KPK Sosialisasi Sistem Pengawasan Pajak di Bintan

KPK Sosialisasi Sistem Pengawasan Pajak di Bintan

NERACA

Bintan, Kepri - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyosialisasikan sistem pengawasan penerimaan pajak dalam jaringan (daring) di Lagoi, kawasan wisata berskala internasional di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Kamis (29/11).

Bupati Bintan Apri Sujadi mengatakan kegiatan tersebut berdasarkan permintaan Pemkab Bintan kepada KPK untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak."Kami yakin melalui sistem pengawasan penerimaan pajak daring ini, penerimaan daerah dari sektor pajak meningkat," kata dia.

Ratusan pengusaha di Bintan diundang dalam kegiatan tersebut sehingga memahami sistem pengawasan penerimaan pajak yang diberlakukan di Bintan. Dengan sistem itu, kata dia kecil kemungkinan pengusaha nakal dapat "bermain". Bahkan melalui sistem daring yang diterapkan, kepala daerah daerah dapat memantau penerimaan pajak."Kalau ada yang nakal, pasti ketahuan. Sistem ini sangat baik," ucap dia.

Sehari sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan meluncurkan penerapan sistem pengawasan penerimaan pajak daring Kepulauan Riau dan Riau di Batam.

Kemudian Basaria juga menyatakan pengawasan penerimaan pajak daring perlu dilakukan karena penting. Sistem ini dibangun untuk memastikan setiap pembayaran pajak yang dibayarkan masuk ke kas daerah.

Mantan Direskrim Polda Kepri itu berharap seluruh pemerintah daerah harus mampu memastikan potensi pajak yang diterima daerah, termasuk pendapatan yang bersumber dari nonpajak. Kepastian tersebut dibutuhkan sehingga diketahui berapa pendapatan asli daerah sebagai napas pembangunan daerah.

Penerapan sistem pengawasan pajak sevara daring untuk memudahkan pengawasan terhadap penerimaan pajak. Program itu pula untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya administrasi pengelolaan penerimaan daerah yang bebas dari KKN.

Sistem yang terbangun juga sepatutnya didukung dengan penerapan sistem administrasi yang benar di pemerintahan daerah."Kami mendorong pemda untuk menerapkan sistem administrasi pencatatan penerimaan pajak daerah lebih efektif, efisien, dan akuntabel dengan berbasis teknologi informasi," kata dia.

Penerapan pajak daring dengan menggunakan alat perekam yang terpasang di tempat usaha wajib pajak terhubung langsung dengan data di kantor pemda."Dari sistem yang terbangun, maka seluruh data setiap transaksi akan terkirim langsung ke pemda," tegas dia. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

Kompolnas Dorong Polri Segera Bentuk Direktorat PPA-PPO

NERACA Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri segera mengaktifkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

Kompolnas Dorong Polri Segera Bentuk Direktorat PPA-PPO

NERACA Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri segera mengaktifkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan…