G LTE perusahaan.

Direktur Utama PT Internux Dicky Mochtar memastikan, meski layanan 4G LTE perusahaan telah berhenti, segala hak pelanggan akan tetap dipenuhi perusahaan.“Kami sudah menerima Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika terkait hal ini. Menyikapi surat tersebut, BOLT mendukung keputusan Kominfo dan sepenuhnya bekerjasama untuk menyesuaikan layanan 4G LTE di Jabodetabek, Banten dan Medan terhitung sejak diterimanya Surat Keputusan tersebut. BOLT tetap mengutamakan kepentingan dan pemenuhan hak Pelanggan setianya,” tegas Dicky, Jumat (28/12).

Sebagai pionir layanan 4G LTE di Indonesia, BOLT mengucapkan terima kasih kepada Menkominfo serta seluruh Pelanggan setia BOLT atas dukungan dan kepercayaan yang telah diberikan selama ini.“BOLT bersyukur telah menjadi satu-satunya operator Broadband Wireless Access (BWA) yang melakukan roll out secara masif dan melayani Pelanggan dengan menghadirkan akses internet cepat 4G LTE,” tegas dia.

Komitmen untuk selalu memperhatikan pelanggan, dan seiring dengan mematuhi keputusan Kominfo, BOLT sudah sejak tanggal 17 November berkoordinasi dengan Kominfo untuk menjaga kepentingan konsumen dan sejak tanggal 21 November 2018 tidak lagi menerima pembelian pulsa (top up).“BOLT pastikan akan memenuhi kewajibannya kepada seluruh Pelanggan aktif BOLT, baik prabayar maupun pascabayar,” ucap Dicky.

Usai keputusan Kominto mengenai pemberhentian layanan, pelanggan akan menerima pengembalian sisa pulsa dan/atau kuota yang belum terpakai dan pengembalian pembayaran dimuka.  BOLT juga telah menyiapkan 28 gerai BOLT Zone yang tersebar di wilayah Jabodetabek dan Medan untuk melayani proses pemenuhan hak Pelanggan ini.

Sementara khusus Pelanggan aktif BOLT Home yang berada dalam cakupan jaringan homes passed Fixed Broadband Cable Internet First Media dari PT Link Net Tbk akan mendapatkan penawaran diskon 30% dan Double Speed Upgrade untuk berlangganan selama 12 bulan, dan gratis semua saluran TV Cable selama 3 bulan dimulai dari paket Rp. 217.300/bulan.

“Informasi lebih lanjut mengenai penawaran khusus ini dapat menghubungi 1500 290 atau kunjungi https://www.firstmedia.com/get/global/bolthome,” tegas Dicky.

Sebelumnya, Ketua BRTI/Dirjen SDPPI Kemkominfo, ismail, menyatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Jumat, 28 Desember 2018, telah melakukan pengakhiran penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk PT. Internux, PT. First Media, Tbk. dan PT. Jasnita Telekomindo.

Untuk PT. First Media, Tbk dan PT. Internux, secara resmi sudah tidak lagi dapat menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk layanan telekomunikasi.

Kementerian Kominfo meminta kepada operator telekomunikasi tersebut untuk menindaklanjuti tata cara pengembalian pulsa dan kuota milik pelanggan serta hak-hak pelanggan lainnya yang sekiranya masih ada di kedua operator. Mohar

 

 

 

BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…