BPOM Beri Penghargaan Kepada 32 Sekolah Jatim

BPOM Beri Penghargaan Kepada 32 Sekolah Jatim

NERACA

Surabaya - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI di Surabaya, Selasa (11/12) memberikan penghargaan Bintang Satu Keamanan Pangan Kantin Sekolah kepada 32 sekolah yang ada di Jawa Timur (Jatim).

"Dari 32 sekolah yang mendapatkan penghargaan ini dari sembilan kota dan kabupaten. Mulai dari SD, SMP dan SMA baik negeri dan swasta. Mereka merupakan sekolah yang memiliki kantin dan mampu mempraktekkan keamanan pangan di sekolah," kata Direktur Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha BPOM RI, Dewi Pramitasari saat memberi penghargaan, dikutip dari Antara, kemarin.

Dewi mengatakan BPOM menjadikan sekolah sebagai sasaran pembinaan keamanan pangan karena waktu anak-anak paling banyak berada di sekolah, sehingga untuk membentuk generasi muda yang sehat dan cerdas harus ada konsumsi pangan yang aman. Dia mengatakan jajanan yang memenuhi syarat diantaranya tidak mengandung bahan kimia berbahaya dan higienis.

Dalam kaitan itu, kata dia, pihaknya juga melakukan sampling jajanan di sekolah dan kemudian dilakukan pembinaan pada pedagang keliling."Jika hasilnya memenuhi syarat berarti memang sudah sadar keamanan pangan," ujar dia.

Dewi mengungkapkan masih banyak ditemukan jajanan pangan yang mengandung bahan berbahaya, baik karena faktor kesengajaan maupun ketidaksengajaan karena pedagang tidak tahu bahan berbahaya itu tidak boleh ada dalam bahan pangan."Program pengawasan jajanan anak ini masuk dalam program prioritas nasional, sehingga setiap tiga bulan harus ada laporan perkembangan pangan jajanan anak ke kantor Presiden," ucap dia.

Sementara, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya menyatakan masih banyak ditemukan jajanan sekolah di Jawa Timur tidak higienis meski temuan jajanan pangan di tempat pendidikan yang mengandung bahan berbahaya sudah mulai berkurang.

Kepala BBPOM Surabaya, I Made Bagus Garametta di sela pemberian Bintang Satu Keamanan Pangan Kantin Sekolah di Surabaya, mengatakan temuan itu biasanya terjadi dalam penyajiannya."Jajanan itu tidak ditutup dan dijual terbuka, penyajiannya juga langsung pakai tangan tidak pakai alat," ujar dia.

Menurut dia, sikap tidak higienis penjual jajanan akan membuat kontaminasi biologi. Misalkan adanya mikroorganisme yang mengakibatkan sakit perut ataupun diare."Untuk itu kami terus melakukan pemeriksaan jajanan dan membina pedagang jajanan. Baik di kantin maupun pedagang keliling," ucap dia.

Dia mengemukakan untuk sekolah yang sudah mampu menjaga jajanan di tempatnya mendapat penghargaan Bintang Satu dari BPOM RI. Untuk tahap pertama, penghargaan ini diberikan pada sekolah yang berada di daerah sasaran."Kalau ada yang mau dapat piagam ini juga bisa mengajukan ke kami, nanti kami bina sehingga layak mendapat Bintang Satu," lanjut dia.

Made menjelaskan pemberian piagam Bintang Satu ini diberikan pada sekolah yang memiliki kantin karena biasanya menjual jajanan. Sedangkan untuk sekolah yang memang juga memproduksi jajanan bisa mengajukan piagam Bintang Dua.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Jawa Timur, Kohar Hari Santoso mengatakan makanan sehat yaitu makanan yang SAH (Sehat, Aman dan Higienies)."Sehat dalam artian nilai gizi bagus, aman tanpa bahan pangan berbahaya, penyajiannya harus higienis agar tidak terkontaminasi," tambah dia.

Hal itu, sambung dia harus diterapkan di sekolah, karena pangan akan mempengaruhi stamina dan kondisi tubuh."Penghargaan ini bentuk pembinaan SDM di lingkungan sekolah. Kami sudah biasa melakukan pembinaan ke berbagai tempat dan secara 'sampling' juga dilakukan pemeriksaan berkala," ujar dia.

Program pembinaan sekolah ini merupakan tahap petama di 10 provinsi. Di Jatim sendiri ada 38 kabupaten dan kota. Yang 10 kabupaten dan kota di antaranya dilakukan pembinaan prioritas. Ant

 

BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…