Banten Masuk Zona Merah Transaksi Keuangan Mencurigakan

Banten Masuk Zona Merah Transaksi Keuangan Mencurigakan

NERACA

Serang - Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae menyatakan Provinsi Banten masuk zona merah dalam Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, yaitu nomor empat setelah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur. 

Berdiskusi dengan wartawan Banten pada Kamis (29/11), Dian menyebutkan bahwa total Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) yang terjadi sejak 2003 sampai Oktober 2018 mencapai 414.299 LTKM atau setelah UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tercatat 350.375 LTKM. Untuk di Banten terjadi 15.458 LTKM atau 4,41 persennya.

Dalam diskusi yang dipandu oleh Kepala Divisi Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah, Layanan dan Administrasi Bank Indonesia Perwakilan Banten Erry P. Suryanto, Dian mengatakan bahwa kondisi di Banten yang menduduki posisi nomor empat dari 34 provinsi di Indonesia itu sangat memprihatinkan. Hal itu yang menandakan bahwa kasus-kasus yang berkaitan dengan pencucian uang cukup tinggi seperti korupsi, narkoba, kasus pajak dan lainnya.

Dian melihat bahwa kasus pencucian uang di Banten tiap tahun menunjukkan tren semakin meningkat. Puncaknya terjadi pada 2015 dengan jumlah 3.221 LTKM.

Menurut mantan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Wilayah VI (Jawa Barat-Banten) ini, dari total lebih dana pencucian uang yang dicurigakan Rp6,80 triliun, ditemukan Rp1,6 triliun yang sudah dilaporkan ke penegak hukum."Dari jenis pihak pelapor yang menyampaikan transaksi terbesar terjadi pada bank umum, kemudian dari pembayaran konsumen, asuransi jiwa dan dari pembayaran valuta asing," kata dia.

Dian mengatakan kasus yang melibatkan banyak transaksi keuangan mencurigakan di Banten adalah penipuan, korupsi dan perjudian, menyusul kasus narkotika dan teroris. Ia juga mengungkapkan bahwa 92,7 terlapor LTKM adalah perorangan dengan profil utama pegawai swasta, pengusaha dan pedagang, menyusul pegawai negeri sipil, profesional, pelajar dan TNI/Polri. Dari delapan kabupaten/kota di Banten, Kota Tangerang terbesar LTKM-nya, yaitu mencapai 72,6 persen, menyusul Kabupaten Tangerang 9,7 persen dan Kota Tangerang Selatan 5,9 persen.

Ia mengajak insan pers ikut berpartisipasi bersama memberantas pencucian uang tersebut, dengan menginformasikan temuan terhadap transaksi keuangan yang mencurigakan."PPATK tidak bosan mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk insan media, bareng-bareng dukung segala proses pencegahan dan pemberantasan TPPU di sekitar kita." kata dia. Ant

BERITA TERKAIT

Kadivhumas Polri Paparkan Strategi Sukseskan World Water Forum di Bali

NERACA Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho memaparkan strategi untuk menyukseskan agenda World Water Forum ke-10…

Kemenkumham: Indonesia Telah Terapkan Kebebasan Beragama dengan Baik

NERACA Surabaya - Direktur Kerja Sama Hak Asasi Manusia Ditjen HAM Kementerian Hukum dan HAM Harniati mengemukakan Indonesia merupakan negara…

KPK-Pemkab Serang Gelar Bimtek Keluarga Berintegritas Cegah Korupsi

NERACA Serang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia bekerja sama dengan Inspektorat Kabupaten Serang menggelar bimbingan teknis keluarga berintegritas,…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kadivhumas Polri Paparkan Strategi Sukseskan World Water Forum di Bali

NERACA Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho memaparkan strategi untuk menyukseskan agenda World Water Forum ke-10…

Kemenkumham: Indonesia Telah Terapkan Kebebasan Beragama dengan Baik

NERACA Surabaya - Direktur Kerja Sama Hak Asasi Manusia Ditjen HAM Kementerian Hukum dan HAM Harniati mengemukakan Indonesia merupakan negara…

KPK-Pemkab Serang Gelar Bimtek Keluarga Berintegritas Cegah Korupsi

NERACA Serang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia bekerja sama dengan Inspektorat Kabupaten Serang menggelar bimbingan teknis keluarga berintegritas,…