OJK Cabut Izin Usaha Dua Multifinance

 

NERACA

 

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan kembali mencabut izin usaha dua multifinance, antara lain PT Tossa Salimas Finance dan PT Capitalinc Finance. Pencabutan izin usaha Tossa Salimas berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) No. KEP-93/D.05/2018 tanggal 2 November 2018. Sedangkan Capitalinch dicabut izin usahanya melalui KDK No. KEP-92/D.05/2018 tanggal 2 November 2018.

Pelaksana Harian (Plh) Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I OJK Mochamad Ihsanudin mengatakan, penyebab pencabutan izin usaha Capitalinc karena perusahaan tidak menyampaikan rencana pemenuhan yang dinilai cukup untuk memenuhi ketentuan mengenai nilai kredit macet atau non performing financing (NPF). Hal tersebut sesuai dengan ketentuan pada pasal 31 ayat 3 POJK No.29/2014 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan yang menentukan NPF multifinance paling tinggi 5% setelah dikurangi cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan.

Sedangkan pencabutan izin usaha Tossa Salimas disebabkan perusahaan dinilai tidak memiliki tingkat kesehatan keuangan yang memadai, melanggar kewajiban untuk menjaga kualitas pembiayaan, melanggar nilai minimum NPF dan rasio ekuitas terhadap modal disetor paling rendah sebesar 50%. Sejumlah pasal dalam POJK 29/2014 yang dilanggar oleh Tossa Salimas antara lain pasal 25 ayat 1, pasal 31 ayat 1 dan 3, pasal 32 ayat 3 dan pasal 38. "Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Ihsanudin dalam keterangannya, Kamis (6/12).

Penyelesaian hak dan kewajiban tersebut yakni, pertama, melanjutkan proses pengembalian BPKB debitur yang telah linas dan BPKB yang masih ditahan oleh bank sesuai dengan kesepakatan antar kedua belah pihak dan ketentuan yang berlaku. Kedua, memberikan informasi secara jelas kepada debitur mengenai mekanisme pembayaran angsuran di daerah dan mekanisme pengambilan BPKB di daerah. Ketiga, menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan, dan keempat, penyelesaian pengadilan outsatnding portofolio pembiayaan.

Selain itu, sesuai ketentuan pasal 73 POJK No.28/2014 tentang perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan pembiayaan, perusahaan yang telah dicabut izinnya dilarang menggunakan kata finance, pembiayaan atau pembiayaan syariah dalam nama perusahaan.

 

 

BERITA TERKAIT

TASPEN Optimalkan Srikandi TASPEN untuk Jadi Penggerak Finansial

TASPEN Optimalkan Srikandi TASPEN untuk Jadi Penggerak Finansial NERACA Jakarta - Dalam memperingati Hari Kartini 2024, PT Dana Tabungan dan…

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji NERACA  Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk merilis fitur terbaru…

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia NERACA Jakarta - Token fanC aset kripto baru akan resmi diperdagangkan di Indonesia. Token…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

TASPEN Optimalkan Srikandi TASPEN untuk Jadi Penggerak Finansial

TASPEN Optimalkan Srikandi TASPEN untuk Jadi Penggerak Finansial NERACA Jakarta - Dalam memperingati Hari Kartini 2024, PT Dana Tabungan dan…

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji NERACA  Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk merilis fitur terbaru…

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia NERACA Jakarta - Token fanC aset kripto baru akan resmi diperdagangkan di Indonesia. Token…