Majelis Hakim Tolak Keberatan Lucas

Majelis Hakim Tolak Keberatan Lucas

NERACA

Jakarta - Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak keberatan yang diajukan oleh Lucas selaku terdakwa dalam perkara menghalang-halangi penyidikan dalam perkara memberi hadiah kepada penyelenggara negara terkait dengan pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak 2016.

"Mengadili, menyatakan keberatan eksepsi terdakwa Lucas dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima. Menyatakan pengadilan tipikor berhak mengadili dan memutus perkara atas nama Lucas. Menyatakan surat dakwaan JPU KPK sebagai dasar pemeriksaan untuk mengadili terdakwa. Memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," kata ketua majelis hakim Frangky Tumbuwun saat membacakan putusan sela di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (29/11).

Pada 15 November 2018 lalu, Lucas yang merupakan advokat petinggi Lippo Grup Eddy Sindoro mengajukan nota keberatan (eksepsi) berjudul "Mari (Kita) Hentikan Kekhilafan Ini" karena menilai perkara tersebut terjadi karena kekhilafan penyidik dan penuntut umum yang menuduhnya terlibat dalam pelarian diri Eddy Sindoro.

Ia mengaku tidak pernah menjadi kuasa ataupun penasihat hukum Eddy Sindoro apalagi sampai membantunya melarikan diri."Majelis berpendapat tindak pidana dalam UU No. 31 tahun 1999 megnenai Pemberantasan Tipikor adalah semua tindak pidana yang diatur dalam UU Tipikor baik bab 2 atau bab 3 UU Tipikor mengenai penyidikan dan penuntutan," kata anggota majelis hakm M Idris M Aamin.

Terkait dengan keberatan berkas perkara tidak sempurna karena mengulang-ulang nama Jimmy, tapi tidak pernah diperiksa penyidik hal itu juga ditolak majelis."Majelis mempertimbangkan bahwa surat dakwaan sudah diberi tanggal dan identitas lengkap terdakwa dan telah menguraikan tindak pidana sesuai dengan KUHAP. Jaksa telah menyusun secara lengkap dan cermat untuk mencantumkan identitas terdakwa dan secara jelas dan cermat menguraikan waktu dan tempat sehingga keberatan tidak dapat diterima," tambah hakim M Idris M Amin.

Lucas seusai sidang mengaku akan mengajukan perlawanan dalam sidang ini."Namun karena putusan majelis ini sedemikian rupa, ya kami hormati sehingga kita akan masuk dalam pemeriksaan saksi-saksi. Jadi mulai minggu depan, jaksa akan menghadirkan 32 saksi. Tapi karena sudah disumpah mungkin hanya 20, nah 20 orang ini semua juga tidak kenal kami, yang kenal hanya beberapa orang saja," kata Lucas.

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Lucas disebut membantu Eddy keluar dari Indonesia dan menyarankan Eddy untuk membuat paspor negara lain agar lepas dari jerat hukum sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 21 November 2016.

Lucas lalu mengatur agar saat Eddy mendarat di bandara Soekarno Hatta langsung dapat melanjutkan penerbangan keluar negeri tanpa melalui proses pemeriksaan Imigrasi. Lucas menghubungi Dina Soraya untuk mengatur hal tersebut. Dina lalu menghubungi Dwi Hendro Wibowo alias Bowo.

Bowo dan Duty Executive PT Indonesia Air Asia Yulia Shintawati lalu menjemput Eddy, Jimmy dan Michael Sindoro di depan pesawat menggunakan mobil AirAsia langsung menuju Gate U8 terminal 3 tanpa melalui pemeriksaan imigrasi, di mana Ridwan telah mempersiapkan "boarding pass" mereka. Ant

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

Kompolnas Dorong Polri Segera Bentuk Direktorat PPA-PPO

NERACA Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri segera mengaktifkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

Kompolnas Dorong Polri Segera Bentuk Direktorat PPA-PPO

NERACA Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri segera mengaktifkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan…